Permasalahan narkoba telah menjadi isu serius, di samping korupsi dan terorisme. Empat juta orang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba, dan hal ini memicu pasar narkoba di negeri ini tetap terbuka. Langkah paling strategis adalah memberikan layanan rehabilitasi bagi empat juta penyalahguna narkoba secara serempak. Namun, jumlah tempat rehabilitasi di Indonesia belum cukup memadai untuk melayani angka penyalahguna narkoba sebanyak itu. Salah satu sektor yang dapat mendukung upaya pemulihan pecandu atau penyalahguna narkoba adalah lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat, yang mengusung program One Stop Centre (OSC), Community Based Unit (CBU) dan Out Reach Centre (ORC). Lembaga rehab berbasis OSC, CBU dan ORC semuanya memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Program OSC memberikan pelayanan terapi dan rehabilitasi terpadu bagi penyalahguna narkoba secara menyeluruh yang meliputi pelayanan terapi medis, psikologis dan sosial serta spiritual di dalam sarana institusi residensial. Salah satu ciri dari pelayanan ini adalah penyediaan layanan rawat inap untuk pecandu narkoba. Sementara program CBU, terfokus pada pengorganisasian komunitas untuk menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di komunitasnya. Penekanannya adalah, sebuah komunitas dikondisikan sedemikian rupa untuk aktif terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan yang terpenting adalah mendukung pemulihan kembali para mantan penyalahguna narkoba melalui pendampingan atau konseling. Sedangkan ORC, merupakan bagian rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang bersifat aktif, kuratif dan terletak dekat dengan lingkungan yang memerlukan layanan. Fokus utama ORC adalah menjangkau pecandu yang tidak dapat mengakses pengobatan di pusat-pusat rehabilitasi karena masalah biaya, akses layanan, atau belum memiliki keingingan untuk berhenti memakai. Oleh karena itulah, Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu bersinergi dengan lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang menggunakan program OSC, ORC dan juga CBU. Kerja sama ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan 3 lembaga rehabilitasi adiksi masyarakat berbasis program OSC, 8 CBU, dan 2 ORC, di Jakarta, Jumat (17/5). Berikut ini lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat yang melakukan penandatanganan dengan BNN :1. Program OSC· Pondok Pesantren Bani Syifa· Pondok Pesantren Al Islami· Yayasan Harapan Kasih 2. Program ORC· Yayasan Kharisma· Yayasan Kasih Indonesia3. CBU· LSM Suci Hati· CBU Wado· CBU Master· Rumah Kasih dan Pemulihan Serambi Salomo· Lingkaran Harapan Banua· Yayasan Bunga Bakung· Metanoia Papua· Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul UlamaNota kesepahaman ini merupakan landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba. Melalui nota kesepahaman ini, BNN akan menguatkan lembaga-lembaga rehabilitasi ini melalui dukungan operasional, serta dukungan peningkatan kualitas pelaksanaan program rehabilitasi yang dijalankan.
Siaran Pers
Melalui Nota Kesepahaman, BNN Kuatkan Operasional Lembaga Rehabilitasi Adiksi Berbasis Masyarakat
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
