BNN.GO.ID – Kupang, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI laksanakan Pembinaan Teknis Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Kantor BNNP Nusa Tenggara Timur, Kantor BNNK Rote Ndao, Kantor BNNK Kupang, Rabu-Kamis (13-14 September 2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BNNP NTT Irjen Pol. Ricky Yanuarfi, dihadiri oleh Personil P2M BNNP NTT, Kepala BNNK Belu, Kepala BNNK Rote Ndao, Personil P2M BNNK Kupang.
Materi :
1. Sasaran Program Bidang Dayamas meningkatnya Ketanggapsiagaan Masyarakat Terhadap Ancaman Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan Indikator Kinerja Jumlah Kabupaten/Kota Berkategori “Tanggap Ancaman Narkoba” Target tahun 2023 : 120 Kab/Kota.
2.Target indikator kinerja kegiatan (RO Advokasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkobaa) adalah 414 Lembaga ( tiap-tiap satker target 2 lembaga yang berada di Pemerintah, Pendidikan, Swasta, Masyarakat).
3.Sasaran kegiatan : Meningkatnya Kesadaran & Kepedulian Masyarakat Terhadap P4GN dengan indikator kinerja Indeks Kemandirian Partisipasi (IKP) Target tahun 2023 adalah 3.25.
4.Prov. Nusa Tenggara Timur dengan 11 kawasan waspada.
5.Proses bisnis Kotan mulai dari Pembinaan Teknis, Pemetaan, Pengembangan Kapasitas/ Pembinaan Masyarakat dan Monev serta tahapan Intervensi BNNP, BNNK dan Stakeholder.
Notula Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Di Provinsi NTT :
1.Tim Terpadu P4GN dan perangkat lainnya di Kab. Belu sudah lengkap terbentuk dan telah ditebitkannya SKEP, tetapi dalam pelaksanaanya di lapangan belum ada tindak lanjut kegiatan Tim Terpadu tersebut .
2.Anggaran Pemda untuk berkontribusi P4GN telah dihilangkan karena keterbatasan anggaran di pemda dan masih banyak prioritas lain untuk program – program ke masyarakat, tetapi pada dasarnya Pemkab. Kab Belu mendukung kegiatan BNN dalam rangka upaya P4GN
3.Anggaran Workshop tematik P4GN di BNNK Kab. Belu sudah di potong untuk tunjangan kinerja pegawai BNN.
4.Belum adanya regulasi baik Perda dan Surat Edaran di Kab. Belu dalam rangka upaya
kontribusi terhadap P4GN
5.Kab. Belu berdekatan dengan 2 perbatasan Kabupaten, 2 Kabupaten perbatasan tersebut
antusias dalam kegiatan P4GN sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Penggiat P4GN di wilayah tersebut demi terciptanya keadilan masyarakat dalam penghargaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba dan hadirnya negara di dldalam suatu wilayah dalam permasalahan narkotika
6.banyak Komplain dalam quesioner Kota Tanggap Ancaman Narkoba oleh instansi pengadilan dan Alat Penegak Hukum sebagai Responden yaitu ketidaksingkronan antara pernyataan dan pertanyaan dalam quesioner Kotan, Tebalnya Quesioner dll
7.Kepala BNNP NTT menyatakan bahwa secara prevalensi permasalahan narkoba di NTT
sangat kecil, terbukti dengan indikator warga binaan lapas dengan permasalahan narkoba hanya sedikit
8.Bagaimana kalau aplikasi penggiat p4gn dapat sekaligus menghitung IKP
9.BNNP NTT dalam Implementasi P4GN dalam rangka mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Kab/Kota yang tidak terbentuk di wilayah NTT akan mengupayakan keadilan
sosial dalam pemberian penghargaan KOTAN misalnya recruitment penggiat P4GN dimana Kab/Kota tersebut tidak ada satuan kerja BNNK di wilayahnya
10 Perlu adanya regulasi Inpres dan Permendagri dalam rangka KOTAN sebagai senjata bagi instansi vertikal BNNP/BNNK untuk menggerakkan Pemerintah Daerah
Hasil :
– Meningkatnya pemahaman dan penyamaan persepsi dalampenyelenggaraan KoTAN sesuai dengan Juknis dan Standar Aktivitas yang berlaku.
Diskusi :
– Kegiatan dibuka oleh Bapak Hendrik selaku Kepala BNN Kota Rote Ndao, Dihadiri oleh, Penyuluh Narkoba Ahli Muda serta perwakilan staf masing – masing BNNK Payakumbuh. Kepala BNNK menyatakan bahwa Pemkab Rote Ndao Sangat Mendukung kegiatan P4GN tetapi banyak kendala baik materil maupun birokrasi yang menghalangi berjalannya kegiatan P4GN di wilayahnya.
BNNK Rotendao
- Pelaksanaan Bimtek P4GN di BNNK akan dilaksanakan minggu ke 2 september.
- Pelaksanaan test urine dalam rangka mendukung Inpress No 2 tahun 2020 telah dilaksanakan 12 OPD, Lapas dll.
- Apakah ada pertimbangan Renstra 2025 masih diadakannya Kotan?
- BNNK Rote Ndao belum memiliki admin untuk aplikasi sipenggiat P4GN sehingga akan ditindaklanjuti.
- Pemda Rotendao belum bisa menganggarkan kegiatan P4GN dalam anggaran daerah karena belum adanya perda yang mengatur tentang P4GN.
- BNNK Rote Ndao kesulitan masalah pembiayaan kegiatan P4GN dalam rangka KOTAN karena tidak adanya anggaran dari leading sector kesbangpol karena kendala Eselonisasi 3 dalam struktur kesbangpol sehingga dalam menerbitkan Peraturan daerah dan Surat Edaran terjadi masalah komunikasi.
- Sudah terdapatnya Tim Terpadu Di Kab. Rote Ndao tetapi hanya sebatas SKEP saja pada kenyataannya tidak berjalan secara efektif.
- Di Kabupaten Rote Ndao sendiri dalam 5 Agen pembangunan Kotan yang paling pro aktif adalah Lembaga Pendidikan dan masyarakat.
- Dalam menyebarkan quesioner KOTAN Responden Kebingungan terhadap instrument KOTAN bahkan pegawai BNNK pun tidak terlalu menguasai sehingga perlu diadakannya bimbingan secara massif kepada satuan kerja kewilayahan.
- Perlu adanya pengkatagorian definisi opersional yang terlalu umum dalam Quesioner KOTAN seperti hidup sehat berolahraga, pemahaman masyarakat jalan jalan ke Hutan dan ke Pasar itu termasuk dalam olahraga sehingga perlu adanya tools yang jelas tentang Kotan.
- Program P4GN hanya jadi sebatas rekomendasi di masyarakat , sehingga kesulitan untuk kontinyuitas dalam kegiatan sehari – hari, sehingga perlu metode strategi yang dilakukan oleh BNNK dengan bimbingan dari pusat berupa soft skill untuk menstrategikan permasalahan di lapangan.
- Masih menggunakan whatsap dalam pelaporan penggiat, aplikasi sipenggiat P4GN sebetulnya sangat bagus tetapi kultural dan pola kehidupan masyarakat yang minim teknologi sehingga masih menyesuaikan.
- Dalam pengemangan aplikasi penggiat sebaiknya penggiat p4gn diberikan insentif karena pengiat kesulitan ekonomi dalam membeli paket data.
- Teman Teman daerah butuh pengembangan soft skill untuk menghadapi masalah stake holder dalam rangka mengikutsertakan dan mendorong pemda dalam kegiatan P4GN.
- Kuisioner Kotan terlalu tebal sehingga responden banyak yang mengeluh.
- sebaiknya BNN bersinergi dengan kemendes PDTT terkait pembiayaan penggiat p4gn melalui dana desa sehingga dapat diaplikasikan di masyarakat.
- Penggiat menyelenggarakan kegiatan p4gn secara mandiri sehingga BNNK perlu kejelian dalam proses pemetaan recruitment penggiat nya.
- Diusulkan kepada BNN Pusat bahwa Pegawai BNN diusulkan jadi semua penggiat.
DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#SpeedUpNeverLetUp
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar