Skip to main content
Berita Utama

Hakim Pinrang Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Pengendali 6,85 kg Sabu

Oleh 06 Feb 2015Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Anda tentu masih ingat kasus pasangan suami istri yang mengendalikan jaringan narkoba di Pinrang Sulawesi Selatan. H Dawang dan Hj Maemunah diamankan oleh BNN pada 22 September 2014 karena kasus kepemilikan sabu 6,85 kg. Penasehat hukum keduanya mengajukan agar kedua tersangka ini ditangguhkan penahanannya, namun Majelis Hakim PN Pinrang menolaknya.Penolakan ini diputuskan pada sidang yang ketiga kalinya. Penasehat hukum mengajukan agar kedua tersangka ini menjadi tahanan kota, namun Majelis Hakim menolaknya, Kamis (5/2).Seperti diberitakan sebelumnya di media, pasangan suami istri (pasutri) di Pinrang ini dikenal sebagai pengusaha kaya. Pasutri ini tidak hanya kompak menjalankan bisnis pakaian, tapi juga kompak menjalankan bisnis narkoba. Namun geliat bisnis mereka harus terhenti karena BNN telah menangkap keduanya bersama salah seorang kaki tangannya yang bertugas menjadi kurir baru-baru ini. Pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika internasional.KronologiBNN mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah daerah di Pinrang, Sulawesi Selatan. Tim selanjutnya melakukan pemantauan di kawasan Tiroang Pinrang. Pada Senin, 22 September 2014, BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika. Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham (21) menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada H.Dawang (45) beserta istri, Hj. Maemunah (43) di rumahnya, yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus.Sabu Dipesan Dari MalaysiaMenurut keterangan H. Dawang, barang tersebut ia pesan dari seorang warga Filipina yang berdomisili di Malaysia. Dawang telah memesan sabu ke bandar di Malaysia selama beberapa kali dalam satu tahun ini. Barang diambil dari Nunukan kemudian diantarkan ke Parepare hingga Pinrang. Selanjutnya barang tersebut dijual atau diedarkan oleh kaki tangannya. Dalam setiap transaksinya, Ia menyetorkan pembayaran ketika barang itu sudah terjual. Sebelum berbisnis narkotika, Dawang dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang penukaran uang, sedangkan Maemunah berbisnis pakaian. (dari berbagai sumber)

Baca juga:  Deputi Pencegahan BNN RI Jumpa Duta Besar RI di Amerika Serikat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel