Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 2 kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak 6 Kg sabu. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap 7 (tujuh) orang tersangka dimana 4 (empat) orang diantaranya adalah wanita. Kronologis Kasus 2 Kg Sabu Pada kasus 2 Kg Sabu petugas menangkap 4 (empat) wanita berinisial A (Wanita/WNI/32th), Q (Wanita/WNI/27th), LM (Wanita/WNI/19th), dan N (Wanita/WNI/27th) di Bandara Juanda, Selasa (3/5). Keempat kurir Narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan.Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 kg sabu yang berasal dari Aceh dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kronologis Kasus 3,98 Kg Sabu Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu dengan menggunakan 4 orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kg sabu. Ketiga tersangka diketahui berinisial SM (pria/WNI/33th), S (pria/WNI/38th), dan H (pria/WNI/29th). Ketiganya ditangkap di Jl. Raya Merak (tol atas) Merak Banten, Selasa (17/5). Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti Narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi.Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkobaB/PR-37/V/2016/HUMAS
Siaran Pers
KURIR WANITA MASIH JADI PRIMADONA DALAM PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Terkini
-
SIAP HADAPI SINDIKAT NARKOTIKA, BNN TUTUP PELATIHAN RPE DENGAN SIMULASI OPERASI TAKTIS 06 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI BEKALI 5.000 MAHASISWA BARU UI TENTANG BAHAYA NARKOTIKA DI PKKMB 2026 04 Agu 2026 -
CHANGE TALK JADI BEKAL PETUGAS REHABILITASI DALAM MENDORONG PERUBAHAN PERILAKU KLIEN 04 Agu 2026 -
BNN PERKUAT KOMPETENSI PETUGAS REHABILITASI MELALUI PELATIHAN LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN 03 Agu 2026 -
TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN PERSONEL, BNN TEMPA PASUKAN DAKJAR MELALUI PELATIHAN RPE 03 Agu 2026 -
BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA 03 Agu 2026 -
KEPALA BNN RI HADIRI MALAM PENGANUGERAHAN HOEGENG AWARDS 2026 01 Agu 2026
Populer
- BNN GELAR BIMTEK ARSIP DIGITAL 2026 UNTUK BIROKRASI YANG MODERN DAN AKUNTABEL 07 Jul 2026

- BNN DUKUNG PENGUATAN PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PELUNCURAN GERAKAN BERLIAN 07 Jul 2026

- KOMITE I DPD RI USULKAN MOU DENGAN BNN UNTUK PERKUAT PELAKSANAAN P4GN DI DAERAH 08 Jul 2026

- TUTUP LATSAR CPNS 2026, SESTAMA BNN RI TEKANKAN INTEGRITAS ASN DALAM PEMBERANTASAN NARKOTIKA 08 Jul 2026

- BNN GELAR EVALUASI REHABILITASI BERKELANJUTAN 08 Jul 2026

- BNN RAIH KATEGORI BAIK DALAM EVALUASI PELAKSANAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN SEMESTER I 2026 08 Jul 2026

- BIMTEK ARSIP DIGITAL BNN TAHUN 2026 RESMI DITUTUP, TIGA ARSIPARIS RAIH PREDIKAT TERBAIK 10 Jul 2026
