Masalah penyalahgunaan narkoba tidak akan bisa tuntas apabila hanya dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau penegak hukum saja, akan tetapi perlu dukungan peran serta seluruh elemen masyarakat. Peran serta yang bisa diberikan oleh masyarakat di antaranya menjaga lingkungan kampus bersih narkoba. Seluruh elemen kampus, mulai dari Rektor/Ketua, Dosen, Civitas Akademika atau para mahasiswa sendiri harus memiliki komitmen dan kepedulian yang besar akan ancaman nyata narkoba.Pernyataan di atas tercetus dalam sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dalam Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 120 orang peserta, terdiri dari Ketua, Dosen, Civitas Akademika, para Karyawan dan para mahasiswa, bertempat di Kampus STIKes Bina Putra Banjar, pada Selasa (03/03/2015).Kok pecandu narkoba dipenjara, sedangkan pengedar malah dibebaskan?? Kalimat tersebut terucap dari salah seorang peserta seminar dalam sesi tanya jawab.Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis, Aris Nuryana S.Sos, selaku narasumber menjawab bahwa UU No 35/2009 tentang Narkotika sangat humanis bagi pecandu namun tegas buat pengedar/bandar narkoba. Dalam Pasal 54 UU No.35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menajalani rehabilitasi. Pecandu/penyalahguna yang melapor ataupun tertangkap kemudian dilakukan assesment dan dinyatakan sebagai korban/pecandu maka harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Jadi pernyataan pecandu di penjara tapi pengedar dibebaskan adalah kasus per kasus saja dan dilakukan oleh oknum tertentu.Dalam kesempatan ini Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Ia menyatakan bahwa jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 5 juta orang, 40 s/d 50 orang meninggal setiap hari di Indonesia karena narkoba, Indonesia merupakan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba. Wajar bila pemerintah mentapkan kondisi Indonesia sebagai DARURAT NARKOBA.Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis menyatakan bahwa dengan adanya Kondisi Darurat Narkoba, BNN mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam membantu menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, karena masalah narkoba tidak akan bisa selesai apabila hanya dilakukan oleh pemerintah, BNN ataupun penegakan hukum saja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ada di tengah-tengah masyarakat dan yang menjadi sasarannya juga masyarakat, oleh karena itu masyarakatlah yang seharusnya lebih tahu dan lebih mampu menangani dan mengatasai masalah tersebut.Berkaitan dengan Darurat Narkoba, Kepala BNNK Ciamis juga menyampaikan program BNN tentang rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, dimana masyarakat dihimbau untuk mengajak saudara, teman dan kerabat yang terkena narkoba untuk melaporkan dirinya ke BNNK Ciamis untuk selanjutnya di fasilitasi untuk di rehabilitasi.Dengan harapan melalui kegiatan seminar ini, lingkungan kampus khususnya dan masyarakat pada umumnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“Kok Pecandu Narkoba Dipenjara, Pengedar Malah Dibebaskan??
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
