Masa lalunya sudah hilang, masa kininya juga hilang, tapi jangan sampai masa depannya ikut hilang, itu sepenggal kalimat yang pernah disampaikan mantan presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyikapi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Akan lebih bijaksana jika kita memberantas tindak penyalahgunaan Narkotika dengan diimbangi upaya pemulihan terhadap para pecandu Narkotika.Rehabilitasi menjadi solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari cengkraman Narkoba dan mengantarnya kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Di era kepresidenan sekarang Narkoba semakin mendapat perhatian ekstra dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi penyalahgunaan Narkoba. Eksekusi mereka yang melakukan kejahatan sesuai aturan yang berlaku, obati mereka yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial.Sudah sepatutnya pemerintah memaksimalkan upaya rehabilitasi bagi pecnadu Narkoba di Indonesia. Saat ini jumlah pecandu narkoba sudah menginjak pada angka 4 juta jiwa. Angka kematian akibat Narkoba pun cukup tinggi, yakini 12.044 pertahun atau sekitar 33 orang perhari. Jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkoba pun berada pada angka yang sangat fantastis yakni Rp 63,1 trilyun.Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia membutuhkan Narkotika dan sebagai kontrol pemerintah menerapkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan tujuannya, dalam aturan tersebut negara menjamin ketersediaan Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK), mencegah terjadi penyalahgunaannya, memberantas peredaran gelapnya dan menjamin aturan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika.Hal ini yang menjadi dasar pemerintah melakukan gebrakan baru, rehabilitasi masif tehadap 100 ribu pecandu yang telah dideklarasikan bersama dengan unsur masyarakat pada awal tahun 2015.Negara telah mengkalkulasi langkah terencana untuk menyatakan perang terhadap narkoba dengan cara yang lebih humanis yaitu rehabilitasi. Saat ini jumlah penyalah guna Narkoba dengan kategori ketergantungan atau kecanduan yang mencapai angka 1,1 juta orang. Dengan asumsi masalah ini bisa tuntas dalam waktu satu dasawarsa, maka negara perlu memaksimalkan upayanya dalam merehabilitasi 100 ribu orang setiap tahunnya.Sebagai motor penggerak gerakan rehabilitasi masif ini, BNN perlu menggandeng seluruh unsur bangsa. Bukan hal yang mudah bagi BNN, karna pemahaman baru ini kerap berbenturan dengan perbedaan persepsi. Perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini juga disampaikan Koordinator Tindak Pidana Umum dan Lainnya Kejaksaan Tinggi RI, Irdam, S.H., M. H. saat menghadiri forum diskusi monitorin dan evaluasi peraturan perundang undangan yang diselenggarakan oleh Dir. Hukum , Deputi Hukum dan Kerjasama BNN di Kantor BNN provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (19/3).BNN tidak bisa bergerak sendiri, begitu juga dengan kami (Kejaksaan Tinggi). Ini merupakan permasalahan yang besar dan perlu upaya bersama. Mekanisme penyelenggaraaan hukum dilakukan tidak hanya dengan satu institusi. Penyidik, penuntut, pengadilan maupun lembaga rehabilitasi ibarat mata rantai yang jika terputus pasti akan ada missed, ujarnya.
Berita Utama
Kesinambungan Penerapan Hukum Narkoba
Terkini
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
- PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025