Makassar (14/5) – Maraknya bisnis Narkoba yang dilakukan oleh para bandar dibalik jeruji besi tak ayal disebabkan karena permintaan (demand) akan Narkoba yang cukup besar. Untuk menekan jumlah pecandu atau penyalah guna Narkoba yang kian hari semakin meningkat, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangi permintaan akan Narkoba itu sendiri.Rehabilitasi bagi pecandu atau penyalah guna Narkoba merupakan langkah konkret yang dapat dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan Narkoba. Semakin banyak pecandu atau penyalah guna yang pulih dari kecanduannya terhadap Narkoba, maka akan membuat para bandar kehilangan pasar mereka.Dalam kegiatan sosialisasi perundang-undangan dan diskusi tentang penanganan pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan, yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Singgasana, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/5), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D, mengungkapkan bahwa, berdasarkan data SMSLap dan SDP Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM per 1 April 2013, jumlah Napi dan tahanan Narkotika sebanyak 46.894 orang dengan penjabaran : Jumlah Napi Narkotika adalah 32.810 orang yang terdiri dari 19.160 orang bandar/pengedar, 13.650 orang merupakan penyalah guna, dan sebanyak 14.084 orang merupakan tahanan Narkotika. Sedangkan jumlah Napi dan tahanan di seluruh Indonesia berjumlah 155.525 orang. Berarti, 30,15% dari Napi dan tahanan seluruh Indonesia berlatar belakang tindak pidana Narkotika.Jika dibandingkan dengan jumlah penyalah guna yang ada di Indonesia saat ini, yaitu 3,8 – 4,2 juta jiwa memang jumlah penyalah guna yang berada di Lapas atau Rutan terbilang sedikit. Namun, jika tidak ditangani secara serius jumlah yang sedikit ini akan berkembang menjadi besar. Para Napi yang merupakan penyalah guna Narkoba merupakan sasaran empuk bagi para bandar untuk melebarkan bisnis Narkoba. Mengapa, karena kebanyakan para Napi melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan cara bergerombol. Dampaknya, selepasnya mereka dari Lapas atau Rutan akan mempengaruhi masyarakat lainnya dan menambah jumlah penyalahguna Narkoba di tanah air.Menyikapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak ada toleransi (zero tolerance) terhadap setiap bentuk penyalahgunaan Narkotika. Sebagai bentuk dukungan untuk pencapaian Indonesia Negeri Bebas Narkoba sebagaimana tertuang dalam Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan 4 (empat) kebijakan yang juga selaras dengan semangat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat kebijakan tersebut adalah Program Anti Halinar, Pengetatan Pemberian Hak-Hak Napi, Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, serta Rehabilitasi Medis dan Sosial.Program Anti Halinar adalah program anti HP (handphone), pungli (pungutan liar), dan Narkotika. Kemenkumham menetapkan Lapas dan Rutan di setiap wilayah sebagai pilot project Anti Halinar. Bagi yang melanggar, dikenakan hukuman disiplin tingkat berat bagi Napi/tahanan dan sanksi tegas bagi oknum petugas yang turut membantu atau terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.Pengetatan pemberian hak-hak Napi ditujukan bagi Napi Narkotika yang dipidana paling singkat 5 (lima) tahun, diperketat syarat dan tata cara pemberian hak-haknya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan data Ditjenpas, terdapat 16.382 orang Napi Narkotika yang terkena pengetatan. Syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan hak-haknya adalah mereka mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, setelah itu akan mendapatkan pertimbangan/rekomendasi tertulis dari pimpinan lembaga terkait.Kebijakan pencegahan dan pemberantasan Narkotika yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah dengan menguatkan Satuan Tugas Kemanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) di setiap wilayah. Pada tahun 2013 ini, Satgas Kamtib telah berhasil membongkar 10 kasus usaha penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas/Rutan. Selain itu, Kemenkumham juga telah membentuk Peraturan Bersama Menkumham dan Kepala BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.Kebijakan dalam hal Rehabilitasi medis dan sosial diselenggarakan oleh Kemenkumham bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, Criminon, dan HIV/AIDS Coorporation Program for Indonesia (HCPI).Selain kebijakan tersebut, Kemenkumham juga mendorong pemanfaatan IT dalam pelaksanaan tugas di Lapas dan Rutan dengan membangun Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pelayanan hak-hak napi secara online, pemasangan CCTV, alat pelacak signal, dan alat deteksi Narkotika, serta pengadaan sarana pendukung.Melalui kebijakan dan program-program yang telah disusun dan dilaksanakan dengan komitmen dan semangat menuju Indonesia Bebas Narkoba, Kemenkumham optimis Lapas dan Rutan akan bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Berita Utama
Kemenkumham Optimis Lapas dan Rutan Bersih dari Narkoba
Terkini
- PENTINGNYA VAKSIN INFLUENZA, BNN BERIKAN EDUKASI PERSONEL 09 Nov 2024
- BNN RAIH PENGHARGAAN “MITRA STRATEGIS” BPSDM HUKUM DAN HAM 08 Nov 2024
- IMPLEMENTASI ASTA CITA MENUJU INDONESIA EMAS 2045 08 Nov 2024
- LAGI, APARAT KEMBALI TEMUKAN PABRIK OBAT-OBATAN TERLARANG DI TENGAH PEMUKIMAN WARGA 07 Nov 2024
- BNN HADIRI RAPAT PEMBENTUKAN TUJUH DESK PERCEPATAN PEMBANGUNAN BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN 07 Nov 2024
- BNN-KAI BERSATU WUJUDKAN TRANSPORTASI BERSINAR 05 Nov 2024
- Buktikan Komitmen Dalam Penanggulangan Narkotika, PELINDO Siapkan Relawan Anti Narkotika Se-Indonesia 01 Nov 2024
Populer
- BNN Ajak Warga Jakarta Hidup Sehat Di Car Free Day 27 Okt 2024
- Ramaikan Car Free Day, BNN: Drugs Aren’t Cool They Make You Fool 27 Okt 2024
- BNN Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Paket Ganja dari Aceh Gayo Lues Menuju Sumatera Barat 18 Okt 2024
- Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 16 Okt 2024
- BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ke-9, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa 24 Okt 2024
- Hasil Seleksi Administrasi Pra Sanggah Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan BNN T.A. 2024 31 Okt 2024
- Peringatan Hari Santri Nasional: Momentum Refleksi Nasionalisme Dan Religiusitas 23 Okt 2024