New Psychoactive Substance (NPS), atau yang lebih akrab disebut narkoba jenis baru telah menjadi ancaman dunia dan semakin meresahkan. Salah satu jenis NPS yang marak beredar di Indonesia adalah methilon. Dengan kemunculan NPS, tren peredaran narkoba bergeser. Pada awalnya NPS kian marak beredar karena belum ada kepastian hukum yang bisa menjeratnya. Namun, kini kepastian hukum sudah muncul seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No.13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, disebutkan bahwa jumlah narkotika yang termasuk dalam Narkotika Golongan I adalah 82 jenis (termasuk di dalamnya 18 jenis NPS). Sebelumnya, jumlah narkotika golongan I adalah 65 jenis. Seperti diungkapkan Kepala BNNP NTB, Mufti Djusnir, dengan adanya acuan hukum yang baru ini diharapkan dapat membantu pihak yang terkait di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan NPS. Dalam konteks pencegahan, aturan ini harus tersosialisasikan sehingga masyarakat masyarakat paham tentang adanya perubahan jumlah narkotika golongan I. Sedangkan untuk aparat hukum, tentu peraturan ini dapat digunakan acuan sehingga mereka tidak ragu untuk menindak sindikat pengedar NPS, ungkap Mufti kepada Humas BNNDi Indonesia sendiri, jerat hukum pada penjahat NPS memang belum bisa dikatakan maksimal. Meski demikian, langkah maju sudah ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui sinergi yang apik, pada akhir tahun 2013 Polresta Mataram, Polda NTB, BNNP NTB, Kejari Mataram, dan Pengadilan Negeri Mataram berhasil mempidanakan pengedar methilon bernama I Wayan Purwa dengan hukuman 13 tahun penjara. (sumber : Siaran Pers BNNP NTB)
Berita Utama
Kepastian Acuan Hukum Penanganan NPS
Terkini
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN KOMITMEN PERANG MELAWAN NARKOBA UNTUK KEMANUSIAAN 28 Agu 2025
-
BNN RESMI TUTUP PELATIHAN DASAR CPNS TAHUN 2025, CETAK SDM UNGGUL DAN BERINTEGRITAS 27 Agu 2025
-
RESMI JABAT KEPALA BNN RI, SUYUDI ARIO SETO HADIRI AGENDA PERDANA BERSAMA PRESIDEN PRABOWO 27 Agu 2025
-
KEPALA BNN RI TEGASKAN ARAH KEBIJAKAN DAN NILAI UTAMA DALAM MELAWAN NARKOBA 26 Agu 2025
-
PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO RESMI MELANTIK SUYUDI ARIO SETO SEBAGAI KEPALA BNN RI 25 Agu 2025
-
PERERAT HUBUNGAN BILATERAL, KEPALA BNN RI IKUTI PERAYAAN 60 TAHUN KEMERDEKAAN SINGAPURA 22 Agu 2025
-
Melawan Ancaman di Tengah Kemerdekaan: BNN Musnahkan 474 Kg Barang Bukti Narkotika dan Ungkap Kasus Narkoba pada Rokok Elektrik 22 Agu 2025
Populer
- SITA LEBIH DARI 500 KG NARKOTIKA DALAM SATU BULAN: BNN UNGKAP MODUS BARU PENYELUNDUPAN NARKOTIKA 30 Jul 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN ARAHAN KEPADA CPNS LULUSAN STIN 03 Agu 2025
- AKHIRI BENCHMARKING, QCADAAC FILIPINA AKUI STRATEGI P4GN INDONESIA LAYAK DICONTOH 03 Agu 2025
- HARI KETIGA BENCHMARKING, DELEGASI QCADAAC KUNJUNGI FASILITAS BNN DI LIDO 01 Agu 2025
- SINERGI BNN-BIN-LEMHANAS, PERKUAT INTELIJEN LAWAN SINDIKAT NARKOTIKA 31 Jul 2025
- PENYEMPURNAAN PERUBAHAN RUU NARKOTIKA, BNN SERAP ASPIRASI PENEGAK HUKUM DAN AKADEMISI DI JAMBI 04 Agu 2025
- BENCHMARKING QCADAAC: STRATEGI KOLABORASI PENCEGAHAN NARKOBA DI INDONESIA JADI INSPIRASI FILIPINA 31 Jul 2025