Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Pertemuan Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-65

Oleh 17 Mar 2022Tidak ada komentar
Pertemuan Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-65
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Pertemuan Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-65BNN.GO.ID. Jakarta, 16 Maret 2022. Deputi Hukker BNN telah memimpin Delegasi Republik Indonesia (Delri) pada pelaksanaan Sidang CND ke-65 hari ketiga yang diselenggarakan secara Hybrid oleh UNODC di Wina, Austria, dan dihadiri secara virtual oleh Delri pada hari Rabu, 16 Maret 2022 di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta. Delri dipimpin oleh Deputi Hukker BNN dan dihadiri oleh Direktur Kerma BNN, Kapuslitdatin BNN, Kasubdit Kerma Reginter BNN, perwakilan Depbid. Berantas, perwakilan Depbid. Cegah, perwakilan Depbid. Rehabilitasi, perwakilan Depbid. Dayamas, perwakilan Puslab Narkotika, perwakilan Kemlu, perwakilan Kemkes, perwakilan BPOM, dan perwakilan Bareskrim.

Berikut beberapa hal yang dibahas:
1. Pertemuan diawali dengan membahas agenda item 6, sebelum Kembali ke agenda item 5. Agenda ini membahas Pendekatan Satu Jalur (single-track) dimana Negara-Negara berkomitmen pada Ministerial Declaration tahun 2019 melibatkan, antara lain, memastikan bahwa pengumpulan data yang dapat diandalkan dan sebanding, melalui kuesioner laporan tahunan yang diperkuat dan disederhanakan dengan mencerminkan semua komitmen mulai dari Preventive Education melalui E-Learning Tool on International Drug Policy Commitments, ulasan World Drug Report 2021, hingga kolaborasi UNODC dengan negara anggota dalam program pemberdayaan alternatif;
2. Deputi Hukker BNN menyampaikan intervensi pada agenda item 5. Dalam intervensinya, disampaikan bahwa regulasi nasional Indonesia memasukkan Eutylon pada golongan I narkotika, sedangkan brorphine dan metonitazene sedang dalam proses penggolongan oleh Komisi Nasional Penggolongan Narkotika. Indonesa turut berkomitmen menjalin kerja sama internasional untuk menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk keperluan medis dan ilmiah. Indonesia telah mengidentifikasi 87 NPS dan 75 diantaranya telah diregulasi. Selain itu, disampaikan bahwa Indonesia turut aktif berpartisipasi dalam pengumpulan data ARQ. Pengembangan kapasitas dan studi yang berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dalam metode identifikasi NPS, pengetahuan tentang forensic dan toksikologi, serta pembaharuan data teknis dan farmakologis;
3. Kapuslitdatin BNN menyampaikan intervensi pada agenda item 6. Dalam intervensinya, disampaikan berbagai upaya kerja sama oleh Indonesia dalam mengatasi permasalahan narkotika. Pada aspek pencegahan, dilaksanakan kerja sama dengan UNODC dalam Family United Program. Pada aspek penegakan hukum, bekerjasama dengan Bea Cukai untuk cyber crawling, kerja sama dengan BPOM dan Polri melakukan penyitaan narkotika. Pada aspek Dayamas, melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan dengan tingkat kultivasi ganja dan kratom yang tinggi. Dalam menangani masalah narkotika yang berkaitan dengan HIV/AIDS, Indonesia melalui Kemenkes telah membuat pedoman serta mengimplementasikan secara teknis intervensi harm reduction sesuai pedoman WHO;
4. Pada agenda item 5A, Negara Anggota CND melaksanakan voting atas rekomendasi penggolongan zat yang diajukan oleh WHO dengan hasil:
• Brorphine: 49 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk dimasukkan dalam Schedule I Konvensi Narkotika 1961)
• Metonitazene: 49 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk dimasukkan dalam Schedule I Konvensi Narkotika 1961)
• Eutylone : 49 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk dimasukkan dalam Schedule II Konvensi Narkotika 1971)
5. Selanjutnya, turut dilaksanakan voting atas rekomendasi penggolongan precursor yang diajukan oleh INCB dengan hasil:
• 4-AP: 49 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk masuk Tabel I Konvensi Narkotika 1988)
• 1-boc-4-AP: 49 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk masuk Tabel I Konvensi Narkotika 1988)
• Norfentanyl: 48 Setuju, 0 Tidak setuju, 0 Abstain (Hasil: Disetujui untuk masuk Tabel I Konvensi Narkotika 1988)
6. Sidang CND ke-65 hari keempat masih berlangsung pada hari Kamis, 17 Maret 2022.

Baca juga:  Kado HUT Kemerdekaan RI KE-75, BNN RI Ungkap Puluhan Kilogram Sabu

#War on Drug

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel