Darurat Narkoba sudah mengancam bangsa Indonesia, tidak satupun daerah di Indonesia yang terbebas dari cengkeraman barang haram ini. Begitu pula dengan Kabupaten Kuningan yang memiliki slogan MAS (Mandiri, Agamis, Sejahtera) mulai ditemukan beberapa daerah rawan narkoba. Hal ini berdasarkan temuan dari Polres Satnarkoba dan BNNK Kuningan.Oleh sebab itu, pada tanggal 19 Mei 2016 di Wisma Permata diadakan Rapat Kerja bersama Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kuningan untuk dapat saling berkoordinasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).Dalam Rapat Kerja tersebut dihadirkan Indra Purwantoro, S. AP Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai pengisi materi. Dalam paparannya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan penyalah gunaanan Narkotika.Kewajiban daerah antara lain berupa Bupati Melakukan Fasilitas dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Daerahnya. Menyusun Perda mengenai Pencegahan Penyalah gunaan Narkotika. Serta meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan Ormas/LSM, Swasta, Perguruan Tinggi, Sukarelawan, Perorangan dan/atau Badan Hukum.Menurut Indra dengan pembuatan Perda Narkoba, penindakan terhadap penyalahgunaan dan pemberantasan narkoba di Kuningan bisa lebih gencar untuk ditanggulangi. Sehingga akan semakin meminimalisir peredaran illegal narkoba diwilayah Kuningan terutama kini yang telah menyasar anak-anak usia sekolah. Dalam pembuatan perda narkoba ini Indra mengharap dukungan semua elemen terutama Bupati dan DPRD Kuningan agar Perda ini segera diwujudkan.Kepala BNNK Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen turut menambahkan bahwa Kuningan kini diresahkan dengan penyalahguna obat-obatan daftar G. Beberapa hari terakhir BNN menerima banyak laporan sakau siswa-siswa sekolah akibat penyalahgunaan obat-obatan seperti ini. Untuk itu Guruh menghimbau bahwa pertolongan pertama penyelamatan bagi korban sakau obat-obatan adalah dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk tindak lanjut rehabilitasi bisa menghubungi BNN dan IPWL untuk dilakukan tindakan assesment yang tepat. (NK)B/BRD-71/V/2016
Berita Utama
Kuningan Perlu Berlakukan Perda Narkoba
Terkini
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN 31 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- BNN Tingkatkan Efisiensi Kerja Dengan SRIKANDI V3 30 Okt 2024
- Wujudkan Asta Cita: BNN–PJT Perkuat Sinergitas Menuju Indonesia Emas 2045 30 Okt 2024
- Kolaborasi Strategis BNN dan PT PN III Atasi Permasalahan Narkoba Pada Sektor Perkebunan 28 Okt 2024
- PERINGATI SUMPAH PEMUDA KE-96, BNN DORONG KOMITMEN PEMUDA BERSIH TANPA NARKOBA 28 Okt 2024
Populer
- Kendalikan Bisnis Narkoba, BNN Amankan Tokoh Masyarakat Bengkalis, Sita 29,9 Kg Sabu Dumai, 7 Oktober 2024 08 Okt 2024
- SIARAN PERS MISKINKAN BANDAR NARKOTIKA BNN SITA ASET SENILAI 64 MILIAR RUPIAH* 09 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN-ID Next Leader Hadir Wujudkan Generasi Muda Bersih Narkoba 08 Okt 2024