Tren penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan hingga Tahun 2014 memperlihatkan bahwa jenis narkoba yang paling banyak beredar dan disalahgunakan adalah Ganja yang dikenal dengan nama jalanan Cimeng atau Gele. Hal ini dapat dilihat dari data kasus narkoba, baik yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Kuningan, maupun BNN Kab. Kuningan. Ganja merupakan salah satu jenis narkoba yang bersifat halusinogen. Penggunanya seakan-akan merasakan dan mengalami hal-hal yang pada kenyataannya tidak ada atau tidak terjadi. Efek jangka panjang ganja sangat merugikan penggunanya. Ganja merupakan jenis narkoba yang dapat menyebabkan penggunanya menjadi gila, ujar dr. H. Deni Mustafa di hadapan ratusan siswa SMK Jagara Darma, Kamis (24/4) kemarin.Sayangnya, remaja sekolah banyak menggandrungi jenis narkoba ini, namun tidak tahu akibat buruk yang dapat menimpa mereka, lanjut Deni. Oleh karena itu, informasi bahaya dan dampak buruk narkoba harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama kalangan pelajar sekolah. Mengenai kasus penyalahgunaan narkoba, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen mengajak seluruh pelajar selaku generasi penerus bangsa untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan. Selain itu, pelajar juga harus mewaspadai perdagangan gelap narkoba yang biasanya diawali dengan pemberian narkoba secara gratis.Tidak ada pengedar yang memaksa calon pelanggannya untuk membeli narkoba pada pertama kali. Tetapi, mereka akan menawarkan secara cuma-cuma alias gratis. Namun, karena narkoba bersifat adiktif atau nagih, pengguna dengan sendirinya akan membeli, lagi, dan lagi, ujar Guruh yang disimak oleh seluruh peserta kegiatan.Oleh karena itu, banyak orang yang terjerumus penyalahgunaan narkoba karena dijebak pada pemakaian pertama. Dapat melupakan masalah, membuat badan rileks, dan iming-iming lainnya sering dijadikan daya tarik pengedar dalam menjerat korban-korbannya. pihak yang diuntungkan dalam hal ini hanya satu, yaitu bandar. sementara pengguna narkoba hanya akan dijadikan korban yang merasakan dampak buruk akibat ketergantungannya. Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini sudah sampai pada tingkat yang membahayakan dan mengancam pilar-pilar kehidupan bangsa. Jaringan narkoba internasional memanfaatkan Indonesia sebagai pangsa pasar potensial peredaran narkoba. Data BNN Tahun 2013 mencatat angka penyalahgunaan narkoba berjumlah 4,9 juta jiwa dan transaksi, serta perputaran uang dalam satu tahun sebesar + 55 Triliun. Korban meninggal rata-rata mencapai 50 orang per hari, belum lagi yang mengalami gangguan kejiwaan dan putus sekolah. Sementara itu, 75% sasaran jaringan sindikat tersebut berada di kalangan pelajar dan mahasiswa. (tim BNNK Kuningan)
Berita Utama
Ganja Dominan di Kabupaten Kuningan, Pelajar Diminta Waspada
Terkini
-
BNN HADIRI GELAR GRIYA IDULFITRI 1446 H DI ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA 01 Apr 2025
-
BNN DAN TEMPO JALIN KOLABORASI STRATEGIS, PERANGI NARKOBA DI JAKARTA 28 Mar 2025
-
DUKUNG MUDIK AMAN DI 2025, BNN LAKUKAN TES URINE DI 4 TERMINAL JAKARTA 27 Mar 2025
-
TEMUI MENLU SUGIONO, KEPALA BNN RI UPAYAKAN PENGEJARAN DPO DAN PERAMPASAN ASET DI LUAR NEGERI 26 Mar 2025
-
BNN DAN PGI BERSATU LAWAN NARKOBA, FOKUS PADA PENCEGAHAN DAN REHABILITASI 26 Mar 2025
-
BNN PERINGATI HARI JADI KE-23 SECARA SEDERHANA DAN PENUH MAKNA 24 Mar 2025
-
PUSLITDATIN BNN SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN BPS DALAM RANGKA PENGUKURAN PREVALENSI 24 Mar 2025
Populer
- GELAR ACARA PELEPASAN PEJABAT PURNA TUGAS, KEPALA BNN RI: “TERIMA KASIH ATAS PENGABDIAN DAN BIMBINGANNYA” 05 Mar 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT TERBATAS BERSAMA PRESIDEN, PERKUAT KONSOLIDASI PROGRAM PEMERINTAH 05 Mar 2025
- BNN CAPAI INDEKS RB DI ATAS RATA-RATA K/L 07 Mar 2025
- SEMPAT TERTUNDA, BNN DAN EKUADOR LANJUTKAN KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA 04 Mar 2025
- KEPALA BNN RI TIBA DI BUMI SERUMPUN SEBALAI, BUKA FORUM KOMUNIKASI P4GN 06 Mar 2025
- KUNJUNGI BNN, TRC PPAI BAHAS PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DARI BANDAR NARKOBA 13 Mar 2025
- KEPALA BNN RI BERIKAN MOTIVASI KE JAJARAN DI BANGKA BELITUNG 08 Mar 2025