Anda tentu masih ingat dengan kasus Joy, atau Hendara Wijoyo, seorang pemuda yang keranjingan bisnis safrole atau prekursor pembuat ekstasi. Pemuda berusia 29 tahun ini sudah menjual bahan ekstasi hingga ke berbagai penjuru dunia. Atas perbuatannya, Joy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan kasasi tapi kandas karena ditolak MA.Panitera MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti mengetok vonis penolakan kasasi atas terdakwa Hendro Wijoyo pada 9 Desember 2014.Seperti diberitakan sebelumnya, Joy memulai bisnis prekursornya sejak awal 2013. Dia melakukan penjualan secara online dan mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai negara seperti di AS ( California, Chicago, Los Angeles), Australia, Belanda, Jerman, Checnya dan Inggris.Dalam melancarkan bisnisnya, Joy membuka sejumlah rekening beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Joy mengaku bisnis kopi. Selain bisnis haramnya ini, Joy juga hobi berjudi bola dengan rekan-rekannya dengan nilai yang cukup besar.Bisnis Safrole terendus ketika DEA mengamankan seorang pembeli Safrol di kawasan Beverly Hills atas nama Christopher Lansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, DEA melakukan koordinasi dengan BNN dan pada akhirnya Joy diamankan BNN pada 24 Juli 2013 di daerah Kebayoran Baru. Di TKP, BNN menyita puluhan liter safrol siap jual ke berbagai negara.Dari tangkapan ini, Hendra kedapatan memiliki 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.”Buat dipakai saya sendiri,” kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Berita Utama
Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI MUNAS PB ISSI TAHUN 2025 31 Okt 2025 -
PELUNCURAN PROGRAM “JAGA JAKARTA TANPA NARKOBA” AKSI KOLABORASI UNTUK INDONESIA BERSINAR 30 Okt 2025 -
SATU KORPS MERAH PUTIH, KEPALA BNN RI HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA BERSAMA PRESIDEN RI 30 Okt 2025 -
BNN PERKUAT NILAI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN KORUPSI 30 Okt 2025 -
KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PENGURUS GANNAS BAHAS KAMPANYE PENCEGAHAN NARKOBA 29 Okt 2025 -
BNN GELAR UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-97 28 Okt 2025 -
Rapat Finalisasi Pedoman Penanganan Kawasan Rawan Tanaman Terlarang & Kawasan Rawan Peredaran Gelap Narkoba 28 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
