BNN.GO.ID Pontianak 14 September 2021 Kegiatan hari pertama dan kedua dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat adalah perjalanan darat dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Kapuas Hulu (membutuhkan waktu sekitar 15 s.d 16 jam dari kota Pontianak). Dalam proses perjalanan darat tersebut tim bermalam di Kabupaten Sintang dan sambil melakukan pembinaan teknis dan pemetaan di sekitar wilayah perjalanan menuju Kabupaten Kapuas Hulu.
1. Audiensi ke BNNK Kabupaten Sintang, dalam hal ini tim diterima oleh Penyuluh BNNK Kabupaten Sintang, Penyidik BNNK Kabupaten Sintang beserta personel BNNK Kabupaten Sintang. Pertemuan tersebut menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
a. Kawasan Sintang dan sekitarnya belum ada kultivasi kratom namun banyak tanaman kratom yang tumbuh liar di sepanjang aliran sungai di tempat tersebut.
b. Beberapa masyarakat sudah ada yang menggunkan kratom ketika malam hari sambil bermain kartu bersama rekan-rekan mereka namun belum banyak yang tahu bahaya mengkonsumsi kratom. Bubuk kratom tersebut mereka beli dari Kapuas Hulu dan menggunakannya dengan cara diseduh seperti teh.
c. Beberapa waktu yang lalu BNNK Kabupaten Sintang sempat menerima kunjungan salah seorang warga masyarakat yang ingin mengetahui status legalitas kratom dan berencana menanam kratom di area sekitar 15 hektar di wilayah Kabupaten Sintang karena terinspirasi hasil kunjugan ke Kapuas Hulu dimana petani-petani di sana banyak yang menanam kratom dan dianggap menguntungkan. Namun dalam kesempatan tersebut dijelaskan oleh personel BNNK Kab. Sintang bahwa kratom sangat berbahaya bagi kesehatan dan akan segera diatur dalam UU sehingga disarankan untuk membatalkan niat berniaga kratom dan alhamdulillah saran tersebut dapat diterima oleh warga tersebut sehingga mengurungkan niatnya untuk berniaga kratom.
d. Direktur Dayatif menyampaikan bahwa pentingnya untuk intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang efek bahaya menggunakan kratom bagi kesehatan dan saat ini meskipun kratom masih legal namun ditetapkan masa peralihan s.d tahun 2024 sehingga masyarakat berkesempatan melakukan komoditi alternatif selain kratom sampai nantinya kratom ditetapkan dilarang oleh pemerintah.
e. BNNK Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang efek dan bahaya mengkonsumsi kratom sebagai masyarakat sehingga dapat membantu program pemberdayaan alternatif khususnya di Kalimantan Barat.
2. Peninjauan kegiatan Bimbingan Teknis lifeskill yang dilakukan oleh BNNP Kalimantan Barat di Desa Nanga Tepuai. Kegiatan tersebut berlangsung selama 3 hari dari mulai tanggal 14 s.d 16 September 2021 yaitu berupa pengolahan tanaman sereh wangi. Kegiatan tersebut memanfaatkan potensi yang ada di wilayah tersebut yaitu tanaman sereh wangi yang banyak terdapat di desa tersebut dan relatif mudah ditanam. Pengolahan tanaman sereh wangi tersebut melibatkan trainer (pelatih) yang melatih warga sebanyak 11 orang yang merupakan pelatihan tahap kedua (pelatihan sebelumnya di bulan Agustus sebanyak 20 orang) yang mengolah tanaman sereh wangi manjadi lebih bernilai yaitu minyak essensial oil, sabun mandi dan sabun cuci piring, sabun cuci tangan karbol (cairan pembersih) dan minyak urut.
3. Audiensi dengan Camat Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu. Pertemuan tersebut menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
a. Camat Hulu Gurung menyampaikan terima kasih kepada BNN bahwa warganya telah dilibatkan dalam pelatihan lifeskill dari BNNP Kalimantan Barat. Camat juga mneyampaikan bahwa tanaman sereh wangi merupakan tanaman yang mudah ditanam oleh warganya dan banyak terdapat di wilayah tersebut sehingga sangat senang dengan program yang diselenggarakan oleh BNN karena dapat membantu warganya dalam pengolahan tanaman sereh wangi.
b. Direktur Dayatif menyampaikan bahwa akan melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Stakeholder di Kabupaten Kapuas Hulu yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 September 2021. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pentingnya masyarakat memahami efek dan bahaya mengkonsumsi kratom bagi kesehatan dan kratom saat ini meskipun masih legal akan ada masa transisi s.d tahun 2024 sebelum diatur dalam UU. Direktur Dayatif juga menghimbau bahwa Camat dapat membantu mensosialisaikan hal tersebut kepada masyarakat dan kratom juga sudah banyak dilarang oleh beberapa negara karena berbahaya bagi kesehatan.
c. Camat juga menyampaikan bahwa ada temannya yang rajin mengkonsumsi kratom namun saat ini sudah meninggal dan diduga karena mengkonsumsi kratom namun sayangnya tidak ada pendalaman dari medis apakah yang bersangkutan meninggal karena kratom atau sebab lainnya. Yang beliau ketahui bahwa yang bersangkutan hampir setiap hari mengkonsumsi kratom. Disampaikan juga oleh analis Dayatif bahwa mengkonsumsi kratom dengan konsentrasi berlebihan dapat menyebabkan kematian apalagi jika digunakan bersamaan obat-obatan lain.
d. Camat menyampaikan bahwa di sekitarnya ada beberapa warganya yang menanam kratom namun yang lebih banyak adalah di wilayah Putussibau dan Camat juga berharap bahwa warganya dapat memahami efek bahaya mengkonsumsi kratom.
e. Camat sangat mendukung program dayatif dalam pemulihan kawan rawan terutama wilayah kultivasi kratom sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi kratom dan menyalahgunakannya serta mengalihkan dengan budidaya tanaman lain yang lebih aman dan menguntungkan selain kratom.
#War on Drugs
#Indonesia Bersinar
#sadar_sehat_produktif_&_bahagia