Skip to main content
Berita Utama

Klinik Talithakum Terima Bantuan Untuk Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba

Oleh 19 Jul 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Sebanyak 39.000 – 42.000 penyalah guna narkoba terdapat di propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian data hasil survey BNN dan Puslitkes-UI pada tahun 2011.Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) NTT Drs. Dando Dengi Aloysius MM, tingginya angka penyalah guna tersebut antara lain disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan diri atau keluarganya agar menjalani rehabilitasi. Sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah warga NTT yang terdaftar menjalani rehabilitasi baru 24 orang. Sebanyak 5 orang menjalani rehabilitasi di Balai Baddoka – Makassar dan sisanya 19 orang dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido – Bogor.Untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Oleh karenanya berbagai upaya diakukan BNN untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial dan medis tersebut, antara lain dengan membangun tempat rehabilitasi di 4 lokasi, yaitu Lido – Bogor, Baddoka – Makassar, Tanah Merah – Samarinda, dan Batam yang akan segera dibangun di tahun ini.Selain itu diperlukan juga akselerasi lembaga-lembaga rehabilitasi milik masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam merehabilitasi penyalah guna narkoba. Untuk itu BNN mengundang beberapa lembaga rehabilitasi masyarakat di wilayah Kupang untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, Rabu (17/7). Hadir sebagai pembicara Kasubdit Advokasi BNNP NTT Mohammad T. Sidik SH. MSi, dr. Dasliati B Palloan, Sp.THT, KL dari Klinik Talithakum, dan Ahmad dari LSM Bangkit. Bertindak sebagai moderator, Ernos Neoarasi, SP. AAK selaku Konselor Adiksi BNNP NTT.Dalam kegiatan ini BNN turut memberikan bantuan terhadap Klinik Talithakum sebesar Rp. 54.100.000. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai layanan detoksifikasi, rawat jalan, pengadaan obat – obatan, dan tes urine. Bagi para petugas yang menjalankan fungsi rehabilitasi juga akan mendapatkan bimbingan teknis dan pelatihan detoksifikasi. Bantuan diberikan secara simbolik oleh Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta BNN M. Retno Daru S.Psi. MSi.Klinik Talithakum merupakan salah satu tempat rehabilitasi yang didukung oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN. Metode yang digunakan Klinik Talithakum dalam membantu pemulihan pencandu adalah melalui program 7 hari detoksifikasi dan rawat jalan (konseling) selama 3 bulan. Di Klinik Talithakum ini, setiap penyalah guna juga diberikan pemeriksaan medis dan psikososial, pendidikan adiksi, konseling individual atau kelompok dan edukasi keluarga. Melalui program ini diharapkan setiap pecandu yang didampingi dapat tetap bersih dan tidak mengalami relapse.

Baca juga:  BNN Ikuti Forum INCB, Bahas Pencegahan Peredaran Gelap NPS Melalui Platform Digital

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel