Baru-baru ini, ramai tersiar kabar di media massa, tentang 261 anggota Polri di wilayah hukum Sumatera Selatan yang melakukan pengakuan dosa karena telah menyalahgunakan narkoba. Mereka membuat pengakuan dosa secara tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan.
Ketika disinggung tentang ide di balik program pengakuan dosa tersebut, Heri Istu Hariono, S.SI selaku Direktur Resnarkoba Polda Sumsel angkat bicara. Heri mengatakan bahwa ide cemerlang ini datang dari Prof. Eko Indra Heri selaku Kapolda Sumatera Selatan.
“Munculnya program ini dilatarbelakangi keprihatinan akan tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota polisi di Sumatera Selatan,” imbuh Heri saat menjadi salah seorang narasumber dalam acara Chanel Stop Narkoba Liputan 6 yang disiarkan secara live streaming lewat video.com dan zoom meeting, Kamis (16/7).
Heri menambahkan bahwa program ini membutuhkan keberanian dari para anggota untuk jujur bahwa mereka terjerat narkoba. Pada dasarnya, pelaksanaan program ini merupakan wujud dari upaya pembinaan agar anggota kembali berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepada mereka yang mengakui dosa tersebut, Kapolda memberikan reward karena mereka termasuk dalam golongan pejuang kejujuran.
Atas masalah yang mereka hadapi, Polda Sumsel memberikan layanan rehabilitasi pada mereka dengan serangkaian program, dari mulai terapi komunitas hingga rawat lanjut. Sebaliknya, jika anggota polisi tertangkap dan terbukti positif narkoba tapi tidak melapor, maka sanksi menanti mereka.
Dari sekian banyak surat yang masuk, Heri Istu menggarisbawahi bahwa pergaulan merupakan salah satu faktor keterlibatan masyarakat dalam jeratan penyalahgunaan narkoba.
“Dari kuesioner yang kami terima, faktor pemicu utama penyalahgunaan narkoba karena faktor pergaulan. Karena permisif akhirnya mereka coba-coba pakai narkoba,” ungkap perwira menengah yang sebelumnya bertugas di BNN RI ini.
Atas langkah yang dilakukan oleh Polda Sumsel ini, mantan Kepala BNN RI, Dr. Anang Iskandar, SH.,M.H memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba bukanlah aib, karena yang terpenting adalah mereka ditangani dengan cara rehabilitasi.
“Saya berikan penghargaan pada pimpinan yang mengambil langkah ini, harapannya tak hanya untuk polisi tapi juga untuk masyarakat,” ungkap Anang Iskandar saat menjadi narasumber dalam acara yang sama.
Dalam kesempatan ini, Anang Iskandar mengatakan bahwa point penting adalah para penyalahguna narkoba itu mengaku bahwa mereka salah dan mau melapor. Perlu menjadi catatan lagi, bahwa ketika mereka sudah melapor maka mereka tidak boleh ditahan karena mereka tidak memenuhi syarat untuk hal itu.
Di hadapan pemirsa liputan 6 , mantan Kabareskrim ini juga menjelaskan bahwa UU Narkotika saat ini memiliki kekhususan yaitu besifat pemaaf. Ketika para penyalahguna narkoba ini dimaafkan maka mereka harus melapor ke IPWL untuk dilakukan rehabilitasi.
Biro Humas dan Protokol BNN RI
BK/HNY