Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan pemerintah Aceh mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar Narkoba. Siapapun mereka, hukuman tegas harus diberikan karena itu merupakan simbol kedaulatan bangsa dan demi masa depan generasi muda Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Kegiatan hasil kerjasama BNN Provinsi Aceh dengan Forum Koordinasi Pemerintah Aceh ini digelar di halaman kantor gubernur, Senin 6 April 2015.Hadir dalam acara tersebut Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Ketua DPRD Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Ketua Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh, para rektor universitas, bupati dan walikota, Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), tokoh agama / masyarakat, organisasi massa, LSM, organisasi pemuda serta unsur BUMD/swasta dan insan pers.Pemerintah Aceh mendukung upaya penyelamatan korban penyalahguna Narkoba melalui program rehabilitasi. Zaini berpesan agar masyarakat Aceh dapat memberikan dukungan penuh, sehingga cita-cita membebaskan Aceh dari penyalahgunaan Narkoba dapat berjalan dengan baik. Dengan bebas dari penyalahgunaan Narkoba, insya Allah kita mampu menghasilkan generasi muda Aceh yang berkualitas ujar Zaini.Lebih lanjut Zaini mengatakan bahwa saat ini peredaran Narkoba di Aceh tidak hanya terjadi di kota besar tapi sudah sampai di desa-desa. Oleh karenanya Zaini mengharapkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah, merehabilitasi penyalahguna dan memerangi bandar Narkoba. Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungannya agar segera melaporkan kepada penegak hukum. Beliau juga menekankan tentang perlu adanya kurikulum pendidikan khusus tentang pencegahan dini Narkoba di sekolah dan lembaga pendidikan.Kepala BNNP Aceh: Jangan Takut untuk MelaporSementara itu Kepala BNN Provinsi Aceh Drs. Armensyah Thay mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL, jika melihat ada anggota keluarga atau orang lain yang menjadi penyalah guna Narkoba.IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Keberadaan institusi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 55.Sebagaimana kita diketahui, sejak dua tahun terakhir fokus penanganan penyalahguna Narkoba berbalik arah, dengan lebih menekankan kepada aspek rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan langkah jitu dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahguna Narkoba. Untuk layanan rehabilitasi rawat inap di Aceh saat ini sudah ada di Lapas Klas II A Banda Aceh, Lapas Klas III Narkotika Langsa, SPN Seulawah dan Rindam Iskandar Muda.Sedangkan untuk layanan rehabilitasi rawat jalan berada di RSU Dr. Zainoel Abdin, RSU Meuraxa (Kota Banda Aceh), RSU Langsa, RSU Sabang, RSUD Kota Subulussalam, RSU Kutacane, RSUD dr. Zubir Mahmud (Idi Rayeuk, Aceh Timur), RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, RSUD Aceh Singkil, RSU Dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureuneun (Kab Pidie), RSU Teungku Peukan (Aceh Barat Daya), RSUM Lapangan (Aceh Tamiang), RSUD Nagan Raya, RSUD Bener Meriah, RSUD Kabupaten Aceh Jaya, RSUD Pidie Jaya, dan Pukesmas Kota Sigli. (Humas BNNP Aceh/SA)
Berita Utama
Gubernur Aceh: Dukung Gerakan Rehabilitasi Korban Penyalahguna Narkoba
Terkini
-
BNN MUSNAHKAN 35 KG BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL UNGKAP KASUS DI BANDARA DAN CLANDESTINE LABORATORY DI BALI 17 Mar 2026 -
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
