Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 2 kasus penyelundupan Narkoba dengan total barang bukti kurang lebih sebanyak 6 Kg sabu. Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut petugas menangkap 7 (tujuh) orang tersangka dimana 4 (empat) orang diantaranya adalah wanita. Kronologis Kasus 2 Kg Sabu Pada kasus 2 Kg Sabu petugas menangkap 4 (empat) wanita berinisial A (Wanita/WNI/32th), Q (Wanita/WNI/27th), LM (Wanita/WNI/19th), dan N (Wanita/WNI/27th) di Bandara Juanda, Selasa (3/5). Keempat kurir Narkoba tersebut merupakan penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan dengan tujuan Bandara Juanda, Surabaya. Setibanya di Bandara Juanda pada pukul 11.20 WIB, keempatnya diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan.Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu kristal yang disembunyikan di balik jilbab dan di bagian bawah celana dalam dari masing-masing tersangka. Total barang bukti sebanyak 2 kg sabu yang berasal dari Aceh dalam penangkapan ini merupakan pesanan pembeli di Bangkalan Madura, Jawa Timur. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.Kronologis Kasus 3,98 Kg Sabu Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus 2 kg sabu dengan menggunakan 4 orang wanita sebagai kurir sebelumnya. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 3,98 kg sabu. Ketiga tersangka diketahui berinisial SM (pria/WNI/33th), S (pria/WNI/38th), dan H (pria/WNI/29th). Ketiganya ditangkap di Jl. Raya Merak (tol atas) Merak Banten, Selasa (17/5). Berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN mengamankan sebuah truk intercooler berwarna coklat dengan plat BK 8032 BQ yang bergerak dari Medan, Sumatera Utara. Modus penyelundupan yang digunakan yakni dengan memilih jalur darat menggunakan sebuah truk dimana barang bukti Narkotika disembunyikan di dalam tas hitam yang diletakan di dalam speaker bagian ruang kemudi.Kini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh petugas BNN guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.#stopnarkobaB/PR-37/V/2016/HUMAS
Siaran Pers
KURIR WANITA MASIH JADI PRIMADONA DALAM PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
Terkini
-
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA TAHUN 2025 03 Jun 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI UPACARA PERINGATAN HARLAH PANCASILA YANG DIPIMPIN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO 02 Jun 2025
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
Populer
- DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- RDP BERSAMA DPRI RI, BNN SAMPAIKAN DATA DAN FAKTA, UNGKAP TANTANGAN DALAM PENANGANAN NARKOBA 06 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025
- BAHAS PENGUATAN P4GN, KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI DPRD PURWAKARTA 15 Mei 2025