Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks kesehatan, penyalahguna narkoba mengalami masalah baik fisik dan psikisnya. Dalam konteks ekonomi, banyak di antara mereka yang berakhir dengan kesulitan finansial karena tidak mampu lagi bekerja. Dengan kompleksitasnya masalah yang dialami para penyalahguna narkoba, maka penanganannya pun harus proporsional. Simplexius Asa, seorang dosen UNDANA, sekaligus seorang pakar hukum yang telah bergelut dalam penanggulangan narkoba selama belasan tahun lamanya, mengatakan, upaya penyelamatan anak bangsa dari jeratan penyalahgunaan narkoba harus dari hati. Karena seperti diulas di awal, dampaknya sangat kompleks, tak hanya dalam kesehatan atau ekonomi semata, tapi juga dalam hal sosial, hukum dan spiritual juga sangat berat dirasakan. Menurutnya pemenjaraan pada penyalahguna narkoba tidak bisa memberikan efek jera karena mereka adalah orang yang sakit. Mereka bahkan tidak bisa memikirkan diri mereka sendiri. Oleh karena itulah, pendekatan penanggulangan narkoba dengan rehabilitasi itu pada prinsipnya untuk mengurangi dampak-dampak yang disebutkan di atas. Hal ini ia sampaikan pada saat memberikan materi teori pemidanaan dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Bicara soal teori dalam pemidanaan, seperti telah dijelaskan dalam desertasinya yang berjudul Menata Kerangka Restorative Justice dan Diversi Terhadap Victimless Crime (studi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika), ia menyoroti tentang pentingnya restorative justice. Restorative justice adalah falsafah pemidanaan sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana. Pendekatan Restorative Justice (RJ) juga sesuai untuk diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena selaras dengan salah satu tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam Rancangan KUHP Nasional, bahwa pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Menurutnya, restorative justice (RJ) merupakan keadilan yang memulihkan. Melalui RJ, penyalahguna narkoba itu harus diobati, karena victimless. Meskipun demikian, sejatinya penyalahguna narkoba itu tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang di sekitarnya, keluarganya, dan juga masyarakat. Karena itulah, dengan filosofi RJ, maka para penyalahguna narkoba itu harus dikembalikan ke masyarakat untuk dibina kembali, dikasihi dan dipulihkan. Di sinilah, aspek kegotong royongan akan timbul, karena di situlah letak filosofis RJ. Sikap yang tepat pada para penyalahguna narkoba adalah dengan tidak mengasingkan mereka atau mengusir mereka dari masyarakat, karena hal ini justru mereka akan ditampungn para bandar dan dijadikan kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba
Bidang Pencegahan
Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan
Terkini
-
OPERASI PERTAMA DI TAHUN 2025, BNN MUSNAHKAN 12 TON GANJA DI ACEH BESAR 24 Apr 2025
-
BNN TERIMA AUDIENSI PEMKAB BANJAR, KUATKAN SINYAL POSITIF PEMBENTUKAN BNN KABUPATEN 23 Apr 2025
-
15 TAHUN KOLABORASI, BUKTI KOMITMEN YAYASAN PUTERI INDONESIA DALAM MENDUKUNG P4GN 23 Apr 2025
-
DIREKTUR HUKUM BNN SEBUT RAPERDA SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG, SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOTIKA 22 Apr 2025
-
PERKUAT KETAHANAN NASIONAL, BNN BERPARTISIPASI DALAM TEMU BISNIS INDUSTRI BERBASIS RISET YANG DIADAKAN BRIN 22 Apr 2025
-
BNN GENCARKAN PELATIHAN PENDAMPING AGEN PEMULIHAN, PERLUAS JANGKAUAN REHABILITASI NARKOBA BERBASIS KOMUNITAS 22 Apr 2025
-
BNN BUKA PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS KE-IV TAHUN 2025: DORONG KEPEMIMPINAN PELAYANAN UNTUK WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 21 Apr 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II BNN RI T.A. 2024 21 Apr 2025
- BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
- TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
- BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
- DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
- BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
- SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025