Prekursor dalam hal ini Safrole dalam bentuk minyak kaya akan safrole (umumnya dikenal sebagai minyak sassafras) dan dapat digunakan secara ilegal prekursor untuk pembuatan MDMA atau biasa disebut ?ekstasi?. Di dalam perdagangan Safrole-Rich Oil ini ternyata sudah lama diekspor ke luar negeri dengan khasiat sebagai bahan baku untuk pembuatan minyak wangi, tetapi peredarannya ke luar negeri mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Safrol Oil ini harus diawasi karena sebagai bahan baku untuk pembuatan ekstasi.Peraturan di Indonesia sekarang ini untuk permasalahan import prekursor sudah diatur dalam Kep Menperindag Nomor : 647/MPP/Kep/10/2004 dan baru-baru ini telah keluar peaturan mengenai eksport prekursor dimana para eksportir tersebut untuk mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Badan Narkotika Nasional dan Kepala Bareskrim Polri, ketentuan ekspor tersebut diatur dalam Kep Menperindag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007.Agar minyak safrol dapat diawasi oleh pemerintah, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan UNODC mengadakan Lokakarya Nasional dengan tema ?Produksi dan Perdagangan Minyak Essential Yang Kaya Akan Kandungan Safrole di Indonesia? pada tanggal 7-8 Maret 2007 di Hotel Aston, Jakarta. Dari Hasil Lokakarya tersebut disimpulkan oleh Tim Perumus bahwa :1. Safrole Rich-Oil adalah Minyak Atsiri yang mengandung Safrole dengan kadar tinggi antara lain Minyak Atsiri yang diproses dari Pohon Pakanangani/Sassafras Oil.2. Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian perlu malakukan kejian dan penelitian jenis tanaman yang mengandung SRO, untuk dibuatkan database yang akan digunakan oleh Badan POM dan Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi.3. Badan POM melakukan inventasrisasi produk minyak gosok yang berbahan SRO.4. Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi produsen Minyak Atsiri yang diperkirakan mengandung SRO.5. BNN akan menindaklanjuti dengan mebuat surat kepada instansi terkait sesuai tupoksi dan dikoordinasikan lebih lanjut.6. Perlu diusulkan Pos Tarif tersendiri untuk SRO : secara Internasional ke WCO dan atau secara Nasional ke Departemen Keuangan.7. Peraturan Menteri Perdagangan No.05 Tahun 2007 tentang Ketentuan Prekursor, Pasal 10 agar lebih diperjelas uraian jenis barangnya setelah ada kajian dari instasni terkait.8. Perlu regulasi pengawasan pengelolaan precursor/SRO yang di produksi di dalam negeri, diimpor dan diedarkan di dalam negeri.
Berita Utama
LOKAKARYA NASIONAL ?PRODUKSI DAN PERDAGANGAN MINYAK ESSENSIAL YANG KAYA AKAN KANDUNGAN SAFROLE DI INDONESIA
Terkini
-
INDONESIA DAN FIJI BANGUN SINERGI PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI KAWASAN MELANESIA 14 Okt 2025
-
LANTIK PEJABAT BARU, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA BERPIKIR STRATEGIS DAN BERGERAK TAKTIS 14 Okt 2025
-
SILATURAHMI KEPALA BNN RI DARI MASA KE MASA, TEGUHKAN KOMITMEN BERKELANJUTAN DALAM PERANG MELAWAN NARKOBA 14 Okt 2025
-
BNN HADIRI LOKAKARYA NASIONAL: DORONG KOLABORASI DEMI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA 13 Okt 2025
-
BNN DAN KEMENAKER TEKEN PKS, DORONG PENEMPATAN SERTA PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA PASCA REHABILITASI 12 Okt 2025
-
BNN dan UI PAPARKAN HASIL STUDI KUALITATIF BUDAYA DAN KRIMINOLOGIS DI 14 LOKASI RAWAN NARKOBA 11 Okt 2025
-
BNN KEMBALI RAIH OPINI WTP DARI BPK, ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 10 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
- OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
- BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025