Skip to main content
Berita Utama

Kasus Pecandu Narkoba Bukan “Aib”

Oleh 25 Sep 2014Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Selama menyerukan semangat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ada kalanya BNNK Kuningan mengalami tantangan yang tidak mudah. Walaupun masyarakat secara umum bisa diajak kerjasama terhadap program P4GN, akan tetapi masih ada beberapa komponen masyarakat tertentu masih memandang bahwa berurusan dengan BNN adalah sebuah Aib. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pencegahan Agus Mulya S.Pd, MSi ketika penyuluhan di kecamatan Garawangi bahwa penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kuningan masih terkendala dengan persepsi masyarakat. Agus mengatakan kebanyakan masyarakat masih berpikir bahwa ketika anggota keluarga atau warganya terlibat kasus narkoba, mereka cenderung diam dan menutupi. Baik itu menutupi dari sepengetahuan media, polisi, maupun BNN. Satu sisi memang bernilai positif karena budaya malu masyarakat iIndonesia yang masih dijaga. Namun disisi lain jika hal ini terus dibiarkan tanpa pelaporan, maka akan menjadi bom waktu bagi bangsa ini.Padahal dengan melaporkan diri baik itu untuk pecandu maupun saksi mata yang mendapati transaksi narkoba ke BNN, secara otomatis identitas mereka terlindungi dari khalayak umum atau dirahasiakan. Tidak terbatas pada kasus pecandu dan pengedar, bahkan juga masih ada sebagian kalangan berpendapat bahwa ketika ada suatu desa yang mendapat penyuluhan dari BNN dianggap desa itu bermasalah dengan narkoba. Tentu saja persepsi tersebut salah besar Jelas Agus meluruskan persepsi masyarakat yang salah.Dalam kesempatan berbeda di Kecamatan Subang, penyuluh Juju Junaedi senada juga dengan Agus Mulya. Juju menyatakan dalam Undang Undang NO.35 tahun 2010 Tentang Narkotika yang berlaku di Indonesia bahwa kasus yang terkait dengan narkoba dalam persidangan tidak menghadirkan saksi mata. Hal ini tentu bukan tanpa alasan karena selain penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu extraordinary crime, juga dimaksudkan untuk melindungi saksi dari kejahatan mafia narkoba. Bagi Polri dan BNN dengan melindungi kerahasiaan saksi bermanfaat pula untuk pengembangan mengungkap kasus yang lebih besar lagi.Oleh sebab itu, Juju Junaedi berpesan pada masyarakat untuk memiliki keberanian yang cukup ketika melihat kasus seperti ini yang terjadi dilingkungannya untuk tidak segan-segan melapor dan berkonsultasi dengan BNN. Juju juga menghimbau untuk masyarakat kecamatan Subang agar mengadakan penyuluhan dari BNN untuk desanya masing-masing. Tentunya bukan karena desa yang diberi penyuluhan telah bermasalah dengan narkoba, namun BNNK Kuningan berniat mengajak masyarakat melakukan tindakan pencegahan atau preventif yang manfaatnya optimal dengan biaya yang lebih minimal.Safari penyuluhan BNNK Kuningan kebeberapa Kecamatan minggu ini disambung dengan acara penghargaan dan bantuan berupa mesin giling untuk Padepokan Cipta Wening asuhan Mukdiana yang akrab dipanggil Kang Iyan. Mesin Giling bantuan dari BNN ini diberikan kepada Cipta Wening dimaksudkan agar para residen (mantan pecandu) yang diasuh Cipta Wening dapat berproduktivitas setelah terlepas dari jeratan Narkoba. Cipta Wening ini dianggap sebagai LSM yang turut berjasa sebagai mitra BNN dalam menyukseskan program P4GN. Khususnya terkait dalam hal penanganan Rehabilitasi korban pecandu narkoba yang ingin pulih kembali. (NK)

Baca juga:  BNN beri pelatihan bagi para Konselor Adiksi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel