BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan kegiatan Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine di Hotel Harper Jl.MT.Haryono, Cawang.Jakarta Timur, Jum’at (1 September 2023).
Kegiatan Reviu Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka Deteksi Dini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Drs. Yuki Ruchimat, M.Si
Penyampaian materi oleh narasumber Kementerian PAN RB
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) Penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan Pasal 20 Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
- Prinsip Standar Pelayanan adalah sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan keadilan.
- Komponen Standar Pelayanan dibagi menjadi 2 (dua) antara lain, Service Delivery (terkait dengan proses penyampaian pelayanan) dan Manufacturing (terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi).
- Penyusunan rancangan standar pelayanan mencakup 14 komponen antara lain:
- 1.Persyaratan;
2.Sistem mekanisme dan Prosedur,
3.Jangka Waktu Pelayanan,
4.Biaya/Tarif,
5.Produk Pelayanan,
6.Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan,
7.Dasar Hukum,
8.Sarana Prasarana/Fasiltas,
9.Kompetensi Pelaksana
10.Pengawasan Internal,
11.Jumlah Pelaksana,
12.Jaminan Pelayanan,
13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan,
14.Evaluasi Kinerja Pelayanan. Kesimpulan
- Tersusunnya draft Standar Layanan Tes Urin Deteksi Dini
- Uraian dalam standar harus merujuk perspektif pemohon bukan penyelengara
- Dasar Hukum legkapi dari Permenkes dan Permenpan RB
- Standar ini bukan merupakan SOP
- Perlu adanya uji konfirmasi ke IPWL melalui wawancara tidak perlu uji kofirmasi ke Laboratorium
- Perlu adanya Pelatihan Kompetensi bagi Petugas Tes Urine dengan mengundang ahli kesehatan dan dapat bekerjasama dengan Lab maupun bidang Rehabilitasi
- Perlu adanya penandatangan Pakta Integritas dengan pihak terkait (pengguna layanan).
DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI
#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar