Penanganan narkoba membutuhkan banyak referensi dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam rangka meningkatkan upaya penanganan narkoba melalui cara rehabilitasi, rombongan dari tim Kementerian Kesehatan Thailand dan pejabat Rumah Sakit Thanyarak Pattani Hospital Thailand melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Tujuan utama kami ke sini memang untuk studi banding tentang penanganan masalah pengguna narkoba baik itu rehabilitasi medis maupun sosial yang diselenggarakan di Indonesia,ujar Dr Paskorn Chaivanichiri, yang menjabat sebagai Deputy Director General of Department of Medical Service-Public Health Ministry, di sela-sela kegiatan audiensi di ruang rapat BNN, Senin (20/5). Paskorn menambahkan, study visit ini akan dijadikan momen penting untuk bertukar informasi tentang detoksifikasi, rehabilitasi, terapi metadon dan upaya harm reduction di Indonesia. Dalam audiensi bersama BNN, rombongan dari Thailand juga meminta penjelasan tentang paradigma baru penanganan pengguna narkoba. Menanggapi hal ini, Ida Oetari, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN, mengatakan, penanganan narkoba yang ideal adalah adanya keseimbangan antara menekan demand dan supply narkoba. Menekan demand dengan cara merehabilitasi pengguna narkoba, sedangkan supply dengan memberantas jaringan narkoba, ungkap Ida. Pengguna narkoba murni tidak dikirim ke dalam penjara, akan tetapi ditempatkan di panti rehabilitasi, karena penjara tidak menyelesaikan masalah, imbuhnya. Selain melakukan kunjungan ke BNN, rombongan dari Thailand juga mengunjungi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Yayasan Kasih Mulia, Kios Atmajaya, Yayasan Kunci Yogyakarta, dan Yayasan Permata Hati Kita (Yakita) Bali.
Berita Utama
Kementerian Kesehatan Thailand Pelajari Rehabilitasi di Indonesia
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
