Awal pekan ini, kita kembali dikejutkan dengan penangkapan selebritis dari kalangan pelawak senior, Tessy. Pelawak eks Srimulat ini ditangkap dengan barang bukti sabu. Dari keterangan Direktur TP Narkoba Bareskrim Polri, Tessy ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2014, di sebuah rumah di daerah Marga Mulya, Bekasi Utara.Tentu catatan hitam ini menambah daftar selebritis khususnya pelawa yang mengonsumsi narkoba. Saat ditangkap, pelawak ini sempat mencoba bunuh diri, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.Kasus narkoba di kalangan artis, memang seolah tiada hentinya. Pertanyaan yang sedikit klise muncul lagi? Apakah dunia narkoba paling parah di kalangan artis. Atau, apakah narkoba di kalangan pelawak justru paling rentan?Menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas memang butuh analisis yang kuat. Namun, jika dilihat dari pekerjaan seperti pelawak, tidak dipungkiri banyak elemen yang mesti mereka jaga. Rasa percaya diri, banyolan yang meledak-ledak, materi lawakan yang kuat, adalah elemen-elemen yang harus mereka jaga dan kembangkan sehingga mereka tetap mendapat tempat di hati penggemarnya.Yang terjadi, seiring dengan perkembangan waktu, regenerasi terus muncul. Pelawak datang silih berganti, dan tak jarang orang lama harus tergusur. Seleksi alam di sini berperan penting. Ketika sang pelawak lama memang sudah tidak bisa menghadirkan kelucuan yang kuat, dan kalah bersinar, maka persoalan psikis menjadi dampak yang tidak terhindarkan. Depresi, percaya diri yang hancur, ditambah lagi dengan pergaulan yang salah, jadilah sebuah paket lengkap yang siap mengantar seseorang jatuh di pelukan narkoba.Mungkin ini yang terjadi dengan Tessy. Sudah jarang muncul di layar kaca, dan tidak bisa lagi membuat tawa pecah penggemarnya, bisa jadi membuat dirinya tertekan dan goyah arah tujuan. Jika ada keterangan yang menyebutkan ia mencoba bunuh diri, tentu ada persoalan jiwa yang serius yang harus segera ditangani.Kasus Tessy harusnya menjadi warning bagi pelawak-pelawak lainnya, atau kalangan selebritis lainnya tentang betapa jahatnya narkoba meracuni hidup seseorang. Selain hancur fisik, tergilas pula mental penggunanya.Menyangkut kasus Tessy ini, penegak hukum juga diharapkan dapat menangani kasus ini dengan ideal. Seperti pesan dari peraturan bersama, tersangka seharusnya menjalani asesmen terpadu usai ditangkap, dengan tujuan untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna biasa atau pengguna yang merangkap sebagai pengedar atau bandar. Selain itu pula, dari asesmen terpadu ini bisa diketahui separah apa kondisi penyalahgunaan narkoba si tersangka. Jika Tessy ini ternyata hanya pengguna, tentu rehabilitasi yang lengkap adalah harga mati yang tak bisa ditawar-tawar lagi. (bk)
Berita Utama
Lagi, Selebritis Lawak Tersungkur di Pelukan Narkoba
Terkini
-
KEPALA BNN RI AJUKAN TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN 2026 SEBESAR RP 1,14 TRILIUN 10 Jul 2025
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN NASIONAL, DESA SANCANG JADI LOKUS PENGUATAN P4GN 10 Jul 2025
-
ISTRI WAPRES KUNJUNGI BOOTH BNN DI RAKERNAS X PKK DAN PERINGATAN HKG PKK KE-53 10 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN KONSELING DAN ASESMEN 09 Jul 2025
-
BNN DAN MYANMAR SEPAKAT PERKUAT KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA 09 Jul 2025
-
BRIEFING ON THE 2025 WORLD DRUG REPORT: BNN-UNODC PERKUAT KOMITMEN REGIONAL HADAPI ANCANMAN NARKOBA SINTETIK 08 Jul 2025
-
BNN TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN REHABILITASI NARKOTIKA MELALUI PELATIHAN PETUGAS 08 Jul 2025
Populer
- BNN DAN UKSW JALIN KERJA SAMA UNTUK PENGUATAN PROGRAM REHABILITASI NARKOTIKA BERKELANJUTAN 15 Jun 2025
- KOLABORASI PENGUNGKAPAN KASUS JARINGAN NARKOTIKA: PEREMPUAN JADI ‘PION’ STRATEGIS DALAM SINDIKAT TERORGANISIR 23 Jun 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI SIDANG TERBUKA PROMOSI DOKTOR ALEXANDER SABAR 21 Jun 2025
- TANDATANGANI SKK, BNN DAN KEJATI KEPULAUAN RIAU BERSINERGI HADAPI GUGATAN PERDATA 22 Jun 2025
- BNN DAN BRIN BERSINERGI DALAM RISET NASIONAL PREVALENSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2025 21 Jun 2025
- HADIRI WISUDA SANTRI, KEPALA BNN RI BERHARAP WISUDAWAN MENJADI DA’I 23 Jun 2025
- BNN TEGASKAN PELUANG PENELITIAN GANJA BUKAN UPAYA LEGALISASI 15 Jun 2025