Sebanyak 39.000 – 42.000 penyalah guna narkoba terdapat di propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian data hasil survey BNN dan Puslitkes-UI pada tahun 2011.Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) NTT Drs. Dando Dengi Aloysius MM, tingginya angka penyalah guna tersebut antara lain disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan diri atau keluarganya agar menjalani rehabilitasi. Sejak tahun 2010 hingga saat ini jumlah warga NTT yang terdaftar menjalani rehabilitasi baru 24 orang. Sebanyak 5 orang menjalani rehabilitasi di Balai Baddoka – Makassar dan sisanya 19 orang dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido – Bogor.Untuk mendukung upaya rehabilitasi tersebut, BNN bekerjasama dengan beberapa lembaga rehabilitasi adiksi berbasis masyarakat di wilayah NTT, dalam hal peningkatan kualitas pelayanan rehabilitasi oleh para petugas.Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Oleh karenanya berbagai upaya diakukan BNN untuk meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi sosial dan medis tersebut, antara lain dengan membangun tempat rehabilitasi di 4 lokasi, yaitu Lido – Bogor, Baddoka – Makassar, Tanah Merah – Samarinda, dan Batam yang akan segera dibangun di tahun ini.Selain itu diperlukan juga akselerasi lembaga-lembaga rehabilitasi milik masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam merehabilitasi penyalah guna narkoba. Untuk itu BNN mengundang beberapa lembaga rehabilitasi masyarakat di wilayah Kupang untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, Rabu (17/7). Hadir sebagai pembicara Kasubdit Advokasi BNNP NTT Mohammad T. Sidik SH. MSi, dr. Dasliati B Palloan, Sp.THT, KL dari Klinik Talithakum, dan Ahmad dari LSM Bangkit. Bertindak sebagai moderator, Ernos Neoarasi, SP. AAK selaku Konselor Adiksi BNNP NTT.Dalam kegiatan ini BNN turut memberikan bantuan terhadap Klinik Talithakum sebesar Rp. 54.100.000. Bantuan tersebut digunakan untuk membiayai layanan detoksifikasi, rawat jalan, pengadaan obat – obatan, dan tes urine. Bagi para petugas yang menjalankan fungsi rehabilitasi juga akan mendapatkan bimbingan teknis dan pelatihan detoksifikasi. Bantuan diberikan secara simbolik oleh Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta BNN M. Retno Daru S.Psi. MSi.Klinik Talithakum merupakan salah satu tempat rehabilitasi yang didukung oleh Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN. Metode yang digunakan Klinik Talithakum dalam membantu pemulihan pencandu adalah melalui program 7 hari detoksifikasi dan rawat jalan (konseling) selama 3 bulan. Di Klinik Talithakum ini, setiap penyalah guna juga diberikan pemeriksaan medis dan psikososial, pendidikan adiksi, konseling individual atau kelompok dan edukasi keluarga. Melalui program ini diharapkan setiap pecandu yang didampingi dapat tetap bersih dan tidak mengalami relapse.
Berita Utama
Klinik Talithakum Terima Bantuan Untuk Rehabilitasi Penyalah Guna Narkoba
Terkini
-
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026 -
HARI TERAKHIR ASISTENSI LAYANAN REHABILITASI BERKELANJUTAN, BNN PERKUAT IMPLEMENTASI LAYANAN PASCA REHABILITASI 10 Mar 2026 -
TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BNN DORONG LEMBAGA REHABILITASI PENUHI SNI 10 Mar 2026 -
UNGKAP CLANDESTINE LABORATORY DI BALI, BNN AMANKAN DUA WN RUSIA 08 Mar 2026
Populer
- DEKLARASI JAWA TIMUR BERSINAR, KOMITMEN BERSAMA PERANGI NARKOBA HINGGA PEDESAAN 14 Feb 2026

- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN HADIRI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TAHUN 2026 14 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
