Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengemukakan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia saat ini adalah penyalah guna narkoba yang sudah terlanjur besar yaitu sekitar 4 juta orang, sedangkan rehabilitasinya belum berjalan secara maksimal, Pendekatan dekriminalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan memberi kewenangan besar kepada hakim untuk memutuskan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkoba, tetapi tidak banyak dilakukan, Hakim justru lebih memilih memberikan hukuman pidana penjara, kata Anang Iskandar, di ruang kerjanya.Selain itu, tambah Anang, masyarakat belum memiliki budaya melaporkan diri kepada instansi penerima wajib lapor (IPWL), karena takut disebabkan banyak fakta pengguna narkoba masih dihukum pidana, meskipun secara yuridis tidak dipidana apabila melapor, bahkan yang bersangkutan akan mendapatkan perawatan, Masyarakat juga kurang memahami kekhususan dari pada adiksi, sehingga hukuman pidana ini dianggap lebih berat dibanding hukuman rehabilitasi, ujar Anang.Menurut mantan Gubernur Akpol ini, dalam konteks menghadapi tantangan masalah narkoba, masyarakat harus memiliki cara pandang yang sama terhadap masalah narkoba. Masyarakat harus dapat memahami bahwa korban penyalahgunaan narkoba dan pelaku kejahatan narkoba itu berbeda. Mereka para korban penyalahgunaan narkoba harus ditolong dan direhabilitasi sehingga bisa reintegrasi di tengah masyarakat dan kembali bisa meraih masa depannya, ujar Anang.Selain itu, tambah Anang, harus dicermati bersama tentang peranan setiap komponen bangsa di tengah masyarakat. Dalam dimensi peranan setiap warga negara, faktor keluarga menjadi hal yang utama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Artinya keluarga harus jadi penanggung jawab utama untuk mencegah tindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tandasnya.Untuk itu, Anang mendorong supaya rehabilitasi medis dan sosial, baik ditingkat pusat maupun Provinsi, Kab/Kota lebih dioptimalkan. Menyelaraskan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, dan pasca rehabilitasi, Membangun sistem informasi yang terintegrasi, sesuai aturan yang berlaku. Memberdayakan potensi yang dimiliki oleh TNI/Polri, Instansi Pemerintah lainnya dan swasta dalam proses rehabilitasi. Mengoptimalkan Lapas sebagai tempat rahabilitasi dan pembudayaan masyarakat untuk secara sukarela melaporkan diri, harap Anang.Sementara itu, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, Yunis Farida Oktoris, menjelaskan, selama ini timbul image di masyarakat bahwa tempat rehabilitasi itu sama dengan di penjara, tempatnya menyeramkan, jadi masyarakat merasa takut kalau ingin anaknya atau keluarganya direhabilitasi, Padahal kenyataannya tidak demikian. Buktinya di Balai Besar Rehabilitasi BNN, fasilitas yang disediakan bagi residen cukup representatif dan sangat layak kalau tidak boleh dibilang mewah. Suasananya nyaman, sarana olahraga tersedia, tempat Ibadah ada, tempat berkebun atau agrobisnis disediakan, bahkan tempat mengasah keterampilan seperti kerajinan tangan, tata boga, percetakan dan penyiar radio juga disiapkan, ungkapnya.Menurut Yunis, Balai Besar Rehabilitasi BNN memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis meliputi Detoksifikasi, Intoksifikasi, Rawat Jalan, Penanganan penyakit komplikasi dampak buruk narkoba, Psikoterapi, Penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing.Sedangkan rehabilitasi sosial meliputi Program Therapeutic Community, Bimbingan Kerohanian, Bimbingan Mental dan Spiritual, Peningkatan Vokasional, Komputer, Bahasa Asing, Multimedia (Audio, Video, Radio), Percetakan dan Sablon, Bengkel Otomotif, Salon Kecantikan, Kesenian, Musik, Tata Boga dan Kerajinan Tangan.Terapi Individual meliputi Hypnotherapi, Indiviual Konseling, Psikoterapi, Evaluasi Psikologi, Psiko Edukasi, Vokasional.Terapi Kelompok meliputi Grup Terapi, Terapi Edukasi, NA Meeting, Therapeutic Session, Probing. Terapi Keluarga yaitu Family Support Group, dan Family Konseling. Terapi Rekreasi yaitu Family Outing, Static Outing.
Artikel
Maksimalkan Rehabilitasi Bagi Korban Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN DEKLARASI ANTI NARKOBA, AKSI NYATA MASYARAKAT PAMEKASAN MENUJU INDONESIA BERSINAR 05 Jun 2025
-
GELAR JOINT WORKING GROUP, BNN DAN NCB INDIA BAHAS PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA LINTAS NEGARA 05 Jun 2025
-
BNN PAPARKAN TANTANGAN PEMBERANTASAN NARKOTIKA KEPADA MAHASISWA HUKUM UNDIP 04 Jun 2025
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025
- BNN DAN LPSK PERKUAT SINERGI DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KASUS NARKOTIKA 16 Mei 2025
- BNN GELAR PEMBEKALAN UJI SERTIFIKASI KONSELOR ADIKSI SECARA DARING 15 Mei 2025