Masalah penyalahgunaan narkoba tidak akan bisa tuntas apabila hanya dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau penegak hukum saja, akan tetapi perlu dukungan peran serta seluruh elemen masyarakat. Peran serta yang bisa diberikan oleh masyarakat di antaranya menjaga lingkungan kampus bersih narkoba. Seluruh elemen kampus, mulai dari Rektor/Ketua, Dosen, Civitas Akademika atau para mahasiswa sendiri harus memiliki komitmen dan kepedulian yang besar akan ancaman nyata narkoba.Pernyataan di atas tercetus dalam sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber dalam Seminar Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 120 orang peserta, terdiri dari Ketua, Dosen, Civitas Akademika, para Karyawan dan para mahasiswa, bertempat di Kampus STIKes Bina Putra Banjar, pada Selasa (03/03/2015).Kok pecandu narkoba dipenjara, sedangkan pengedar malah dibebaskan?? Kalimat tersebut terucap dari salah seorang peserta seminar dalam sesi tanya jawab.Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNK Ciamis, Aris Nuryana S.Sos, selaku narasumber menjawab bahwa UU No 35/2009 tentang Narkotika sangat humanis bagi pecandu namun tegas buat pengedar/bandar narkoba. Dalam Pasal 54 UU No.35/2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menajalani rehabilitasi. Pecandu/penyalahguna yang melapor ataupun tertangkap kemudian dilakukan assesment dan dinyatakan sebagai korban/pecandu maka harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Jadi pernyataan pecandu di penjara tapi pengedar dibebaskan adalah kasus per kasus saja dan dilakukan oleh oknum tertentu.Dalam kesempatan ini Kepala BNNK Ciamis, Drs. Dedy Mudyana M.Si menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Ia menyatakan bahwa jumlah pecandu narkoba di Indonesia sekitar 5 juta orang, 40 s/d 50 orang meninggal setiap hari di Indonesia karena narkoba, Indonesia merupakan negara ketiga di dunia setelah Kolombia dan Meksiko dalam skala perdagangan narkoba. Wajar bila pemerintah mentapkan kondisi Indonesia sebagai DARURAT NARKOBA.Selanjutnya Kepala BNNK Ciamis menyatakan bahwa dengan adanya Kondisi Darurat Narkoba, BNN mengharapkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam membantu menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba, karena masalah narkoba tidak akan bisa selesai apabila hanya dilakukan oleh pemerintah, BNN ataupun penegakan hukum saja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ada di tengah-tengah masyarakat dan yang menjadi sasarannya juga masyarakat, oleh karena itu masyarakatlah yang seharusnya lebih tahu dan lebih mampu menangani dan mengatasai masalah tersebut.Berkaitan dengan Darurat Narkoba, Kepala BNNK Ciamis juga menyampaikan program BNN tentang rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba, dimana masyarakat dihimbau untuk mengajak saudara, teman dan kerabat yang terkena narkoba untuk melaporkan dirinya ke BNNK Ciamis untuk selanjutnya di fasilitasi untuk di rehabilitasi.Dengan harapan melalui kegiatan seminar ini, lingkungan kampus khususnya dan masyarakat pada umumnya terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (BNNK Ciamis)
Berita Utama
“Kok Pecandu Narkoba Dipenjara, Pengedar Malah Dibebaskan??
Terkini
-
WASPADA NARKOBA DI LINGKUNGAN PESANTREN, KEPALA BNN RI EDUKASI SIVITAS AKADEMIKA UMMUL QURO 29 Nov 2025 -
PERJANJIAN KERJA SAMA DIPERBARUI: BNN PASTIKAN DISTRIBUSI OUP MENGANDUNG NARKOTIKA TETAP TERKENDALI 28 Nov 2025 -
DUKUNG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN NASIONAL, SESTAMA BNN RI HADIRI PENUTUPAN PKN TINGKAT I TAHUN 2025 28 Nov 2025 -
Lanjutan Rapat Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama BNN T.A 2026 28 Nov 2025 -
Inspektorat Utama BNN Laksanakan Rapat Persiapan Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan BNN Tahun 2025 28 Nov 2025 -
HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 27 Nov 2025 -
BNN DAN KEMENDIKDASMEN BERSINERGI: KURIKULUM ANTINARKOBA “IKAN BERSINAR” SIAP MASUK SEKOLAH MULAI PAUD HINGGA SMA 27 Nov 2025
Populer
- KEPALA BNN RI RAIH TANDA KEHORMATAN BINTANG BHAYANGKARA PRATAMA DARI KAPOLRI 11 Nov 2025

- GANDENG PEMERINTAH FEDERASI RUSIA, BNN TINGKATKAN PROFESIONALISME PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA 11 Nov 2025

- BNN SIAPKAN FIGUR BERINTEGRITAS DAN KOMPETEN LEWAT PENILAIAN KOMPETENSI JPT MADYA 2025 13 Nov 2025

- PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MASYARAKAT SIPIL DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN MELALUI SEMINAR LCKI DKI JAKARTA 13 Nov 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025

- KEPALA BNN RI TINJAU LEMBAGA REHABILITASI, PASTIKAN STANDAR LAYANAN YANG PROFESIONAL DAN BERPERIKEMANUSIAAN 13 Nov 2025
