Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks kesehatan, penyalahguna narkoba mengalami masalah baik fisik dan psikisnya. Dalam konteks ekonomi, banyak di antara mereka yang berakhir dengan kesulitan finansial karena tidak mampu lagi bekerja. Dengan kompleksitasnya masalah yang dialami para penyalahguna narkoba, maka penanganannya pun harus proporsional. Simplexius Asa, seorang dosen UNDANA, sekaligus seorang pakar hukum yang telah bergelut dalam penanggulangan narkoba selama belasan tahun lamanya, mengatakan, upaya penyelamatan anak bangsa dari jeratan penyalahgunaan narkoba harus dari hati. Karena seperti diulas di awal, dampaknya sangat kompleks, tak hanya dalam kesehatan atau ekonomi semata, tapi juga dalam hal sosial, hukum dan spiritual juga sangat berat dirasakan. Menurutnya pemenjaraan pada penyalahguna narkoba tidak bisa memberikan efek jera karena mereka adalah orang yang sakit. Mereka bahkan tidak bisa memikirkan diri mereka sendiri. Oleh karena itulah, pendekatan penanggulangan narkoba dengan rehabilitasi itu pada prinsipnya untuk mengurangi dampak-dampak yang disebutkan di atas. Hal ini ia sampaikan pada saat memberikan materi teori pemidanaan dalam kegiatan Training of Trainer Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba Terkait hukum ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, di Yogyakarta, Senin (15/10). Bicara soal teori dalam pemidanaan, seperti telah dijelaskan dalam desertasinya yang berjudul Menata Kerangka Restorative Justice dan Diversi Terhadap Victimless Crime (studi terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika), ia menyoroti tentang pentingnya restorative justice. Restorative justice adalah falsafah pemidanaan sekaligus pendekatan penyelesaian tindak pidana. Pendekatan Restorative Justice (RJ) juga sesuai untuk diterapkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena selaras dengan salah satu tujuan pemidanaan yang telah dirumuskan dalam Rancangan KUHP Nasional, bahwa pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Menurutnya, restorative justice (RJ) merupakan keadilan yang memulihkan. Melalui RJ, penyalahguna narkoba itu harus diobati, karena victimless. Meskipun demikian, sejatinya penyalahguna narkoba itu tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang di sekitarnya, keluarganya, dan juga masyarakat. Karena itulah, dengan filosofi RJ, maka para penyalahguna narkoba itu harus dikembalikan ke masyarakat untuk dibina kembali, dikasihi dan dipulihkan. Di sinilah, aspek kegotong royongan akan timbul, karena di situlah letak filosofis RJ. Sikap yang tepat pada para penyalahguna narkoba adalah dengan tidak mengasingkan mereka atau mengusir mereka dari masyarakat, karena hal ini justru mereka akan ditampungn para bandar dan dijadikan kaki tangannya untuk mengedarkan narkoba
Bidang Pencegahan
Kasus penyalahgunaan narkoba memberikan dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan
Terkini
-
BNN Bersama Universitas Budi Luhur Mengajak Mahasiswa-Mahasiswi Baru Dalam Memerangi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 21 Sep 2023
-
IDEC XXXVII 2023 : Disrupting Transnational Criminal Organization And Their Supply Chains 21 Sep 2023
-
BNN RI Terima Kunker Wakil Bupati Paser Terkait Pembentukan Instansi Vertikal BNN RI 20 Sep 2023
-
Deputi Pencegahan BNN Bangkitkan Kesadaran Mahasiswa MNC University: Mari Menjadi Generasi Muda Tanpa Narkoba 20 Sep 2023
-
BNN RI Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina 20 Sep 2023
-
Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
-
Pelaksanaan Deteksi Dini melalui Tes Urine Bagi Pegawai KPP Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priuk 18 Sep 2023
Populer
- Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2023 19 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Optimalisasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Teknis Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 07 Sep 2023
- Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional 02 Sep 2023
- BNN RI Siap Berikan Penghargaan Kepada Kabupaten/Kota Yang Tanggap Ancaman Narkoba 23 Agu 2023
- Implementasikan Kesepakatan Kerja Sama, Bawaslu Gelar Pelatihan di PPSDM BNN 23 Agu 2023
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara gelar Tes Urine bagi Pegawainya 23 Agu 2023
- Deputi Rehabilitasi BNN Terima Kunjungan Perwakilan UNODC 29 Agu 2023