Anda tentu masih ingat dengan kasus Joy, atau Hendara Wijoyo, seorang pemuda yang keranjingan bisnis safrole atau prekursor pembuat ekstasi. Pemuda berusia 29 tahun ini sudah menjual bahan ekstasi hingga ke berbagai penjuru dunia. Atas perbuatannya, Joy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan kasasi tapi kandas karena ditolak MA.Panitera MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti mengetok vonis penolakan kasasi atas terdakwa Hendro Wijoyo pada 9 Desember 2014.Seperti diberitakan sebelumnya, Joy memulai bisnis prekursornya sejak awal 2013. Dia melakukan penjualan secara online dan mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai negara seperti di AS ( California, Chicago, Los Angeles), Australia, Belanda, Jerman, Checnya dan Inggris.Dalam melancarkan bisnisnya, Joy membuka sejumlah rekening beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Joy mengaku bisnis kopi. Selain bisnis haramnya ini, Joy juga hobi berjudi bola dengan rekan-rekannya dengan nilai yang cukup besar.Bisnis Safrole terendus ketika DEA mengamankan seorang pembeli Safrol di kawasan Beverly Hills atas nama Christopher Lansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, DEA melakukan koordinasi dengan BNN dan pada akhirnya Joy diamankan BNN pada 24 Juli 2013 di daerah Kebayoran Baru. Di TKP, BNN menyita puluhan liter safrol siap jual ke berbagai negara.Dari tangkapan ini, Hendra kedapatan memiliki 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.”Buat dipakai saya sendiri,” kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Berita Utama
Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi
Terkini
-
KEPALA BNN RI USULKAN BALAI LATIHAN KERJA BERSINAR BERBASIS KEARIFAN LOKAL 18 Sep 2025
-
KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
-
ISSUP REGIONAL CONFERENCE 2025: KEPALA BNN RI TEKANKAN KOLABORASI INTERNASIONAL HADAPI NARKOBA 18 Sep 2025
-
BNN SALURKAN 2.000 PAKET SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI BALI 18 Sep 2025
-
HADAPI TANTANGAN ADIKSI MODERN, BNN GELAR WORKSHOP PENANGANAN KOMORBIDITAS GAMBLING DAN NARKOTIKA 17 Sep 2025
-
KOLABORASI BNN DAN ISSUP: LIMA HARI, 48 NEGARA, SATU TUJUAN BERSAMA 17 Sep 2025
-
KUATKAN PROGRAM P4GN, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN GUBERNUR DKI JAKARTA 16 Sep 2025
Populer
- Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
- PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
- PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
- KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
- BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
- RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI PENUTUPAN P3N XXV TAHUN 2025 21 Agu 2025