Skip to main content
Berita Utama

KERJA SAMA TERPADU TANGANI NARKOBA DAN HIV/AIDS

Oleh 15 Feb 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Jakarta – (15/2), Narkoba dan HIV/AIDS ibarat dua sisi mata uang. Dimana antara keduanya saling berkaitan dan mempengaruhi. Narkoba adalah salah satu media potensial bagi penularan HIV/AIDS, terutama melalui penggunaan jarum suntik secara bergantian.Berdasarkan data IBBS (Integrated Biological-Behavioral Surveillance), pengguna Narkoba suntik (Penasun) merupakan kelompok yang sangat berisiko terhadap HIV/AIDS karena perilaku berbagi peralatan suntik Narkoba secara bergantian menyebabkan penularan HIV/AIDS lebih tinggi dibandingkan dengan cara penularan lain. Data sebelumnya menunjukkan prevalensi sebesar 19% pada Penasun di tahun 1999. Prevalensi HIV/AIDS terus meningkat dalam sub populasi ini, sehingga Penasun memiliki prevalensi HIV tertinggi dibandingkan dengan sub populasi lain di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sampai dengan September 2012, tercatat sebanyak 92.251 kasus HIV dan 39.434 kasus AIDS di Indonesia.Para pengguna Narkoba suntik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) meningkat pesat dan rata-rata 20% terinfeksi HIV/AIDS. Akibatnya angka kematian penghuni Lapas atau Rutan pada tahun 2005 meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena para Penasun yang terinfeksi HIV/AIDS di Lapas atau Rutan kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan.Untuk mencegah penularan HIV dan menekan angka kesakitan dan kematian akibat AIDS, serta memulihkan pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba di Lapas atau Rutan, diperlukan upaya dan komitmen bersama oleh berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.Nota kesepahaman ini merupakan kerja sama secara terpadu dalam penanggulangan HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkoba bagi narapidana, tahanan, anak didik, klien, dan bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan. Selain untuk mencegah penularan HIV/AIDS dan memulihkan pecandu Narkoba, kerja sama ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai berikut :1. Pelaksanaan kebijakan Penanggulangan HIV dan AIDS dan penyalahgunaan narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik, klien dan bekas warga binaan pemasyarakatan.2. Peningkatan kualitas pelaksanaan program penanggulangan HIV dan AIDS dan penyalahgunaan narkotika bagi narapidana, tahanan, anak didik, klien dan bekas warga binaan pemasyarakatan.Kerja sama terpadu ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan yang terfokus dan berkelanjutan dalam menekan epidemic HIV/AIDS dan penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga:  BNN TUAL SIDAK SEJUMLAH KAROKE “OKNUM PNS DAN APARAT HUKUM BANYAK POSITIF NARKOBA”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel