
Denpasar – Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Pol. Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., P.hD., pimpin delegasi Indonesia dalam bilateral meeting bersama Negara Thailand. Dibawah pimpinan, Mr. Thanakorn Kaiyanunta, Deputiy Secretary Office of Narcotics Control Board (ONCB), delegasi Thailand hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan di Hotel Arya Duta Kuta Bali, Selasa (28/11).
Menurut Irjen. Pol. Agus Irianto, kerja sama antara Indonesia dan Thailand tersebut sangat strategis melihat kondisi geografis Indonesia yang terletak di antara negara di kawasan ASEAN dan memiliki permasalahan serupa dalam penanggulangan Narkotika. Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia dan Thailand sama sama merupakan Negara yang memiliki perbatasan darat dan perbatasan laut dengan Negara lain.
“Kami memiliki beberapa titik krusial yang harus dilakukan pencegahan segera, yaitu perbatasan antara Indonesia dan Thailand yang terletak di ujung Pulau Sumatera. Ada beberapa kasus transshipment yang datang dari perairan Andaman-Nicobar, perbatasan antara Indonesia dan India, yang disinyalir ada kapal- kapal nelayan di Indonesia maupun Vietnam yang melakukan transaksi narkotika”, ujar Irjen. Pol. Agus Irianto kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut, BNN RI dan ONCB Thailand berdiskusi secara rinci terkait aspek Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kedua pihak menyepakati langkah-langkah kerja sama yang lebih kuat untuk mengatasi permasalahan narkotika secara menyeluruh di wilayah mereka masing-masing.
Pada pertemuan tersebut pula, kedua Negara sepakat untuk merancang patroli bersama di wilayah perairan mengingat tingginya potensi terjadinya tindak kejahatan narkotika di kawasan laut. Hal lain yang disepakati adalah adanya upaya konkret guna meningkatkan kerja sama terutama dibidang intelejtn dan pengawasan perbatasan.
Terkait legalisasi ganja di Thailand, kepada awak media Irjen. Pol. Agus Irianto meluruskan agar hal tersebut tidak menjadi pro dan kontra yang berdampak pada Indonesia. Menurutnya, Indonesia tetap konsisten dengan tegas menyatakan bahwa ganja merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Tadi sempat diluruskan oleh Thailand, tidak ada terminologi legalisasi di Thailand, yang ada pembatasan dan tidak semua orang boleh pakai. Untuk keperluan pengobatanpun terbatas,” tegasnya.
Pertemuan bilateral ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mempererat komitmen antara BNN RI dan ONCB Thailand. Kedua Negara sepakat untuk terus meningkatkan kerjasama melalui gagasan inovatif guna mencapai tujuan bersama, yakni meningkatkan keamanan serta kesejahteraan di kawasan ASEAN, khususnya di Indonesia dan Thailand.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI