Skip to main content
Berita Utama

Hukuman Mati Konstitusional : Tidak Perlu Diperdebatkan, Tapi Harus Dilaksanakan

Oleh 30 Mei 2013Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Masalah hukuman mati masih menjadi isu yang menuai pro dan kontra dan perdebatan panjang di dunia. Beberapa negara masih mempertahankan hukuman mati untuk penjahat narkoba, sementara sudah banyak negara lainnya meninggalkan hukuman ini. Meski demikian, Indonesia dan 39 negara lainnya tetap mempertahankan hukuman mati.Jimly Asshiddiqie, mantan ketua MK mengatakan, isu hukuman mati tidak perlu diperdebatkan lagi, yang terpenting hukuman itu diimplementasikan dan dijalankan eksekusinya. Komitmen politik hukum Indonesia sudah jelas menentang penghapusan hukuman mati. Pada 30 Desember 2007 silam, majelis hakim MK menolak permohonan judicial review dari 5 terpidana mati untuk menguji secara materiil UU no.22 tahun 1997 tentang narkotika yang dianggap melanggar pasal-pasal 28A, 28i ayat (1), dan ayat (4)UUD 1945.Hal ini sudah jelas mengilustrasikan bagaimana sikap negeri ini untuk menolak penghapusan hukuman mati. Pertimbangannya jelas, bahwa kejahatan narkoba sangat masif, dan mengancam kelangsungan generasi yang akan datang.Permasalahan yang masih mengemuka saat ini adalah lambannya eksekusi mati pada terpidana mati. Muladi, dalam paparannya saat mengikuti diskusi terarah tentang hukuman mati untuk penjahat narkoba, di Plaza Berita Satu, Kamis (30/5) menyebutkan sesuai data Kejaksaan Agung hingga Desember 2012, tercatat 133 orang telah dijatuhi pidana mati, dan 71 diantaranya adalah terpidana mati kasus narkoba. Sebagian besar dari terpidana mati itu belum dieksekusi.Hal ini disikapi dengan serius oleh Jimly Asshidiqie. Ia menegaskan keadilan itu harus pasti dan kepastian itu harus adil. Dalam konteks kejahatan narkoba, eksekusi bagi pelaku kejahatan berat harus segera dilakukan. Menurutnya, eksekusi hukuman mati yang tidak kunjung merupakan salah satu pelanggaran hukum tersendiri. Jika sudah diputus pidana mati segera eksekusi, dan jangan diberi ruang kepada orang yang terpidana mati untuk berinovasi, ujar Jimly di sela-sela diskusi.Jimly menambahkan, meski hukuman mati itu konstitusional, namun dalam dinamikanya, banyak pihak yang berupaya menggugurkan hukuman mati itu dengan berbagai alasan kemanusiawian.Meski demikian ia mengungkapkan penegakkan hukum di Indonesia harus kuat, sehingga tidak dilecehkan. Siapapun pelakunya dan dari mana asalnya harus ditindak dengan tegas, kata Jimly. Dalam berbagai perspektif, hukuman mati khususnya untuk pelaku kejahatan narkoba seperti menjadi produsen, bandar atau pengedar adalah sah. Perspektif Majelis Ulama Indonesia menyiratkan hal yang sama. Penjahat narkoba pantas dihukum seberat-beratnya seperti hukuman mati, karena sudah sesuai dengan hukum islam, dan hukum negara.Maruf Amin, Ketua MUI mengatakan hukuman mati itu pantas diberikan pada penjahat narkoba karena tujuan dari hukuman itu sendiri jelas untuk melindungi masyarakat. Selain itu, hukuman itu merupakan bentuk pencegahan pada orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa, dan prinsipnya hukuman ini merupakan bentuk pembalasan pada tindak kejahatan yang sudah dilakukan.Maruf menambahkan, dukungan terhadap hukuman mati itu memiliki dasar yang jelas, yaitu fatwa nomor 10 tentang 2005, dan Keputusan Ulama (ijtima) tahun 2012 di Cipasung. Dari kedua fatwa itu jelas disebutkan bahwa pelaku kejahatan narkotika seperti produsen, bandar dan pengedar narkoba pantas dihukum mati. MUI bahkan merekomendasikan agar para pelaku kejahatan tersebut tidak pantas diberikan pengampunan dan keringanan.Dalam pandangan yang lain, pakar hukum pidana, Djoko Sarwoko mengemukakan hukuman mati pada pelaku kejahatan narkoba itu perlu tetap diberlakukan, karena kejahatan tersebut termasuk ke dalam most serious crime. JIka hukuman mati itu tidak diberlakukan dikhawatirkan sindikat akan masuk negeri dengan bebas, ujar Djoko.Karena masalah hukuman mati ini masih diperdebatkan. Muladi, salah seorang tim penyusunan RUU KUHP membocorkan sedikit konsep ke depan tentang hukuman mati bersyarat (conditional capital punishment). Hal ini merupakan salah satu jalan untuk mempertemukan titik kesepahaman antara penganut hukuman mati (retensionis) dengan penolak hukuman mati (abolisionis). Dalam salah satu pasal RUU yaitu pasal 89 RUU KUHP dijelaskan bahwa hukuman mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun, dengan alasan reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar; terpidana menunjukkan penyesalan; kedudukan terpidana dalam kejahatannya tidak terlalu penting.Menurut Jimly, konsep hukum seperti ini berada di tengah-tengah garis pro dan kontra. Hal ini bisa disebut sikap di tengah-tengah atau in between. Menurut Jimly, sikap seperti ini sebaiknya dihindari karena putusan MK tentang hukuman mati sudah bulat, sehingga dalam konteks hukum positif, hukum pidana mati ini harus dijalankan. Jangan ada sikap in between kepastian harus adil, keadilan harus pasti. Saran saya, kita harus memilih sikap, artinya ada ketegasan sikap, apakah harus dihapus atau tidak. Jangan malu-malu kucing, aturan yang in between harus diminimalisir, pungkas Jimly usai kegiatan diskusi.

Baca juga:  BNNK Batang Gelar “English Debate Competition”

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel