Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Indonesia terkait kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Aidil Chandra Salim, M. Comm.danProf. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met., selaku Rektor Universitas Indonesia di Gedung Pusat Administrasi UI, Jumat (22/5).Adapun ruang lingkup kerjasama yang disepakati diantaranya adalahPelaksanaan program pendidikan tinggi, pelatihan, lokakarya, seminar, penelitian dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN;Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;Pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi terkait P4GN;Diseminasi informasi dan advokasi terkait P4GN;Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;serta fasilitasi Pelaksanaan tes/uji Narkobaoleh BNNyang digelar pihak Universitas Indonesia di lingkungannya.Kesepakatan ini nantinya akan menjadi landasan kerjasama antara BNN dengan Universitas Indonesia sebagai salah satu lembaga pendidikan terbesar di Indonesia. Diharap melalui kerjasama ini akan terjalin sinergitas antara BNN dengan Universitas Indonesia terkait upaya penanganan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.Melalui kerjasama ini, BNN mencoba untuk menularkan paradigma penanganan penyalahguna Narkoba yang humanis baik dari sisi pendidikan, hukum, kesehatan, maupun sosial masyarakat. Nota Kesepahaman ini dianggap sebagai bukti keseriusan Universitas Indonesia dalam mendukung upaya P4GN khususnya dibidang pendidikan, pengembangan teknologi dan penelitian segala hal yang berkaitan dengan tren penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Siaran Pers
LANGKAH NYATA UNIVERSITAS INDONESIA HADAPI DARURAT NARKOBA
Terkini
-
TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
-
BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
-
INSPEKTORAT UTAMA BNN: SPI 2024 ALAMI PENINGKATAN, BUKTI DUKUNG PENGUATAN ZONA INTEGRITAS 21 Jun 2025
-
DEPUTI HUKUM DAN KERJA SAMA BNN RI: “JANGAN ADA LAGI SLEEPING MOU, SAATNYA KERJA NYATA LAWAN NARKOTIKA” 20 Jun 2025
-
BNN PERCEPAT PENYELARASAN RUU NARKOTIKA JELANG BERLAKUNYA UU KUHP 2023 20 Jun 2025
-
EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN FOKUS PADA EFEKTIVITAS DAN INTEGRASI LAYANAN 19 Jun 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME KONSELOR ADIKSI LEWAT UJI SERTIFIKASI 22 Mei 2025
- KEPALA BNN RI TINJAU KAPAL MT SEA DRAGON YANG MENGANGKUT NARKOTIKA JENIS SABU 24 Mei 2025
- TRANSFORMASI DIGITAL PENGELOLAAN ARSIP: BNN MUSNAHKAN ARSIP INAKTIF 23 Mei 2025
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- IKM REHABILITASI MASUK RPJMN, DIREKTORAT PASCAREHABILITASI BNN MATANGKAN PERSIAPAN PENGUKURAN 24 Mei 2025
- BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025