Prekursor dalam hal ini Safrole dalam bentuk minyak kaya akan safrole (umumnya dikenal sebagai minyak sassafras) dan dapat digunakan secara ilegal prekursor untuk pembuatan MDMA atau biasa disebut ?ekstasi?. Di dalam perdagangan Safrole-Rich Oil ini ternyata sudah lama diekspor ke luar negeri dengan khasiat sebagai bahan baku untuk pembuatan minyak wangi, tetapi peredarannya ke luar negeri mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional dan Instansi Pemerintah lainnya bahwa Safrol Oil ini harus diawasi karena sebagai bahan baku untuk pembuatan ekstasi.Peraturan di Indonesia sekarang ini untuk permasalahan import prekursor sudah diatur dalam Kep Menperindag Nomor : 647/MPP/Kep/10/2004 dan baru-baru ini telah keluar peaturan mengenai eksport prekursor dimana para eksportir tersebut untuk mendapatkan izin dari Departemen Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua Badan Narkotika Nasional dan Kepala Bareskrim Polri, ketentuan ekspor tersebut diatur dalam Kep Menperindag Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007.Agar minyak safrol dapat diawasi oleh pemerintah, Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan UNODC mengadakan Lokakarya Nasional dengan tema ?Produksi dan Perdagangan Minyak Essential Yang Kaya Akan Kandungan Safrole di Indonesia? pada tanggal 7-8 Maret 2007 di Hotel Aston, Jakarta. Dari Hasil Lokakarya tersebut disimpulkan oleh Tim Perumus bahwa :1. Safrole Rich-Oil adalah Minyak Atsiri yang mengandung Safrole dengan kadar tinggi antara lain Minyak Atsiri yang diproses dari Pohon Pakanangani/Sassafras Oil.2. Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian perlu malakukan kejian dan penelitian jenis tanaman yang mengandung SRO, untuk dibuatkan database yang akan digunakan oleh Badan POM dan Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi.3. Badan POM melakukan inventasrisasi produk minyak gosok yang berbahan SRO.4. Departemen Perindustrian melakukan inventarisasi produsen Minyak Atsiri yang diperkirakan mengandung SRO.5. BNN akan menindaklanjuti dengan mebuat surat kepada instansi terkait sesuai tupoksi dan dikoordinasikan lebih lanjut.6. Perlu diusulkan Pos Tarif tersendiri untuk SRO : secara Internasional ke WCO dan atau secara Nasional ke Departemen Keuangan.7. Peraturan Menteri Perdagangan No.05 Tahun 2007 tentang Ketentuan Prekursor, Pasal 10 agar lebih diperjelas uraian jenis barangnya setelah ada kajian dari instasni terkait.8. Perlu regulasi pengawasan pengelolaan precursor/SRO yang di produksi di dalam negeri, diimpor dan diedarkan di dalam negeri.
Berita Utama
LOKAKARYA NASIONAL ?PRODUKSI DAN PERDAGANGAN MINYAK ESSENSIAL YANG KAYA AKAN KANDUNGAN SAFROLE DI INDONESIA
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
