Darurat Narkoba sudah mengancam bangsa Indonesia, tidak satupun daerah di Indonesia yang terbebas dari cengkeraman barang haram ini. Begitu pula dengan Kabupaten Kuningan yang memiliki slogan MAS (Mandiri, Agamis, Sejahtera) mulai ditemukan beberapa daerah rawan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan dari Polres Satnarkoba dan BNNK Kuningan.Oleh sebab itu, pada tanggal 19 Mei 2016 di Wisma Permata diadakan Rapat Kerja bersama Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kuningan untuk dapat saling berkoordinasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam Rapat Kerja tersebut dihadirkan Indra Purwantoro, S. AP Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengisi materi. Dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalah gunaanan Narkotika.Kewajiban daerah antara lain berupa Bupati Melakukan Fasilitas dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerahnya. Menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika. Serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Ormas/LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan dan/atau Badan Hukum.Menurut Indra dengan pembuatan Perda Narkoba, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba diwilayah Kuningan terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah. Dalam pembuatan perda narkoba ini Indra mengharap dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan agar Perda ini segera diwujudkan.Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen turut menambahkan bahwa Kuningan kini diresahkan dengan penyalahguna obat-obatan daftar G. Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan sakau siswa-siswa sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini. Untuk itu Guruh menghimbau bahwa pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat. (NK)B/BRD-71/V/2016
Berita Utama
Kuningan Perlu Berlakukan Perda Narkoba
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- BNN CETAK PENYIDIK PROFESIONAL MELALUI PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYIDIK AHLI MUDA 02 Jun 2026

- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026
