Skip to main content
Berita Utama

Kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika periode Mei 2010

Oleh 20 Agu 2010Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Perkembngan kejahatan narkotika dewasa ini pada umumnya merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan bertaraf internasional, regional maupun nasional dan lokal semakin meningkat kualitas dan kuantitasnya. Beberapa tahun yang lalu indonesia merupakan wilayah transito peredaran gelap narkotika, tetapi dewasa ini sudah merupakan wilayah tujuan peredaran gelap narkotika dan bahkan wilayah indonesia sendiri sebagai produsen narkotika yang nantinya diedarkan di dalam dan luar negeri. menghadapi situasi dan kondisi demikian, menuntut pola penanggulangan yang lebih intensif, komprehensif dan integral oleh seluruh aparat penegak hukum terutama BNN dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan mampu untuk mengungkap dan memutus jaringan sindikat narkotika.Sasaran narkotika : narkotika golongan I, II, III dan jenis prekursor.Sasaran Pelaku : yang tertera dalam UU No.35 Tahun 2009 tentan Narkotika.Sasaran Sindikat : Sindikat internasional, regional, Nasional dan Lokal.Cara :Menggunakan strategi, teknik dan taktik penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan BNN untuk masing-masing direktorat di lingkungan Deputi Pemberantasan.Hasil :1. Melaksanakan penangkapan dan penahanan atas kasus temuan narkotika2. Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti 3. Mengirimkan berkas perkara kasus narkotika4. lain-lain : – melaksanakan beberapa operasi pengungkapan dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika – melakukan kegiatan supervisi – Melaksanakan pemetaan dan analisa daerah rawan tindak pidana narkotika

Baca juga:  Penutupan Porprov XV Bali Cabor Menembak

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel