Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose menghadiri undangan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ali Johardi Wirogioto dengan judul Disertasi Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Pidana Mati yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pidana Mati Perkara Narkotika Pada 2014-2018) di Universitas Krisnadwipayana, Bekasi, Rabu (5/1).
Dalam sidang tersebut, Ali Johardi memaparkan secara ringkas tentang disertasinya di hadapan delapan penguji. Pada intinya, ia memaparkan permasalahan banyaknya napi terpidana mati yang masih dalam masa tunggu tanpa kepastian untuk dilakukan eksekusi. Bahkan, ada napi kasus narkotika dengan vonis hukuman mati masih tetap mengulangi kejahatan serupa. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan dan hukum.
Sebagai penutup paparannya, Ali menyampaikan tiga hal penting antara lain : pertama, Lapas perlu menerapkan pembinaan yang berbeda terhadap napi terpidana mati atau isolasi hingga dilakukan eksekusi. Kedua, sebagai antisipasi RUU KUHP tentang hukuman mati yang bersifat khusus, di mana ada waktu 10 tahun hingga pidana tersebut bisa diubah, contohnya menjadi hukuman seumur hidup, maka diperlukan sebuah lembaga asesmen nasional yang bisa melakukan asesmen pada napi secara objektif dan komprehensif. Terakhir, pemidanaan hukuman mati masih bisa diterapkan.
Setelah sidang terbuka dinyatakan selesai, para penguji memutuskan untuk mengangkat Ali Johardi Wirogioto sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan yudisium Cumlaude. Atas prestasi tersebut, Kepala BNN RI memberikan apresiasi kepada Dr. Ali Johardi Wirogioto, mantan Deputi Pencegahan BNN RI, periode 2016-2019. Kepala BNN RI berharap buah pemikiran Dr. Ali Johardi Wirogioto melalui disertasinya dapat diimplementasikan, dilaksanakan dan dinikmati manfaatnya oleh bangsa Indonesia.
“Bersama kita melawan, mencegah dan tentunya melawan narkotika, War on Drugs, Selamat kepada Unkris dan juga selamat kepada Dr. Ali Johardi,” tutup Kepala BNN saat ditemui usai kegiatan Sidang Terbuka.
Ucapan selamat juga datang dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H.,M.Sc.,Ph.D. Ia berharap disertasi Dr. Ali Johardi dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara sekaligus menjadi masukan untuk aparat penegak hukum.
Senada dengan hal tersebut, Henry Yosodiningrat, anggota DPR dan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) juga memberikan apresiasi dan selamat kepada Dr. Ali Johardi. Di mata Henry, Dr. Ali Johardi merupakan seorang sosok anggota polisi yang tegas dan tekun. “Sekali lagi saya ucapkan selamat,” imbuhnya. (BK)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn
#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar