Skip to main content
Berita Utama

KENDALIKAN PEREDARAN SABU, PASUTRI DIANCAM HUKUMAN MATI

Oleh 08 Feb 2019Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Usai meresmikan gedung kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Kepala BNN, Heru Winarko, me release kasus narkotika dengan barang bukti 18,3 Kg sabu yang diungkap BNN Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (2/2).

Dengan menghadirkan 7 orang tersangka, masing-masing berinisial ANP alias Al (39), ELS (33), Ha (31), WSA (23), Fe alias Ip (35), Is (55), Hs (44), press conference dilakukan di lobby kantor BNNP Jawa Timur, pada Jumat (8/2).

Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ANP alias Al bersama seorang perempua berinisial ELS di rumahnya yang berada di kawasan Batu Lengger, Sampang, Jawa Timur. Pasangan suami istri (Pasutri) ini diduga tengah mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu yang didapatkannya dari Malaysia.

Setelah penangkapan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan tersangka lainnya yang diduga merupakan kaki tangan Pasutri tersebut, yaitu Ha, Hs, Fe alias Ip, Is, dan WSA di sebuah rumah yang berada di kawasan Sukarno Bukit Kayu Kapur, Dumai, Riau. Pada saat itu, Ha, Hs, dan WSA sedang bersiap berangkat menuju Madura.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Virus Corona, Pusat Lab Narkotika BNN Semprot Seluruh Area Gedung

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 15 bungkus sabu seberat 18.345 gram yang disimpan dalam 3 ransel besar.

Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

HUMAS BNN

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel