
Mudik telah menjadi tradisi di bulan Ramadhan. Mendekati lebaran masyarakat biasanya akan melakukan mudik untuk berkumpul bersama keluarga di hari raya. Namun, nampaknya hal tersebut tidak dapat dilakukan untuk tahun ini.
Larangan mudik telah dikeluarkan oleh pemerintah sejak awal bulan ramadhan lalu. Bagi para ASN yang nekat mudik maka sanksi tegas BKN siap menanti sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11/SE/IV/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut Kepala BNN Kabupaten Kolaka, Eryan Noviandi S., S.H. pun memberikan arahan kepada para pejabat dan staf untuk mematuhi aturan tersebut. Dengan tetap memperhatikan _physical distancing_, Kelapa BNNK Kolaka menyampaikan arahan kepada para pegawai yang sedang mendapatkan giliran piket work from office (WFO), Senin (4/5).
“Saya menghimbau kepada seluruh pejabat dan staf bahwa Surat Edaran Kepala BKN terkait larangan mudik bersifat mengikat sehingga apabila ada pejabat dan/atau pegawai yang tidak mematuhinya akan diberikan sanksi yang tegas sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut,” ujar Kepala BNNK Kolaka.
Arahan tersebut disampaikan Eryan Noviandi sesaat sebelum pelaksanaan sterilisasi di lingkungan kantor BNNK. Selain menegaskan terkait larangan mudik lebaran, BNNK Kolaka juga melakukan berbagai upaya pencegahan covid-19 seperti sterilisasi kantor melalui penyemprotan disinfektan secara berkala, pemberlakuan _work from home_ bagi para pegawai, dan sosialisasi pencegahan covid-19 kepada masyarakat melalui mobil keliling.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn