Masa lalunya sudah hilang, masa kininya juga hilang, tapi jangan sampai masa depannya ikut hilang, itu sepenggal kalimat yang pernah disampaikan mantan presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyikapi permasalahan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Akan lebih bijaksana jika kita memberantas tindak penyalahgunaan Narkotika dengan diimbangi upaya pemulihan terhadap para pecandu Narkotika.Rehabilitasi menjadi solusi yang tepat untuk membantu pecandu lepas dari cengkraman Narkoba dan mengantarnya kembali ke lingkungan sosial masyarakat. Di era kepresidenan sekarang Narkoba semakin mendapat perhatian ekstra dan pemerintah semakin tegas dalam menyikapi penyalahgunaan Narkoba. Eksekusi mereka yang melakukan kejahatan sesuai aturan yang berlaku, obati mereka yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial.Sudah sepatutnya pemerintah memaksimalkan upaya rehabilitasi bagi pecnadu Narkoba di Indonesia. Saat ini jumlah pecandu narkoba sudah menginjak pada angka 4 juta jiwa. Angka kematian akibat Narkoba pun cukup tinggi, yakini 12.044 pertahun atau sekitar 33 orang perhari. Jumlah kerugian akibat penyalahgunaan narkoba pun berada pada angka yang sangat fantastis yakni Rp 63,1 trilyun.Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia membutuhkan Narkotika dan sebagai kontrol pemerintah menerapkan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan tujuannya, dalam aturan tersebut negara menjamin ketersediaan Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK), mencegah terjadi penyalahgunaannya, memberantas peredaran gelapnya dan menjamin aturan upaya rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika.Hal ini yang menjadi dasar pemerintah melakukan gebrakan baru, rehabilitasi masif tehadap 100 ribu pecandu yang telah dideklarasikan bersama dengan unsur masyarakat pada awal tahun 2015.Negara telah mengkalkulasi langkah terencana untuk menyatakan perang terhadap narkoba dengan cara yang lebih humanis yaitu rehabilitasi. Saat ini jumlah penyalah guna Narkoba dengan kategori ketergantungan atau kecanduan yang mencapai angka 1,1 juta orang. Dengan asumsi masalah ini bisa tuntas dalam waktu satu dasawarsa, maka negara perlu memaksimalkan upayanya dalam merehabilitasi 100 ribu orang setiap tahunnya.Sebagai motor penggerak gerakan rehabilitasi masif ini, BNN perlu menggandeng seluruh unsur bangsa. Bukan hal yang mudah bagi BNN, karna pemahaman baru ini kerap berbenturan dengan perbedaan persepsi. Perlu dilakukan sosialisasi menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini juga disampaikan Koordinator Tindak Pidana Umum dan Lainnya Kejaksaan Tinggi RI, Irdam, S.H., M. H. saat menghadiri forum diskusi monitorin dan evaluasi peraturan perundang undangan yang diselenggarakan oleh Dir. Hukum , Deputi Hukum dan Kerjasama BNN di Kantor BNN provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (19/3).BNN tidak bisa bergerak sendiri, begitu juga dengan kami (Kejaksaan Tinggi). Ini merupakan permasalahan yang besar dan perlu upaya bersama. Mekanisme penyelenggaraaan hukum dilakukan tidak hanya dengan satu institusi. Penyidik, penuntut, pengadilan maupun lembaga rehabilitasi ibarat mata rantai yang jika terputus pasti akan ada missed, ujarnya.
Berita Utama
Kesinambungan Penerapan Hukum Narkoba
Terkini
-
BNN EVALUASI CAPAIAN REHABILITASI BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2026 05 Okt 2026 -
SERAH TERIMA PANJI TRIBRATA TANDAI ESTAFET KEPEMIMPINAN POLRI 05 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI SUYUDI ARIO SETO RESMI DILANTIK MENJADI KAPOLRI 02 Okt 2026 -
BNN TINGKATKAN KESADARAN KEAMANAN SIBER MELALUI SOSIALISASI SECURITY AWARNESS 2026 01 Okt 2026 -
BANGUN KEMANDIRIAN EKONOMI KLIEN PASCAREHABILITASI, BNN GANDENG KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN 01 Okt 2026 -
KEPALA BNN RI LEPAS SEJUMLAH PEJABAT PIMPINAN TINGGI YANG MEMASUKI MASA PURNA TUGAS 01 Okt 2026 -
HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA, BNN DORONG PENGUATAN SINERGI BERSAMA BAKOM RI 30 Sep 2026
Populer
- WASPADA NARKOTIKA CAIR, BNN IMBAU PELARANGAN ROKOK ELEKTRIK DI LINGKUNGAN GARUDA INDONESIA 10 Sep 2026

- BNN DAN PPATK PERKUAT SINERGI HADAPI MER FATF 2029 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI HADIRI WISUDA PURNAWIRA PATI POLRI 10 Sep 2026

- BNN TERIMA KUNJUNGAN SMPIT INSAN MANDIRI JAGAKARSA, EDUKASI PELAJAR TENTANG BAHAYA NARKOTIKA 16 Sep 2026

- BNN TERIMA PENGHARGAAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM PADA RAKOR KORWAS PPNS BARESKRIM POLRI 10 Sep 2026

- KEPALA BNN RI TERIMA AUDIENSI PUTERI ANAK DAN REMAJA DKI JAKARTA, DORONG GENERASI MUDA JADI AGEN PERUBAHAN 16 Sep 2026

- AUDIENSI BNN DAN ADKASI: KEPALA BNN RI AJAK DPRD KABUPATEN SE-INDONESIA BERSATU PERANGI NARKOTIKA 16 Sep 2026
