Setiap manusia tentunya memerlukan sarana untuk melindungi dirinya, salah satunya adalah berupa tempat tinggal atau rumah. Oleh karenanya secara tegas pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 h. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Sebagai implementasi dari amanah pasal tersebut, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menginisiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya aturan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. Ketentuan ini mengatur tentang perlunya hunian berimbang yang meliputi rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Hal ini didasari fakta di tahun 2010 yang menyebutkan bahwa terdapat kondisi kekurangan rumah (backlog perumahan) sebanyak 13,6 juta unit. Sementara fakta lainnya menunjukkan bahwa perumahan eksklusif di kawasan permukiman jumlahnya semakin bertambah dan penyediaan rumah sederhana berkurang.Untuk mengakomodasi hal ini, maka dikeluarkanlah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Dalam peraturan ini pihak Kemenpera memberikan subsidi berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada para pengembang perumahan. Dengan adanya subsidi yang diberikan, fasilitas yang ada di perumahan menjadi lebih baik, seperti jalan beton, drainase, tempat ibadah, dan sebagainya. Sebagai gambaran, di tahun 2012 ini Kemenpera telah memberikan subsidi PSU kepada 300 pengembang, dengan total ± 80.000 rumah. Kemenpera juga memberikan insentif kepada pemda propinsi, kabupaten/kota, dan badan hukum dalam bentuk keringanan pajak untuk rumah sederhana, bantuan PSU, bantuan program, dan bantuan kredit konstruksi.Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan penyelenggaraan perumahan ini difasilitasi oleh Humas Kemenpera bekerjasama dengan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas). Bakohumas sendiri merupakan sebuah wadah kerjasama dan komunikasi antar humas kementerian, lembaga, dan BUMN. Acara yang dilaksanakan di Hotel Ambhara – Jakarta (31/10) ini dihadiri oleh sekitar 70 perwakilan anggota Bakohumas.Di awal acara, Sekretaris Ditjen Infokom Publik Kementerian Kominfo, Ismail Chawidu, juga menegaskan bahwa sebuah opini yang berkembang di publik akan ditentukan oleh pihak yang paling banyak mengisi ruang publik. Oleh karenanya beliau berharap kepada humas kementerian/lembaga untuk dapat memaksimalkan berbagai media atau sarana dalam membangun opini publik, salah satunya adalah penggunaan jejaring sosial, seperti facebook dan twitter. (KA)
Berita Utama
KEMENPERA GANDENG BAKOHUMAS DALAM SOSIALISASI PERATURAN PERUMAHAN
Terkini
-
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA, FOKUS PADA INTELIJEN DAN TEKNOLOGI 25 Okt 2025 -
BNN, KEMENKES, DAN IDI PERKUAT KOLABORASI HADAPI TANTANGAN KEGAWATDARURATAN NARKOTIKA 25 Okt 2025 -
TEKAN ANGKA PREVALENSI NARKOBA, BNN FOKUS PENGEMBANGAN REHABILITASI DENGAN DUKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 24 Okt 2025 -
PKS BNN–IDI: TINGKATKAN STANDARDISASI REHABILITASI MEDIS 23 Okt 2025 -
PENGUMUMAN PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 23 Okt 2025 -
SINERGI KIAN SOLID, KEPALA BNN RI HADIRI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR OLEH BARESKRIM POLRI 23 Okt 2025 -
PERKUAT SINERGI, KEPALA BNN RI AUDIENSI DENGAN MENDAGRI TITO KARNAVIAN 23 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
