Masalah penyalahgunaan narkoba tidak akan bisa tuntas apabila hanya dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau penegak hukum saja, akan tetapi perlu dukungan peran serta seluruh elemen masyarakat. Peran serta yang bisa diberikan oleh masyarakat di antaranya menjaga lingkungan kampus bersih narkoba. Seluruh elemen kampus, mulai dari Rektor/Ketua, Dosen, Civitas Akademika atau para mahasiswa sendiri harus memiliki komitmen dan kepedulian yang besar akan ancaman nyata narkoba.Pernyataan di atas tercetus dalam sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dalam Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 120 orang peserta, terdiri dari Ketua, Dosen, Civitas Akademika, para Karyawan dan para mahasiswa, bertempat di Kampus STIKes Bina Putra Banjar, pada Selasa (03/03/2015).Kok pecandu narkoba dipenjara, sedangkan pengedar malah dibebaskan?? Kalimat tersebut terucap dari salah seorang peserta seminar dalam sesi tanya jawab.Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis, Aris Nuryana S.Sos, selaku narasumber menjawab bahwa UU No 35/2009 tentang Narkotika sangat humanis bagi pecandu namun tegas buat pengedar/bandar narkoba. Dalam Pasal 54 UU No.35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menajalani rehabilitasi. Pecandu/penyalahguna yang melapor ataupun tertangkap kemudian dilakukan assesment dan dinyatakan sebagai korban/pecandu maka harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Jadi pernyataan pecandu di penjara tapi pengedar dibebaskan adalah kasus per kasus saja dan dilakukan oleh oknum tertentu.Dalam kesempatan ini Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Ia menyatakan bahwa jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 5 juta orang, 40 s/d 50 orang meninggal setiap hari di Indonesia karena narkoba, Indonesia merupakan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba. Wajar bila pemerintah mentapkan kondisi Indonesia sebagai DARURAT NARKOBA.Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis menyatakan bahwa dengan adanya Kondisi Darurat Narkoba, BNN mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam membantu menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, karena masalah narkoba tidak akan bisa selesai apabila hanya dilakukan oleh pemerintah, BNN ataupun penegakan hukum saja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ada di tengah-tengah masyarakat dan yang menjadi sasarannya juga masyarakat, oleh karena itu masyarakatlah yang seharusnya lebih tahu dan lebih mampu menangani dan mengatasai masalah tersebut.Berkaitan dengan Darurat Narkoba, Kepala BNNK Ciamis juga menyampaikan program BNN tentang rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, dimana masyarakat dihimbau untuk mengajak saudara, teman dan kerabat yang terkena narkoba untuk melaporkan dirinya ke BNNK Ciamis untuk selanjutnya di fasilitasi untuk di rehabilitasi.Dengan harapan melalui kegiatan seminar ini, lingkungan kampus khususnya dan masyarakat pada umumnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“Kok Pecandu Narkoba Dipenjara, Pengedar Malah Dibebaskan??
Terkini
-
BNN DAN DISWAY.ID BAHAS POTENSI KOLABORASI P4GN 08 Okt 2025
-
HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENT CENTER) JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KEPALA BNNP KALIMANTAN TENGAH T.A. 2025 08 Okt 2025
-
BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
-
BNN DAN KEMENKES PERKUAT SINERGI DALAM PENCEGAHAN DAN REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOBA 07 Okt 2025
-
SINERGI BNN DAN METRO TV, FOKUS PADA EDUKASI DAN REHABILITASI GENERASI Z 07 Okt 2025
-
KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
-
BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025
Populer
- PENGUMUMAN HASIL PENETAPAN ALOKASI KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 10 Sep 2025
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN T.A. 2025 12 Sep 2025
- BNN RI MUSNAHKAN 2 HEKTARE LAHAN GANJA DI ACEH BESAR 11 Sep 2025
- KAPOLRI PIMPIN KORPS RAPORT: KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI SANDANG PANGKAT KOMJEN POL 13 Sep 2025
- TEMUI MENTERI HUKUM, KEPALA BNN RI DORONG REALISASI REVISI UU NARKOTIKA 11 Sep 2025
- BNN DAN PEMKAB TULANG BAWANG BARAT JALIN SINERGI BERANTAS NARKOTIKA 12 Sep 2025