Status darurat Narkoba tidak hanya menuntut pemerintah untuk memberikan hukuman yang tegas kepada para pengedar dan bandar Narkoba, tetapi juga menuntut upaya penangan yang lebih serius dari pemerintah bagi para penyalahgunanya. Dalam upaya tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama jajaran akademisi Universitas Airlangga dan aparatur pemerintah Jawa Timur mengadakan diskusi panel dengan tema Peran Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba di Jawa Timur, Kamis (26/3) di Universitas Airlangga, Surabaya.Acara yang dihadiri oleh Kepala BNN, koordinator kelompok ahli BNN, Gubernur Jawa Timur, serta Kapolda Jawa Timur ini membahas mengenai peran perguruan tinggi sebagai garda depan yang mampu memberikan kontribusi dalam menyukseskan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika. Peran tersebut dapat diambil perguruan tinggi melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian diharapkan akan adanya percepatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika, khusunya di wilayah Jawa Timur.Mengacu pada peraturan bersama yang dibuat oleh tujuh instansi, BNN, Kepolisian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung, maka BNN selalu mendengungkan mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para penyalah guna Narkotika. Rehabilitasi tidak hanya sebagai solusi bagi seseorang untuk kembali sehat dan dapat berinteraksi dengan baik di lingkungan sosialnya, tetapi juga sebagai langkah dalam menekan angka permintaan terhadap barang haram tersebut.Melalui diskusi panel bersama jajaran akademisi ini, ke depannya diharapkan akan adanya rekomendasi yang bisa dijadikan arahan dan acuan bagi BNN untuk membangun sinergi dan memfasilitasi perguruan tinggi dalam percepatan program rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkotika.
Siaran Pers
Membangun Sinergi, Sukseskan Program Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
