Skip to main content
Bidang Rehabilitasi

Kriteria inklusi layanan pascarehabilitasi intensif

Oleh 01 Jul 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
Kriteria inklusi layanan pascarehabilitasi intensif
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Layanan Pascarehabilitasi intensif merupakan layanan pascarehabilitasi rawat inap di Rumah Damping.

Klien yang dapat mengakses layanan pascarehabilitasi rawat inap di Rumah Damping adalah sebagai berikut:

1. Klien yang telah menyelesaikan program rehabilitasi (medis dan sosial), dengan kondisi medis, psikologis, sosial telah dinyatakan stabil dan dalam keadaan abstinentia;
2. Klien yang belum mendapat dukungan sosial, yaitu keluarga atau masyarakat di lingkungannya belum bisa menerima kehadiran klien dan/atau;
3. Klien yang tidak produktif, yaitu tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan rutin (pengangguran) dan/ atau;
4. Tinggal di lingkungan yang tidak aman/ banyak pecandu;
5. Klien yang telah mengikuti program pascarehabilitasi maksimal 2 (dua) kali , dan maksimal selesai layanan 2 tahun, dengan mengikuti kriteria lain seperti pada poin a, b, c, dan d.

Mekanisme rujukan layanan pascarehabilitasi intensif merupakan tahapan rujukan klien dari layanan rehabilitasi ke layanan pascarehabilitasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:

a. Persiapan program pascarehabilitasi yang diselenggarakan pada klien rawat jalan, pada pertemuan kedua sebelum akhir program rawat jalan, dan/atau pada klien rawat inap dua minggu sebelum akhir program rehabilitasi (minggu kedua fase re-entry). Penyedia layanan rehabilitasi melakukan persiapan program pascarehabilitasi melalui analisa:

Baca juga:  Sarasehan IBM 2021 Membuktikan Program IBM Efektif Membantu Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

1. Resume dan rekomendasi jenis layanan pascarehabilitasi
2. Re-asesmen
3. Hasil Minat dan Bakat
4.  Tinjauan rencana terapi

b. Lembaga rehabilitasi memberitahukan melalui persuratan (via fax atau e-mail) kepada layanan pascarehabilitasi yang akan dituju oleh klien paling lambat 3×24 jam hari kerja sebelum klien selesai program rehabilitasi.

c. Penyedia layanan pascarehabilitasi melakukan penjemputan (khusus pascarehabilitasi rawat inap) atau penerimaan atas klien yang telah selesai menjalani program rehabilitasi.

d.   Pemberi layanan rehabilitasi melakukan serah terima (handover) dengan Pemberi layanan pascarehabilitasi (inap atau jalan) terkait perencanaan kegiatan pascarehabilitasi yang akan dilaksanakan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel