Saat ini BNN memiliki Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi, yang juga disebut dengan istilah Kampus Unitra dan merupakan pusat rujukan Terapi & Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba yang terletak di jalan Mayjen HR Edi Sukma Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Km 22 Lido, Bogor. Selain sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga merupakan sarana pendidikan maupun penelitian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba. Bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi di kampus Unitra harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan, dengan hasil tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari tiga bulan, melampirkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Residen berusia 15 – 40 tahun, jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes militus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program rehabilitasi). Calon residen datang dengan di =damping orangtua atau wali. Jika calon residen terlibat di dalam permasalahan hukum, sudah ada surat keputusan pengadilan bagi calon residen. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.Residen yang menjalani rehabilitasi dalam kampus Unitra melalui masa pembinaan meliputi detoksifikasi (putus zat dengan terapi simptomatik), entry unit (fase stabilitas pasca putus zat), primary (rehabilitasi social dengan Therapeutic Community (TC)) dan re-entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi). Sebelum keseluruhan program selesai, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke keluarganya. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dijenguk atau dihubungi oleh siapapun. Komunikasi antara keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN. Residen bisa dijenguk setelah berada di fase primary dan re-entry. Apabila dalam pelaksanaan rehabilitasi residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada kampus Unitra BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi. (Q22/3)
Terkini
-
KEPALA BNN RI HADIRI PEMBUKAAN RAKENIS RESKRIM POLRI 2026 07 Mei 2026 -
DIES NATALIS BPD JADI MOMENTUM KOMITMEN PERANGI NARKOBA DI DESA 07 Mei 2026 -
RIBUAN PELAJAR DKI JAKARTA DIKUKUHKAN SEBAGAI SOBAT ANANDA BERSINAR, SIAP JADI AGEN PERUBAHAN 06 Mei 2026 -
BNN DAN UNIVERSITAS PANCASILA PERKUAT KOLABORASI STRATEGIS MENUJU KAMPUS BERSINAR 05 Mei 2026 -
AKHIRI PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, KEPALA BNN RI DORONG GENERASI MUDA HIDUP SEHAT 04 Mei 2026 -
LAGA ANTAR K/L DALAM PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026, BUKTI NYATA SINERGITAS DUKUNG P4GN 04 Mei 2026 -
PEMAIN INTERNASIONAL MERIAHKAN HARI KEDUA PADEL TOURNAMENT PIALA BERSINAR 2026 03 Mei 2026
Populer
- BNN-BNPT PERKUAT KOORDINASI, ANTISIPASI ANCAMAN NARKOTIKA DAN TERORISME 09 Apr 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS OPTIMALKAN SINERGI P4GN 09 Apr 2026

- HADIRI TAKLIMAT PRESIDEN, BNN PERKUAT SINERGI DALAM KEBIJAKAN STRATEGIS NASIONAL 09 Apr 2026

- BNN DAN BPOM SEPAKAT PERBARUI KERJA SAMA HADAPI ANCAMAN NARKOTIKA 12 Apr 2026

- PERLUAS JANGKAUAN LAYANAN, BNN SINERGIKAN FASILITATOR P4GN DAN POSBANKUM KEMENKUM 09 Apr 2026

- BNN DAN BSSN BANGUN KEKUATAN BERSAMA, TANGKAL KEJAHATAN NARKOTIKA DI RUANG SIBER 10 Apr 2026

- BNN MENANG TELAK PRAPERADILAN KASUS TPPU 40 KG SABU JARINGAN MALAYSIA DI PN BATAM 10 Apr 2026
