BNN.GO.ID. Yogyakarta, 12/01/2022. Konsinyering The 65th Session of CND, pada tanggal 12 Januari 2022 di Hotel Artotel Suites Bianti, Yogyakarta. Pertemuan dihadiri oleh Deputi Hukker BNN, Deputi Dayamas BNN, Kepala BNNP DIY, Direktur Kerma BNN, Direktur Hukum BNN, Direktur PLRKM BNN, Kapuslitdatin BNN, Pok Ahli Kerja Sama Internasional, Pok Ahli Farmasi BNN, Direktur Prodisfar Kemkes, Direktur Keswa Kemkes, Plt. Deputi Penindakan BPOM, Dir. Siber BPOM, Dir. Interdiksi Narkotika Bea Cukai, perwakilan Depbid. Berantas BNN, perwakilan Depbid. Cegah BNN, perwakilan Biro Ren BNN, perwakilan Puslitdatin BNN, perwakilan Bareskrim, Ahli Farmasi ITB, dan Ahli Farmasi UGM. Pertemuan turut dihadiri secara virtual oleh perwakilan Dit. KIPS Kemlu dan perwakilan Setditjen. Kemlu. Berikut beberapa hal yang dibahas:
1. Deputi Hukker BNN menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari satker dan K/L terkait dalam rangka penyusunan kertas posisi Delri pada pertemuan CND ke-65 pada bulan Maret mendatang. Disampaikan pula rencana kampanye yang akan dilakukan Indonesia dalam rangka kandidasi keanggotaan CND periode 2024-2027, serta mengharapkan saran dari satker dan K/L terkait kampanye yang akan dilaksanakan;
2. Perwakilan Dit. KIPS Kemlu menyampaikan bahwa belum terdapat informasi teknis penyelenggaraan CND ke-65 (hybrid/in-person), sehingga Kemlu akan terus memantau perkembangannya. Berkaitan dengan kemungkinan jika pertemuan CND dilakukan secara in person, Kemlu menyampaikan bahwa Pemerintah Austria memiliki ‘2-G Rules’ yang hanya memperkenankan pengunjung dengan vaksin COVID-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson untuk dapat memasuki hotel, restoran, serta Gedung PBB di Wina, Austria. Selain itu, disampaikan pula Provisional Agenda serta mekanisme pendaftaran Side Event sebagai Organizer yang disampaikan melalui Watapri Wina, dengan pendaftaran paling lambat 20 Januari 2022. Kemlu juga menyarankan untuk melakukan identifikasi Side Event apa yang akan diselenggarakan, serta rencana pelaksanaan rapat lanjutan setelah undangan resmi dan provisional agenda diterima dari UNODC;
3. Perwakilan Setditjen. Kemlu menjelaskan Mekanisme Pemilihan dengan metode Secret Ballot oleh 54 Negara Anggota ECOSOC melalui minimal perolehan suara 50%+1 atau sekitar 28 negara. Sejauh ini, Indonesia telah memperoleh dukungan dari Kanada, Jepang, Bolivia, Brazil, Rusia, dan Madagaskar. Selanjutnya, dibutuhkan proses saling dukung dengan negara yang memiliki hak suara (anggota ECOSOC), proses saling dukung akhir dengan negara ECOSOC Terpilih periode 2023-2025, hingga pemilihan pada bulan April/Mei 2023. Diketahui bahwa terdapat 7 slot keanggotaan CND dari negara Asia-Pasifik. Selain itu, disampaikan tindak lanjut berupa penyusunan Aide Memoire (telah dilaksanakan), penggalangan dukungan ke negara anggota ECOSOC terpilih yang menjabat pada tahun 2023 di New York, serta penggalangan melalui jalur dipolmatik (perwakilan dan Kedubes Asing);
4. Sesi berikutnya membahas Agenda Item 5. Implementation of the international drug control treaties yang dipandu oleh Direktur PLRKM BNN dengan Ahli Farmasi UGM dan Ahli Farmasi ITB sebagai Narasumber;
5. Ahli Farmasi UGM menyampaikan review dari 5 jenis zat yang direkomendasikan penggolongan ulang oleh WHO berdasarkan pertemuan WHO-ECDD ke-44, yaitu 4F-MDMB-BICA, Brorphine, Metonitazene, Eutylone, dan Benzylone. Review dilakukan dari berbagai aspek mulai dari informasi umum, farmakologi, toksikologi, dampak dan reaksi pada manusia, penggunaan non-medis, penyalahgunaan, hingga ketergantungan pemakaian dari zat-zat tersebut;
6. Ahli Farmasi ITB menyampaikan review terhadap Kratom dan Phenibut. Disarankan agar Kratom digolongkan sebagai Narkotika Golongan I dengan masa peralihan dengan mempertimbangkan (1) komparasi regulasi di beberapa negara yang melarang Kratom, (2) data tentang aspek keamanan, khasiat, mutu kratom yang belum memadai, dan (3) kasus penggunaan Kratom untuk rekreasional di Amerika dan Jerman. Selanjutnya, Phenibut disarankan agar digolongkan sebagai Narkotika Golongan II atau III dengan mempertimbangkan (1) Baru 1 negara yang melaporkan abuse and dependence potential, (2) belum adanya studi pada hewan yang menguji potensi ketergantungan, (3) belum adanya studi tentang potensi penyalahgunaan baik pada hewan maupun manusia, dan (4) manfaat sebagai obat;
7. Deputi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penanganan tanaman kratom di wilayah Kalimantan Barat (Kapuas Hulu dan Kubu Raya) dan Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara);
8. Pada sesi diskusi, perwakilan satker-satker BNN dan K/L menyampaikan berbagai upaya dan implementasi pada berbagai aspek seperti penegakan hukum, regulasi, pengawasan, upaya preventif dan edukatif, perkembangan situasi rehabilitasi, pemberdayaan alternatif, serta tantangan yang dihadapi oleh masing-masing pihak.