Skip to main content
Berita Utama

Jangan Anggap Enteng Masalah Narkoba

Oleh 21 Agu 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Rabu, 21 Agustus 2013 – Ketua Majelis Jemaat GPIB Pasar Minggu, Olga D. Lumban Tobing, mengungkapkan, jangan menganggap enteng tentang masalah narkoba, Jangan sampai terjerumus karena ikut-ikutan yang berakibat pada kecanduan dan akhirnya bisa menjadi pengedar, ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), bekerjasama dengan Jemaat GPIB Pasang Minggu, di Ruang Ibadah GPIB, Minggu (18/8).Selanjutnya Olga mengatakan, melalui keluarga sehat dan bahagia tanpa narkoba akan menciptakan jemaat yang kudus di dalam Tuhan, Berkaitan dengan itu, Gerakan Masyarakat GPIB Pasar Minggu turut mengambil bagian dan mejadi perpanjangan tangan pemerintahan untuk sama-sama berperan dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena Gereja juga merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dalam bangsa dan Negara Indonesia, kata Olga.Sementara itu. Staff Penyuluh Direktorat Advokasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Rotua Sihotang, menjelaskan mengenai permasalahan narkoba dan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba. Diinformasikan juga bahwa saat ini di Indonesia telah beredar 21 zat jenis narkoba baru, yang belum masuk dalam Undang-Undang Narkotika, Masyarakat harus waspada, harus lebih peka lagi menerima informasi-informasi baru. Perbanyak pengetahuan dan jangan jadikan masalah narkoba menjadi masalah yang tabu dalam suatu keluarga. Baik orangtua maupun anak-anak sudah harus mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba terkini, jelas Rotua.Sedangkan Nico, salah satu Jemaat yang hadir dalam FGD, menyampaikan pendapatnya bahwa UU No. 35 Tahun 2009 harus segera disosialisasikan ke masyarakat luas. Agar masyarakat sadar untuk lapor diri dengan tanpa perlu merasa takut ataupun dijebak berbagai oknum untuk melaporkan permasalahan narkoba kepada pihak yang berwenang, Jangan ada lagi permainan-permainan yang curang, yang merugikan masyarakat karena tidak pahamnya UU No. 35 Tahun 2009 tersebut. Masyarakat juga sudah harus tahu mengenai informasi bahwa korban pecandu penyalahgunaan narkoba bukanlah di penjara tempatnya, tetapi direhabilitasi agar pulih dan tidak mengkonsumsi narkoba lagi, harap Nico. (pas)

Baca juga:  Bimbingan Teknis Life Skill pada Masyarakat Pilot Project Alternatif Development di Kabupaten Aceh Besar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel