Skip to main content
Berita SatkerBidang Pemberdayaan MasyarakatFoto

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

Oleh 01 Sep 2023September 20th, 2023Tidak ada komentar
Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI melaksanakan kegiatan Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine di Hotel Harper Jl.MT.Haryono, Cawang.Jakarta Timur, Jum’at (1 September 2023).

Kegiatan Reviu Standar Layanan Tes Urine Dalam Rangka  Deteksi Dini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat  BNN Drs. Yuki Ruchimat, M.Si

Penyampaian materi oleh narasumber Kementerian PAN RB

  • Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tetang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) Penyelenggaraan berkewajiban menyusun dan  menetapkan standar pelayanan dan Pasal 20  Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan  pihak terkait.
  • Prinsip Standar Pelayanan  adalah sederhana,  partisipatif,  akuntabel, berkelanjutan, transparansi dan keadilan.
    • Komponen Standar Pelayanan dibagi menjadi 2 (dua) antara lain, Service Delivery (terkait dengan proses penyampaian pelayanan) dan Manufacturing (terkait dengan proses  pengelolaan pelayanan di internal organisasi).
    • Penyusunan rancangan standar pelayanan mencakup 14 komponen antara lain:
  • 1.Persyaratan;

    2.Sistem mekanisme dan Prosedur,

    3.Jangka Waktu Pelayanan,

    4.Biaya/Tarif,

    5.Produk Pelayanan,

    6.Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan,

    7.Dasar Hukum,

    8.Sarana Prasarana/Fasiltas,

    9.Kompetensi Pelaksana

    10.Pengawasan Internal,

    11.Jumlah Pelaksana,

    12.Jaminan Pelayanan,

    13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan,

    14.Evaluasi Kinerja Pelayanan.  Kesimpulan

    • Tersusunnya draft Standar Layanan Tes Urin Deteksi Dini
    • Uraian dalam standar harus merujuk perspektif pemohon bukan penyelengara
    • Dasar Hukum legkapi dari Permenkes dan Permenpan RB
    • Standar ini bukan merupakan SOP
    • Perlu adanya uji konfirmasi ke IPWL melalui wawancara tidak perlu uji kofirmasi ke Laboratorium
    • Perlu adanya Pelatihan Kompetensi bagi Petugas Tes Urine dengan mengundang ahli kesehatan dan dapat bekerjasama dengan Lab maupun bidang Rehabilitasi
    • Perlu adanya penandatangan Pakta Integritas dengan pihak terkait (pengguna layanan).
Baca juga:  Pameran Pemberdayaan Alternatif dalam rangka Forum IDEC di Bali

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

Kegiatan Reviu Standar Pelayanan Tes Urine Deteksi Dini

DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

#WarOnDrugs
#SpeedUpNeverLetUp
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel