Skip to main content
Siaran Pers

GRAND DESIGN OF ALTERNATIVE DEVELOPMENT (GDAD) 2016-2025 DI PROVINSI ACEH

Oleh 21 Des 2017Agustus 2nd, 2019Tidak ada komentar
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba 

Permasalahan Narkotika terbesar saat ini baik di tingkat global, Asia dan Nasional adalah penyalahgunaan Ganja. Data World Drug Report 2016 dari Badan Dunia Urusan Kejahatan dan Narkotika (UNODC) menunjukkan bahwa 74% penduduk Dunia usia 15-65 tahun menyalahgunakan Ganja, sementara di tingkat Asia sebanyak 11%. Di Indonesia, berdasarkan Survey BNN dan Puslitkes UI (2016), penyalahguna Narkotika di Indonesia adalah menyalahgunakan Ganja (44,8%). Ganja telah menjadi akar masalah Narkotika, Kejahatan dan dampak sosial ekonomi dan kerusakan hutan di Indonesia.Dampak produksi Ganja dan penyalahgunaannya secara multidimensi merugikan bangsa, baik secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, budaya, keamanan dan ketahanan bangsa. Kegagalan mencegah dan menghadang ganja dari Aceh untuk tidak menyebar ke seluruh Indonesia menyebabkan produksi dan penyalahgunaan Ganja marak di mana-mana. Oleh karena itu tujuan Grand Design Alternative Development (GDAD) adalah mengentaskan produksi Ganja di provinsi Aceh terutama di 3 Kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Bireuen. Program Alternative Development (AD) adalah program yang didesain khusus untuk menurunkan dan mengganti tanaman Narkotika dan telah berhasil di berbagai Negara penghasil tanaman Narkotika. Oleh karena itu dalam mengatasi masalah narkotika di Indonesia, juga diperlukan pendekatan program AD yang disusun dalam sebuah kerangka Grand Design AD yang bertujuan mengganti tanaman narkotika dan mengubah profesi penanam Ganja menjadi petani dalam produksi Unggulan. Visi dari Grand Design ini adalah terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Sehat & Bebas dari Produksi Ganja. Visi ini diimplementasikan dengan beberapa Misi, yaitu : 1. Menggantikan tanaman Ganja jadi komoditi unggulan daerah.2. Mengalihprofesikan penanam Ganja jadi petani komoditi unggulan.3. Meningkatkan kesejahteraan & karakter budaya masyarakat.4. Mengembangkan ekonomi & peningkatan pendapatan.5. Meningkatkan kesadaran hidup sehat & sadar hokum.6. Menyatukan dan menggerak-kan potensi masyarakat melalui Kemitraan & Sinergi. Adapun arah kebijakan dari penyusunan Grand Design AD (2016-2025) ini sesuai dengan kebijakan program AD dari Badan Dunia PBB dan ASEAN yaitu upaya memperlambat laju angka prevalensi Penyalahgunaan Narkotika, sehingga hal ini sesuai amanah UUD 1945 yaitu ikut berperan aktif melaksanakan ketetiban dunia. Grand Design ini juga sesuai dengan Nawacita yang membangun Indonesia dari pinggiran dan sesuai dengan misi pemerintahan Aceh membangun Aceh yang sejahtera, mandiri dan berkelanjutan.Arah kebijakan GDAD 2016-2025 ini dalam jangka panjang diharapkan dapat mengubah kondisi permasalahan darurat narkotika saat ini, terutama bila melihat kondisi gambaran Produksi Ganja di Provinsi Aceh yang kian tak terkendali, yaitu : 1. Marak dan Meluasnya Penanaman Ganja 2. Masyarakat Terjebak dalam Kultivasi Ganja 3. Kerusakan Lingkungan dan Hutan 4. Menurunnya Aktifitas Pengembangan Ekonomi. Kondisi yang ingin diubah dari GDAD 2016-2025, antara lain terwujudnya Aceh Yang Bersih Dari Produksi Ganja dan Sejahtera dengan beberapa upaya, yaitu : 1. Pemetaan Kawasan Rawan Kultivasi Ganja 2. Pembangunan Manusia dan Budaya 3. Melestarikan Lingkungan hidup dan hutan 4. Mengembangkan Sektor Ekonomi.Program AD didesain menjadi dalam 6 (enam) kemitraan dan sinergi diantara K/L dan Pemerintah daerah, yaitu : 1. Pengembangan sosial budaya2. Mewujudkan keamanan dan ketertiban.3. Menjaga lingkungan hidup dan kelestarian hutan.4. Pengembangan ekonomi.5. Menciptakan ketahanan Pangan.6. Pembangunan agrowisata.Melalui GDAD, BNN, K/L, Pemprov, Pemda, Dunia Usaha dan Komponen bangsa diajak melakukan sinergi dalam pengembangan sosial budaya (membangun karakter manusia), menegakkan keamanan dan ketertiban, Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hutan, meningkatkan ketahanan pangan dan menggagas terbangunnya agrowisata di provinsi Aceh, khususnya di 3 kabupaten sebagai pilot project tersebut.Grand Design ini dirancang dalam 10 tahun dan 3 tahapan atau periode, yaitu : 1. Periode pertama; membangun kepercayaan (2016-2018).2. Periode kedua; Implementasi program (2019-2024). 3. Periode ketiga; Membangun Agrowisata (2025). Pada tiap-tiap tahun dalam periode tersebut disusun rencana aksi dari masing-masing K/L, Pemprov, Pemda dan Dunia usaha. Dalam rencana program, kegiatan dan anggaran diserahkan pada APBN masing-masing K/L dan Pemda sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya dan akan diusulkan APBNP kepada Presiden RI yang didahului dengan terbitnya Inpres.Harapan bangsa dengan Grand Design AD tersebut, produksi ganja menurun, jaringan peredaran gelap ganja terungkap dan terputus, masyarakat terbangun karakternya melalui pola hidup sehat dan sadar hokum; terbina, terampil, maju dan mandiri serta memiliki usaha dari hulu (penanaman) hingga hilir (pemasaran), dengan beragam ketrampilan (pertanian dan non pertanian) yang dapat mengangkat harkat dan citra Aceh dan Indonesia sebagai wilayah dan Negara yang berhasil mengentaskan produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan Agrowisata seperti Agrowisata di Doi Tung Thailand di masa yang akan datang.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Dukung Penguatan Program Dan Anggaran BNN RI T.A 2022

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel