Skip to main content
UnggulanBidang Rehabilitasi

Standar Nasional Indonesia tentang Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA

Standar Nasional Indonesia tentang Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Layanan rehabilitasi yang profesional merupakan kunci sukses bagi program rehabilitasi para pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika. Standarisasi dalam layanan rehabitasi pun mutlak dibutuhkan untuk menghadirkan layanan rehabilitasi yang profesional.

Hal tersebut kemudian mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penyelenggara layanan rehabilitasi pecandu narkotika agar proses rehabilitasi tersebut dapat terlaksana lebih efektif.

Melalui Webinar Jumat (10/7), BNN dan Kementerian Sosial sebagai pemangku kepentingan dalam program rehabilitasi selanjutnya mengadakan Sosialisasi Standar Nasional Indonesia tentang Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA. Webinar yang diisi oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M.Si. tersebut diikuti oleh 386 partisipan yang terdiri dari berbagai lembaga kesehatan sosial.

Dalam paparannya Deputi Rehabilitasi BNN menyampaikan bahwa penerapan SNI harus konsisten agar proses rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan NAPZA berjalan dengan optimal. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca juga:  Amanat UU Narkotika, Masyarakat Diminta Berperan Dalam P4GN

Rehabilitasi yang dimaksud meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam bentuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. Sehingga ke depan diharapkan berbagai pihak bisa mendapatkan manfaat dari tersedianya SNI, yakni penyelenggara layanan dapat meningkatkan layanannya yang diikuti dengan pengakuan dalam bentuk sertifikasi SNI pemerintah.

Dengan demikian pemberi layanan dapat melakukan pembinaan yang terukur melalui rencana aksi pembinaan penyelenggara layanan rehabilitasi menuju layanan yang paripurna. Selain itu, masyarakat atau pengguna pun akan mendapatkan kejelasan dan jaminan standar layanan rehabilitasi yang akan diterima.

Dirjen Rehanilitasi Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, juga menambahkan bahwa pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi. Menurutnya, penguatan di tingkat kabupaten dan kecamatan harus seirama untuk mendukung program ini.

Standar Nasional Indonesia tentang Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan NAPZA

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel