Penyalahgunaan narkoba telah merambah ke segala lini kehidupan bangsa ini tanpa kecuali, termasuk lingkungan kampus. Oleh karenanya, mutlak diperlukan kewaspadaan khusus bagi seluruh civitas academica untuk menjaga lingkungannya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Mahasiswa sebagai elemen bangsa yang memiliki peranan strategis diharapkan mampu memberikan kontribusinya dalam penanggulangan masalah narkoba. Khususnya bagi mahasiswa, BNN menghimbau agar memiliki kepekaan tinggi terhadap lingkungan.Para penyalahguna narkoba yang diestimasikan 50 orang per RT di Jakarta, masih menjadi populasi yang tersembunyi. Oleh karena itulah, mahasiswa diharapkan dapat mendekati dan mengarahkan mereka untuk menjalani rehabilitasi.Demikian disampaikan Dr Kusman Suriakusumah, Deputi Rehabilitasi BNN, saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Stop Menggunakan Narkoba, Narkoba Telah Memasuki Sendi-Seni Kehidupan Berbangsa, di Universitas Yarsi, Kamis (2/5).Selain mengajak para penyalahguna narkoba, mahasiswa juga dapat mendorong reintegrasi para mantan pengguna narkoba untuk kembali ke masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari contoh upaya Universitas Hasanuddin Makassar yang telah memberikan kesempatan pada mahasiswanya untuk bersinergi dengan mantan penyalahguna narkoba untuk bersama-sama melakukan kegiatan sosial di tengah masyarakat.Menurut Kusman, hal ini dapat memberikan dampak psikologis yang baik bagi mantan pengguna narkoba untuk bangkit dari keterpurukan. Sejauh ini mereka sulit untuk keluar dari keterpurukan karena masih ada stigma yang masih menghantui para mantan penyalahguna narkoba.Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak lepas dari pengaruh tingginya pasokan yang dilakukan oleh sindikat. Slamet Pribadi, seorang perwira menengah yang memegang jabatan penyidik di Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan sindikat narkoba melakukan cara apapun untuk memasok narkoba ke negeri ini, tak terkecuali ke lingkungan mahasiswa.Slamet menjelaskan bahwa kejahatan narkoba lebih berbahaya lebih dari kejahatan lain seperti korupsi dan terorisme sekalipun. Untuk mencapai segala tujuannya, sindikat narkoba selalu mencari celah hukum, seperti dengan cara mengedarkan bebagai jenis narkoba baru yang belum terncantum dalam aturan hukum sebuah negara. Menurut data UNODC, sudah ada 253 zat baru narkoba. Sementara di Indonesia, sudah ada 17 zat baru yang beredar. Jika dilihat dari sudut pandang hukum asas historikal, maka metylon yang digunakan oleh Raffi Ahmad, maka zat tersebut seharusnya sudah seharusnya masuk dalam kategori narkoba, karena zat itu merupakan bagian atau turunan dari katinon (sudah tercantum di Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang narkotika).Menanggapi maraknnya narkoba yang beredar, termasuk zat baru, Susi Andriani, Wakil Rektor Universitas Yarsi mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan BNN. Susi menyebutkan kampusnya memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk penelitian tentang obat-obatan atau zat-zat yang ditengarai berpotensi disalahgunakan.Yarsi memiliki sarana penelitian yang cukup memadai untuk meneliti obat-obatan, sehingga ke depan dapat bekerja sama dengan BNN, kata Susi.Sikap proaktif dalam penanggulangan masalah narkoba, merupakan bagian dari komitmen Universitas Yarsi dalam mendukung BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba 2015 nanti. Sebagai langkah dukungan tersebut, kampus Yarsi sudah mencanangkan kampus yang bebas dari narkba sejak awal tahun 2000-an.Sementara itu, Dr Julian Batubara, farmakolog dari Universitas Yarsi, mengatakan narkoba sudah bukan lagi disalahgunakan di kalangan orang yang punya, namun orang tidak mampu sekalipun dapat mengonsumsinya. Ia setuju penanganan narkoba harus dilakukan dengan sangat serius. Namun, yang terpenting adalah masyarakat memiliki pemahaman yang mendalam tentang narkoba sehingga dapat menyikapinya dengan serius.Ditinjau dari aspek farmakologi, Julian menyebutkan bahwa narkoba jika digunakan sesuai hukum farmakologi maka akan memberikan manfaat, namun jika digunakan sembarangan maka hasilnya akan merusak sistem syaraf.Penyalahgunaan narkoba akan mempengaruhi fungsi sistem syaraf atau fungsi luhur, sehingga dampaknya dapat menghasilkan perilaku yang menyimpang, menjadi perusak mental, sehingga kepribadiannya hancur dan ia dengan mudah dapat melakukan kriminalitas, kata Julian.Menyambung hal tersebut, masalah adiksi narkoba yang membuat mental dan fisik seseorang jatuh tentu saja tidak boleh dibiarkan. Mereka harus menjalani rehabilitasi, dengan tujuan mental dan fisik si penyalahguna atau pecandu narkoba menjadi pulih. Setelah pulih mantan pecandu juga memiliki hak yang sama dengan orang lain. Dalam konteks pendidikan, para mantan penyalahguna narkoba juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang lainnya. Deputi Rehabilitasi BNN kembali memberikan contoh kepedulian Universitas Hasanudin Makassar dalam konteks pendidikan yaitu dengan memberikan kesempatan pada mantan penyalahguna narkoba yang sudah pulih untuk kembali meneruskan proses pendidikannya hingga tuntas.Oleh karena itulah, ia mendorong agar institusi perguruan tinggi di negeri ini dapat memberikan hak yang sama bagi penyalahguna narkoba. Ketika ada mahasiswa yang menggunakan narkoba, maka ia tidak serta merta dikeluarkan akan tetapi tetapi diberikan kesempatan untuk rehabilitasi lalu setelah pulih dapat meneruskan proses pendidikannya. (bk/hms)
Berita Utama
Mahasiswa Harus Empati, Ajak Penyalahguna Narkoba Jalani Rehabilitasi
Terkini
-
BNN GELAR RAPAT KOORDINASI KELEMBAGAAN, SERTIFIKASI LEMBAGA REHABILITASI SESUAI SNI 8807:2022 04 Feb 2026 -
BNN PAPARKAN CAPAIAN KINERJA 2025 DAN RENCANA STRATEGIS 2026 DALAM RAPAT KERJA DENGAN KOMISI III DPR RI 04 Feb 2026 -
PRESIDEN BUKA RAKORNAS 2026, KEPALA BNN RI DUKUNG PENGUATAN KOORDINASI NASIONAL 03 Feb 2026 -
DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026 -
KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026 -
BNN DAN WITT BERSINERGI PERANGI EVOLUSI NARKOBA DALAM ROKOK ELEKTRIK 31 Jan 2026 -
PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026
Populer
- KOLABORASI BNN, BEA DAN CUKAI, SERTA IMIGRASI BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI, SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA 07 Jan 2026

- PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 07 Jan 2026

- KEPALA BNN RI HADIR SECARA DARING PADA SIDANG PLENO KHUSUS MAHKAMAH KONSTITUSI 2025 09 Jan 2026

- HADIRI PERINGATAN MAULID NABI DAN ISRA MI’RAJ, KEPALA BNN RI TEKANKAN PENTINGNYA MENELADANI AJARAN RASULULLAH SAW 09 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN CNB SINGAPURA PERKUAT SINERGI HADAPI TANTANGAN PENCUCIAN UANG KASUS NARKOTIKA 22 Jan 2026

- KEPALA BNN RI KUNJUNGI BNNP SUMATERA SELATAN, BERIKAN SEMANGAT DALAM BEKERJA 25 Jan 2026
