New Psychoactive Substance (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru telah menjadi ancaman dunia dan semakin meresahkan. Salah satu jenis NPS yang marak beredar di Indonesia adalah methilon. Dengan kemunculan NPS, tren peredaran narkoba bergeser. Pada awalnya NPS kian marak beredar karena belum ada kepastian hukum yang bisa menjeratnya. Namun, kini kepastian hukum sudah muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, disebutkan bahwa jumlah narkotika yang termasuk dalam Narkotika Golongan I adalah 82 jenis (termasuk di dalamnya 18 jenis NPS). Sebelumnya, jumlah narkotika golongan I adalah 65 jenis. Seperti diungkapkan Kepala BNNP NTB, Mufti Djusnir, dengan adanya acuan hukum yang baru ini diharapkan dapat membantu pihak yang terkait di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan NPS. Dalam konteks pencegahan, aturan ini harus tersosialisasikan sehingga masyarakat masyarakat paham tentang adanya perubahan jumlah narkotika golongan I. Sedangkan untuk aparat hukum, tentu peraturan ini dapat digunakan acuan sehingga mereka tidak ragu untuk menindak sindikat pengedar NPS, ungkap Mufti kepada Humas BNNDi Indonesia sendiri, jerat hukum pada penjahat NPS memang belum bisa dikatakan maksimal. Meski demikian, langkah maju sudah ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui sinergi yang apik, pada akhir tahun 2013 Polresta Mataram, Polda NTB, BNNP NTB, Kejari Mataram, dan Pengadilan Negeri Mataram berhasil mempidanakan pengedar methilon bernama I Wayan Purwa dengan hukuman 13 tahun penjara. (sumber : Siaran Pers BNNP NTB)
Berita Utama
Kepastian Acuan Hukum Penanganan NPS
Terkini
-
INDONESIA DAN FIJI BANGUN SINERGI PEMBERANTASAN NARKOTIKA DI KAWASAN MELANESIA 14 Okt 2025
-
LANTIK PEJABAT BARU, KEPALA BNN RI TEGASKAN PENTINGNYA BERPIKIR STRATEGIS DAN BERGERAK TAKTIS 14 Okt 2025
-
SILATURAHMI KEPALA BNN RI DARI MASA KE MASA, TEGUHKAN KOMITMEN BERKELANJUTAN DALAM PERANG MELAWAN NARKOBA 14 Okt 2025
-
BNN HADIRI LOKAKARYA NASIONAL: DORONG KOLABORASI DEMI WUJUDKAN INDONESIA BERSIH NARKOBA 13 Okt 2025
-
BNN DAN KEMENAKER TEKEN PKS, DORONG PENEMPATAN SERTA PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA PASCA REHABILITASI 12 Okt 2025
-
BNN dan UI PAPARKAN HASIL STUDI KUALITATIF BUDAYA DAN KRIMINOLOGIS DI 14 LOKASI RAWAN NARKOBA 11 Okt 2025
-
BNN KEMBALI RAIH OPINI WTP DARI BPK, ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2024 10 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025
- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025
- BNN GELAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BNN TAHUN 2025 15 Sep 2025
- OPERASI SENYAP BNN RI: 18 HARI, 11 TITIK, 11 JARINGAN RUNTUH 15 Sep 2025
- KUNJUNGI BALI, KEPALA BNN RI TINJAU LANGSUNG KANTOR BNN KOTA DENPASAR 18 Sep 2025
- JALIN SINERGI DENGAN MEDIA, KEPALA BNN RI GELAR NGOPI BARENG WARTAWAN 16 Sep 2025
- BNN DAN UNTAR SUSUN LANGKAH KOLABORATIF PERKUAT KAMPUS BERSINAR 16 Sep 2025