Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 2 kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak 6 Kg sabu. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap 7 (tujuh) orang tersangka dimana 4 (empat) orang diantaranya adalah wanita. Kronologis Kasus 2 Kg Sabu Pada kasus 2 Kg Sabu petugas menangkap 4 (empat) wanita berinisial A (Wanita/WNI/32th), Q (Wanita/WNI/27th), LM (Wanita/WNI/19th), dan N (Wanita/WNI/27th) di Bandara Juanda, Selasa (3/5). Keempat kurir Narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan.Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 kg sabu yang berasal dari Aceh dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kronologis Kasus 3,98 Kg Sabu Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu dengan menggunakan 4 orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kg sabu. Ketiga tersangka diketahui berinisial SM (pria/WNI/33th), S (pria/WNI/38th), dan H (pria/WNI/29th). Ketiganya ditangkap di Jl. Raya Merak (tol atas) Merak Banten, Selasa (17/5). Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti Narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi.Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkobaB/PR-37/V/2016/HUMAS
Siaran Pers
KURIR WANITA MASIH JADI PRIMADONA DALAM PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Terkini
-
Kumpulkan Seluruh Pejabat Tinggi Madya, Kepala BNN RI Sampaikan Penurunan Prevalensi Penyalahguna Narkotika 28 Nov 2023
-
Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Lima Orang Kelompok Ahli BNN RI 27 Nov 2023
-
PDEA Kunjungi RSJ Bangli dan Desa Wisata Penglipuran 26 Nov 2023
-
Direktorat Hukum BNN RI Menyelenggarakan Program Regulasi Tahun 2024 25 Nov 2023
-
BNN RI- UNODC Gelar Kegiatan Pelatihan Fasilitator Pilot Projek Modul Update “Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba” 25 Nov 2023
-
Pertemuan Bilateral BNN RI – PDEA Kokohkan Kerja Sama Pemberantasan Narkotika 25 Nov 2023
-
Hindari Sleeping MoU, Dit. Kerja Sama BNN Bekali BNNP Dan BNNK Dengan Bimtek Pelaksanaan Kerja Sama 24 Nov 2023
Populer
- Kepala BNN RI Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kabupaten Manggarai Barat Untuk NTT Bersinar 18 Nov 2023
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi – CAT Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional T.A. 2023 10 Nov 2023
- Kepala BNN RI Berikan Pujian dan Hadirkan Suka Cita Bagi Para Anggota di Timor Indonesia 14 Nov 2023
- Kunjungan Delegasi BNN RI ke Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Memperkuat Kerjasama Antarnegara dalam Pencegahan Narkoba 17 Nov 2023
- Kasus Narkotika Raffi Ahmad Kembali Diperkarakan 01 Nov 2023
- Kepala BNN RI Pimpin Pelepasan Purna Tugas Kepala BNNP Jawa Tengah dan Aceh 30 Okt 2023
- Museum Anti Narkotika Pertama di Indonesia 30 Okt 2023