
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di pertengahan tahun ini telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Gedung Kementrian Sosial Republik indoneaia dan dilakukan langsung oleh Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, SH dengan Menteri Sosial RI, Bapak Juliari P. Batubara, yang dihadiri seluruh pejabat eselon 1 dan eselon 2 di kedua instansi Kementrian/Lembaga tersebut, Jumat (10/07).
Menteri Sosial Republik indonesia, Juliari P. Batubara, mengatakan pihaknya memiliki peran penting dalam mengatasi kerusakan yang diakibatkan dari penggunaan narkotika. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara meningkatkan pelayanan rehabilitasi sosial untuk para korban penyalahgunaan NAPZA (Narkoba).
“Pada tahun 2020, jumlah korban penyalahgunaan NAPZA yang dilayani sebanyak 21.680 orang, didampingi oleh 962 Pekerja Sosial dan Konselor Adiksi,” ujar Juliari P. Batubara dalam sambutannya .
Dalam mendukung program rehabilitasi tersebut, Kemensos menjalin kerja sama dengan BNN, UNODC dan Colombo Plan dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, Juliari mengatakan kerja sama yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan itu juga mencakup peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Nota Kesepahaman tersebut secara umum dimaksudkan untuk sebagai landasan kerjasama serta menyamakan persepsi dan cara bertindak kedua pihak dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal ini juga bertujuan untuk menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi baik BNN RI maupun Kemensos RI agar tetap berpedoman terhadap aturan undang-undang.
Sementara itu, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH menambahkan, BNN dan Kemensos telah menjalin bekerja sama dari hulu ke hilir terkait penanganan narkoba, terutama terkait upaya rehabilitasi.
“Kalau pengedar kita proses pidana, tapi kalau pengguna kita akan lewat proses peradilan, vonis hakimnya adalah rehabilitasi. Nah, yang jadi permasalahannya dari pengadilan di mana tempat rehabilitasi? Sekarang sudah ada jawaban dari Kemensos siap menerima compulsory. Ini bentuk kerja sama yang kita lakukan sehingga mengurangi pengguna dikirim ke penjara,” imbuhnya.
“Balai rehabilitasi saat ini masih tidak mencukupi, sehingga nanti bukan hanya dengan Kementerian Sosial, kita juga mengajak Kementerian Kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit agar bisa kita jadikan tempat rehabilitasi,” tandasnya.
Biro Humas dan Protokol BNN RI
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn