Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali melakukan pemusnahan Ladang Ganja di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Satu titik Ladang Ganja seluas 1,5 hektar ditemukan pada ketinggian 900 MDPL. Total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan mencapai 12.000 batang. Usia tanaman diperkirakan enam bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 cm.
Bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN RI berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak yang ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.
Atas temuan tersebut, BNN melakukan pemusnahan Ladang Ganja yang dipimpin oleh Kepala Koordinator Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo. Berada di wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tanaman ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga 80 derajat.
Total berat tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar tanaman berkisar 50 cm. Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan hutan produksi tersebut melibatkan 128 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.
Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja. Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI