Saat ini BNN memiliki Unit Pelaksana Teknis Terapi & Rehabilitasi, yang juga disebut dengan istilah Kampus Unitra dan merupakan pusat rujukan Terapi & Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkoba yang terletak di jalan Mayjen HR Edi Sukma Desa Wates Jaya Kecamatan Cigombong, Km 22 Lido, Bogor. Selain sebagai tempat rehabilitasi, tempat ini juga merupakan sarana pendidikan maupun penelitian terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan narkoba. Bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi di kampus Unitra harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan, yakni calon residen merupakan pengguna aktif dengan pemakaian terakhir kurang dari 12 bulan, dengan hasil tes urin positif. Jika penggunaan terakhir kurang dari tiga bulan, melampirkan surat keterangan dokter, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah pengguna narkoba. Residen berusia 15 – 40 tahun, jika kurang dari 15 tahun hanya menjalani detoksifikasi dan entry unit. Bagi calon residen wanita tidak sedang dalam keadaan hamil. Tidak menderita penyakit fisik (diabetes militus, stroke, jantung) maupun psikis yang kronis (yang dapat mengganggu program rehabilitasi). Calon residen datang dengan di =damping orangtua atau wali. Jika calon residen terlibat di dalam permasalahan hukum, sudah ada surat keputusan pengadilan bagi calon residen. Calon residen yang berasal dari hasil putusan pengadilan harus didampingi oleh pihak pengadilan.Residen yang menjalani rehabilitasi dalam kampus Unitra melalui masa pembinaan meliputi detoksifikasi (putus zat dengan terapi simptomatik), entry unit (fase stabilitas pasca putus zat), primary (rehabilitasi social dengan Therapeutic Community (TC)) dan re-entry (program TC lanjutan, terapi vokasional dan resosialisasi). Sebelum keseluruhan program selesai, residen tidak diperkenankan untuk pulang ke keluarganya. Selama di ruang detoksifikasi dan entry unit, residen tidak dapat dijenguk atau dihubungi oleh siapapun. Komunikasi antara keluarga dan residen difasilitasi oleh BNN. Residen bisa dijenguk setelah berada di fase primary dan re-entry. Apabila dalam pelaksanaan rehabilitasi residen melarikan diri dari lembaga dan kembali ke keluarga, maka keluarga wajib menginformasikan kepada kampus Unitra BNN dan mengantar kembali untuk melanjutkan proses rehabilitasi. (Q22/3)
Terkini
-
JELANG HANI 2026, BNN DAN KEMENTERIAN PPPA TINGKATKAN KAPASITAS TENAGA REHABILITASI ANAK 23 Jun 2026 -
TARGETKAN PEMENUHAN SNI 100%, BNN LAKUKAN ASISTENSI BAGI LEMBAGA REHABILITASI MITRA 23 Jun 2026 -
BNN BEKALI MASYARAKAT KAWASAN RAWAN NARKOBA DI CILACAP DENGAN KETERAMPILAN BETERNAK AYAM PETELUR 23 Jun 2026 -
PELANTIKAN DIREKTUR PSIKOTROPIKA DAN PREKUSOR 20 Jun 2026 -
SINERGI BNN DAN KEMENTERIAN PPPA PERKUAT PERAN PEREMPUAN DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA 19 Jun 2026 -
ANJANGSANA HANI 2026: KALAKHAR BNN 2002-2004 DORONG UPAYA PENCEGAHAN NARKOTIKA YANG LEBIH MASIF 19 Jun 2026 -
SAMBUT HANI 2026, BNN LANJUTKAN ANJANGSANA KE KEDIAMAN HERU WINARKO 19 Jun 2026
Populer
- BNN DORONG PELAJAR JADI TELADAN TEMAN SEBAYA MELALUI PROGRAM ANANDA BERSINAR 31 Mei 2026

- BNN PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA 2026, TEGUHKAN KOMITMEN MENJAGA PERSATUAN DAN PERDAMAIAN 01 Jun 2026

- PERKUAT PINTU MASUK NEGARA, BNN DAN BARANTIN JAJAKI KERJA SAMA BERANTAS NARKOTIKA 04 Jun 2026

- BNN RI LANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENYIDIK MADYA 03 Jun 2026

- DUKUNG ANANDA BERSINAR, BNN PERKUAT KAPASITAS LAYANAN REHABILITASI ANAK DAN REMAJA 04 Jun 2026

- PROGRAM PRIORITAS NASIONAL, KEPALA BNN RI HADIRI KONSOLIDASI MAKAN BERGIZI GRATIS 04 Jun 2026

- PERKUAT BARISAN INSAN ANTINARKOTIKA, SESTAMA BNN RI LANTIK 29 PNS BARU 04 Jun 2026
