Adiksi adalah penyakit otak kronis dan sering kambuhan serta mempengaruhi emosi dan perilaku. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kalbar, Husnia, SE, M.Kes, saat mengisi acara Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Instansi Pemerintah di Hotel Aston, Pontianak, Kamis (06/08).
Husnia menjabarkan kriteria orang yang bisa disebut sebagai pecandu antara lain adanya penggunaan narkoba yang kompulsif dan tidak dapat dikendalikan meski tahu konsekuensi dan bahayanya.
“Karena adiksi adalah penyakit kronis yang kompleks, adiksi hanya bisa pulih tidak bisa sembuh, itu berarti adiksi harus dijaga dari masalah-masalah yang ada baik internal maupun eksternal yang dapat memicu agar tidak kambuh lagi,” imbuhnya.
Kebanyakan pecandu membutuhkan perawatan jangka panjang dan berulang untuk dapat berhenti dari ketergantungan narkoba. Terapi dan perawatan adiksi dapat menjadikan pecandu melakukan berbagai hal positif yang dapat mengalihkan minatnya kembali melakukan penyalahgunaan narkoba.
Husnia menambahkan mereka bisa mengalami kecanduan diakibatkan oleh penggunaan zat adiktif yang tinggi secara bertahap. Mereka menggunakan dosis yang rendah diawal pemakaian, lama kelamaan tubuhnya beradaptasi dan tak lagi merasakan ‘efek’ dengan dosis yang rendah. Saat penggunaan dosis mulai tinggi, tubuh akan menjadi kecanduan dan menimbulkan rasa sakit jika tidak mendapat asupan zat adiktif. Jika sudah berada di tahap ini, mereka tak bisa lepas tanpa bantuan rehabilitasi medis.
Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah detoksifikasi, atau memutus ketergantungan zat adiktif pada tubuh secara bertahap. Tubuh akan digiring untuk kembali terbiasa tanpa zat adiktif. Ketika tahap tersebut berhasil dilalui, pecandu membutuhkan therapeutic communities (TC), yakni penanaman sikap serta dukungan moral dan sosial untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka agar kembali siap terjun ke masyarakat. Terakhir adalah Pascarehabilitasi. Para mantan pecandu diberi pembinaan dan bekal keterampilan agar dapat kembali mandiri, produktif dan berfungsi sosial kembali. Yang perlu kita ingat adalah tidak boleh ada stigma sosial terhadap pecandu narkoba.
“Dengan memberikan stigma kepada pecandu bisa membuat pecandu narkoba tersebut tidak mau mengikuti pengobatan, merasa tidak terima dan bisa mengakibatkan pencandu menjadi pemakai aktif kembali.” tegas Husnia mengakhiri presentasinya. (SP/HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#Hidup100%
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. : @infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn