Rabu, 21 Agustus 2013 – Ketua Majelis Jemaat GPIB Pasar Minggu, Olga D. Lumban Tobing, mengungkapkan, jangan menganggap enteng tentang masalah narkoba, Jangan sampai terjerumus karena ikut-ikutan yang berakibat pada kecanduan dan akhirnya bisa menjadi pengedar, ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD), yang digelar Direktorat Diseminasi Informasi Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), bekerjasama dengan Jemaat GPIB Pasang Minggu, di Ruang Ibadah GPIB, Minggu (18/8).Selanjutnya Olga mengatakan, melalui keluarga sehat dan bahagia tanpa narkoba akan menciptakan jemaat yang kudus di dalam Tuhan, Berkaitan dengan itu, Gerakan Masyarakat GPIB Pasar Minggu turut mengambil bagian dan mejadi perpanjangan tangan pemerintahan untuk sama-sama berperan dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, karena Gereja juga merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dalam bangsa dan Negara Indonesia, kata Olga.Sementara itu. Staff Penyuluh Direktorat Advokasi, Deputi Bidang Pencegahan BNN, Rotua Sihotang, menjelaskan mengenai permasalahan narkoba dan dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba. Diinformasikan juga bahwa saat ini di Indonesia telah beredar 21 zat jenis narkoba baru, yang belum masuk dalam Undang-Undang Narkotika, Masyarakat harus waspada, harus lebih peka lagi menerima informasi-informasi baru. Perbanyak pengetahuan dan jangan jadikan masalah narkoba menjadi masalah yang tabu dalam suatu keluarga. Baik orangtua maupun anak-anak sudah harus mengetahui informasi tentang penyalahgunaan narkoba terkini, jelas Rotua.Sedangkan Nico, salah satu Jemaat yang hadir dalam FGD, menyampaikan pendapatnya bahwa UU No. 35 Tahun 2009 harus segera disosialisasikan ke masyarakat luas. Agar masyarakat sadar untuk lapor diri dengan tanpa perlu merasa takut ataupun dijebak berbagai oknum untuk melaporkan permasalahan narkoba kepada pihak yang berwenang, Jangan ada lagi permainan-permainan yang curang, yang merugikan masyarakat karena tidak pahamnya UU No. 35 Tahun 2009 tersebut. Masyarakat juga sudah harus tahu mengenai informasi bahwa korban pecandu penyalahgunaan narkoba bukanlah di penjara tempatnya, tetapi direhabilitasi agar pulih dan tidak mengkonsumsi narkoba lagi, harap Nico. (pas)
Berita Utama
Jangan Anggap Enteng Masalah Narkoba
Terkini
-
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026
