Prekursor dalam hal ini Safrole dalam bentuk minyak kaya akan safrole (umumnya dikenal sebagai minyak sassafras) dan dapat digunakan secara ilegal prekursor untuk pembuatan MDMA atau biasa disebut ?ekstasi?. Di dalam perdagangan Safrole-Rich Oil ini ternyata sudah lama diekspor ke luar negeri dengan khasiat sebagai bahan baku untuk pembuatan minyak wangi, tetapi peredarannya ke luar negeri mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Safrol Oil ini harus diawasi karena sebagai bahan baku untuk pembuatan ekstasi.Peraturan di Indonesia sekarang ini untuk permasalahan import prekursor sudah diatur dalam Kep Menperindag Nomor : 647/MPP/Kep/10/2004 dan baru-baru ini telah keluar peaturan mengenai eksport prekursor dimana para eksportir tersebut untuk mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Badan Narkotika Nasional dan Kepala Bareskrim Polri, ketentuan ekspor tersebut diatur dalam Kep Menperindag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007.Agar minyak safrol dapat diawasi oleh pemerintah, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan UNODC mengadakan Lokakarya Nasional dengan tema ?Produksi dan Perdagangan Minyak Essential Yang Kaya Akan Kandungan Safrole di Indonesia? pada tanggal 7-8 Maret 2007 di Hotel Aston, Jakarta. Dari Hasil Lokakarya tersebut disimpulkan oleh Tim Perumus bahwa :1. Safrole Rich-Oil adalah Minyak Atsiri yang mengandung Safrole dengan kadar tinggi antara lain Minyak Atsiri yang diproses dari Pohon Pakanangani/Sassafras Oil.2. Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian perlu malakukan kejian dan penelitian jenis tanaman yang mengandung SRO, untuk dibuatkan database yang akan digunakan oleh Badan POM dan Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi.3. Badan POM melakukan inventasrisasi produk minyak gosok yang berbahan SRO.4. Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi produsen Minyak Atsiri yang diperkirakan mengandung SRO.5. BNN akan menindaklanjuti dengan mebuat surat kepada instansi terkait sesuai tupoksi dan dikoordinasikan lebih lanjut.6. Perlu diusulkan Pos Tarif tersendiri untuk SRO : secara Internasional ke WCO dan atau secara Nasional ke Departemen Keuangan.7. Peraturan Menteri Perdagangan No.05 Tahun 2007 tentang Ketentuan Prekursor, Pasal 10 agar lebih diperjelas uraian jenis barangnya setelah ada kajian dari instasni terkait.8. Perlu regulasi pengawasan pengelolaan precursor/SRO yang di produksi di dalam negeri, diimpor dan diedarkan di dalam negeri.
Berita Utama
LOKAKARYA NASIONAL ?PRODUKSI DAN PERDAGANGAN MINYAK ESSENSIAL YANG KAYA AKAN KANDUNGAN SAFROLE DI INDONESIA
Terkini
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025