Anda tentu masih ingat dengan kasus Joy, atau Hendara Wijoyo, seorang pemuda yang keranjingan bisnis safrole atau prekursor pembuat ekstasi. Pemuda berusia 29 tahun ini sudah menjual bahan ekstasi hingga ke berbagai penjuru dunia. Atas perbuatannya, Joy dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Ia mengajukan kasasi tapi kandas karena ditolak MA.Panitera MA yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti mengetok vonis penolakan kasasi atas terdakwa Hendro Wijoyo pada 9 Desember 2014.Seperti diberitakan sebelumnya, Joy memulai bisnis prekursornya sejak awal 2013. Dia melakukan penjualan secara online dan mendapatkan banyak pelanggan dari berbagai negara seperti di AS ( California, Chicago, Los Angeles), Australia, Belanda, Jerman, Checnya dan Inggris.Dalam melancarkan bisnisnya, Joy membuka sejumlah rekening beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Joy mengaku bisnis kopi. Selain bisnis haramnya ini, Joy juga hobi berjudi bola dengan rekan-rekannya dengan nilai yang cukup besar.Bisnis Safrole terendus ketika DEA mengamankan seorang pembeli Safrol di kawasan Beverly Hills atas nama Christopher Lansing. Setelah dilakukan pemeriksaan, DEA melakukan koordinasi dengan BNN dan pada akhirnya Joy diamankan BNN pada 24 Juli 2013 di daerah Kebayoran Baru. Di TKP, BNN menyita puluhan liter safrol siap jual ke berbagai negara.Dari tangkapan ini, Hendra kedapatan memiliki 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.”Buat dipakai saya sendiri,” kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Berita Utama
Kisah Penjual Safrole Ditolak Kasasi
Terkini
- ERATKAN KERJA SAMA, KEPALA BNN RI AUDIENSI KE LEMHANNAS 14 Jan 2025
- SINERGI DAN KOLABORASI PEMBERANTASAN NARKOTIKA: UNGKAP JARINGAN, GAGALKAN PEREDARAN, TUMPAS OKNUM 14 Jan 2025
- BNN GELAR PERTEMUAN AWAL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 BERSAMA BPK 13 Jan 2025
- HASIL NILAI AKHIR SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL T.A. 2024 09 Jan 2025
- MEMPERERAT SILATURAHMI, KEPALA BNN RI TERIMA KUNJUNGAN BUPATI SAMBAS 08 Jan 2025
- LANTIK PEJABAT TINGGI MADYA DAN PRATAMA, KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN STRATEGIS PADA TIGA JABATAN KRUSIAL 08 Jan 2025
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
Populer
- HASIL AKHIR SELEKSI KOMPETENSI PPPK FORMASI TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN TAHAP I BNN RI T.A. 2024 31 Des 2024
- TAHUN 2024: PENGUATAN STRATEGI DAN AKSI KOLABORASI DALAM P4GN 23 Des 2024
- TUMBUHKAN SEMANGAT LAWAN NARKOBA, BNN GELAR BIMTEK DAN PELATIHAN LIFE SKILL DI KALIMANTAN UTARA 18 Des 2024
- BNN RAYAKAN NATAL DENGAN AKSI BAKTI SOSIAL 24 Des 2024
- KEPALA BNN RI PIMPIN UPACARA KORPS RAPORT KENAIKAN PANGKAT 54 ANGGOTA POLRI PENUGASAN BNN 06 Jan 2025
- BNN TURUT MERIAHKAN TURNAMEN TENIS MEJA “BPK CUP 2024” 16 Des 2024
- PERKUAT INFORMASI DAN PUBLIKASI, BNN ADAKAN MEDIA TIME DI KALIMANTAN UTARA 16 Des 2024