Skip to main content
Artikel

Mahasiswa KKN dan Karang Taruna Peduli Bahaya Narkoba

Oleh 25 Apr 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

CIMARAGAS – Dalam rangka membentengi remaja di Dusun Totokan Desa Bojongmalang Kecamatan Cimaragas dari ancaman narkoba, Mahasiswa KKN PPM STAI Putera Galuh Ciamis bekerja sama dengan Karang Taruna Tunas Harapan menggelar Sosialisasi P4GN bagi para remaja dan orang tua, bertempat di Aula MI Totokan, Minggu (21/04).Kegiatan Sosialisasi P4GN di lingkungan Masyarakat merupakan kegiatan bidang Pencegahan yang dimotori oleh KKN PPM STAI Putera Galuh Ciamis Unit Desa Bojongmalang dengan menghadirkan nara sumber dari BNNK Ciamis. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak baik itu penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, khususnya bagi para remaja. Adapun peserta Sosialisasi P4GN adalah remaja, orang tua dan pemerintah Dusun Totokan dengan total 85 (delapan puluh lima) peserta.Andri Komarudin, S.Pd.I panitia pelaksana kegiatan, menjelaskan tujuan Sosialisasi P4GN di Dusun Totokan ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang bahaya narkotika, tindak pidana narkotika, sehingga dapat meningkatkan kesadaran pihak masyarakat mulai dari pemerintah, para orang tua dan remaja dapat berperan serta dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta meningkatkan keterampilan dan daya tangkal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di kalangan remaja dan masyarakat pada umumnya.Menurut Nunu M. Fuad selaku ketua kelompok Mahasiswa KKN PPM STAI Putera Galuh Ciamis, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat. Masyarakat belajar mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan memberdayakan dirinya untuk tanggap dan berperang melawan penyalahgunaan narkoba, kata Nunu. Kepala Desa Bojongmalang, Kadar Solihat menyambut baik kegiatan Sosialisasi P4GN ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada KKN PPM STAI Putera Galuh yang telah bekerja sama dengan Karang Taruna Tunas Harapan Dusun Totokan Desa Bojongmalang. Menurut Kadar, kegiatan ini sangat penting bagi pembinaan pemuda di lingkungan Desa Bojongmalang, khususnya daerah Totokan yang merupakan daerah perlintasan dari kecamatan Cidolog dan Kabupaten Tasikmalaya. Daerah perlintasan ini sangat rentan dari pengaruh pergaulan dan budaya luar. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber tunggal dari BNNK Ciamis, yang diwakili oleh Suhendi, S.H. bagian Perencanaan BNNK Ciamis. Suhendi berpesan bahwa permasalahan narkoba merupakan permasalahan global yang harus ditangani oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat mengingat kondisi saat ini dari ancaman narkoba sangat memprihatinkan di mana sebarannya bukan hanya di kota besar saja melainkan sudah masuk perkampungan dengan target sasaran tanpa pandang bulu semua bisa terkena oleh narkoba.Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 104 UU 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.Melalui kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Mahasiswa KKN STAI Putera Galuh sebagai bagian dari masyarakat kampus, dan Karang Taruna Dusun Totokan sebagai bagian dari Masyarakat Dusun Totokan dengan dukungan Kepala Desa sebagai pimpinan masyarakat desa Bojongmalang merespon terhadap permasalahan global narkoba yang berkembang dewasa ini. Selanjutnya Suhendi menghimbau kepada masyarakat agar dapat merubah paradigma dimana korban narkoba atau pecandu narkoba jangan di tutup-tutupi atau dianggap aib, akan tetapi harus segera di tolong untuk dipulihkan, hal ini sejalan dengan amanat pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain melalui mekanisme rehabilitasi, pecandu dan atau korban penyalahguna narkotika dapat mengikuti Wajib Lapor sebagaimana diamanatkan pasal 3 dan 4 PP 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dimana pelaksanaannya dilakukan oleh orang tua atau wali Pecandu Narkotika yang belum cukup umur; dan Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor yang sudah ditunjuk oleh menteri baik menteri kesehatan maupun menteri sosial. Adapun Institusi Penerima Wajib Lapor yang terdekat dari Ciamis dan sudah di tunjuk oleh menteri kesehatan adalah RSUD Tasikmalaya sehingga para korban penyalahguna atau pecandu narkotika dapat terlayani dengan baik sebagai upaya pemulihan dari kecanduannya.Perhatian yang serius dari para peserta dengan banyaknya pertanyaan kepada narasumber untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang bahaya narkoba, hal ini mencerminkan masyarakat yang responsif dan dinamis serta cermat dalam menanggapi berbagai permasalahan yang berkembang di masyarakat dengan harapan terwujudnya pemberdayaan di lingkungan masyarakat guna terciptanya lingkungan masyarakat bebas narkoba.

Baca juga:  Pemuda Komplek Permata Dilatih Ngeband oleh BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel