Skip to main content
Berita UtamaBerita SatkerBidang Hukum dan Kerjasama

IONICS Terobosan dalam Melawan Peredaran NPS

BNN RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Dengan Komponen Masyarakat
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

BNN.GO.ID – Jakarta, Keberadaan new psychoactive substances (NPS) yang semakin bervariasi dan menyebar di seluruh dunia semakin mengkhawatirkan. Sampai dengan saat ini masih banyak NPS yang belum masuk dalam regulasi dan berada di luar pengawasan otoritas internasional.

Melihat kondisi tersebut International Narcotics Control Board (INCB) melalui program Global Rapid Interdiction of Dangerous Substances (GRIDS) meluncurkan platform digital yang diberi nama ION Incident Communication System (IONICS) untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan data intelijen terkait peredaran NPS.

Selanjutnya bersama dengan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, INCB melakukan sosialisasi dan pelatihan platform digital milik PBB tersebut. Dua orang project assosiate INCB Fernando Romero dan Aleksander Piecyk dikirim langsung untuk menjadi instruktur dalam kegiatan pelatihan yang berlangsung selama dua hari di hotel Dafam, Jakarta, pada hari Kamis sampai dengan Jumat, tanggal 2-3 Desember 2021.

“Program GRIDS yang berada di bawah INCB membantu seluruh negara anggota untuk menjaga keamanan dalam melawan peredaran gelap NPS dan zat-zat berbahaya lainnya yang memiliki dampak signifikan secara global,” ujar Fernando Romero saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.

Baca juga:  BNN LIBATKAN GRAB INDONESIA BERANTAS NARKOBA

Ia juga menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memperkuat otoritas penegak hukum di Indonesia baik itu BNN, Polisi, dan Bea Cukai dalam melakukan komunikasi dan pertukaran informasi yang lebih baik dan efektif terkait pemberantasan peredaran gelap NPS.

Sementara itu, Aleksander Piecyk saat diwawancarai secara terpisah menjelaskan adanya IONICS dapat membantu dalam menyebarkan informasi identifikasi NPS secara cepat sehingga negara lain dapat mengambil langkah preventif dan meneruskan informasi tersebut kepada otoritas internasional sebagai bahan rujukan dalam penentuan kebijakan.

“Jika di Indonesia telah mengidentifikasi adanya NPS namun belum masuk dalam regulasi di negara ini maka penemuan tersebut tidak berhenti sampai di situ saja, otoritas Indonesia dapat menginformasikan secara realtime kepada negara-negara lain sebut saja Amerika, Inggris, dan lain sebagainya untuk dapat mengambil langkah preventif,” ungkap Aleksander Piecyk.

IONICS dipercaya menjadi media yang efektif dalam membangun komunikasi dan kerja sama antar negara pada penanganan penyelundupan dan peredaran gelap NPS. Direktur Hukum BNN RI, Susanto, S.H., M.H. dalam sambutannya mewakili Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI berharap dengan adanya pelatihan IONICS dapat menambah pengetahuan dan kemampuan dalam mendukung pelaksanaan tugas me mengatasi permasalahan narkotika.

Baca juga:  BNNP Sulsel melaksanakan Advokasi Implementasi Inpres 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan P4GN ke Universitas 45 Makassar

“Terima kasih kepada para instruktur dan seluruh peserta, berharap pelatihan serupa dengan ini dapat digelar secara rutin,” tutup Susanto. (ARM)

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel