Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai motor utama penggerak program P4GN, menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015. Berbagai upaya dilakukan guna menekan peningkatan jumlah penyelahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia. Salah satunya adalah dengan menggelar kegiatan diskusi dan melibatkan lembaga ataupun institusi yang memberikan pengaruh besar terhadap masyarakat. Guna mewujudkan upaya tersebut Deputi Rehabilitasi BNN menggelar kegiatan diskusi yang bekerjasama dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) dan diselenggarakan di Gedung PBNU, Keramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Kegiatan tersebut mengangkat tema Peran Institusi Agama dalam Menyukseskan Program Wajib Lapor Pecandu Narkotika dengan narasumber Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP) BNN, Ida Oetari Poernamasasi, S.AP dan Dr. Imam Rasyidi, selaku Ketua Lembaga Kesehatan Nahdatul Ulama. Dalam paparannya, Ida Oetari Poernamasasi, S.AP mengatakan latar belakang perlunya penanganan penyalahgunaan Narkoba salah satunya adalah kejahatan narkotika lintas negara. Berkisah pada tragedi perang candu antara Taiwan dengan Inggris menimbulkan pertanyaan apakah bangsa Indonesia akan mengalami hal yang serupa?. Jika tidak ada tindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, 10 tahun kedepan negara kita akan jatuh, ujar Ida. Hal lain yang menjadi latar belakang dan sangat jelas terlihat dampaknya adalah kerugian kesehatan serta demand yang tinggi sehingga rehabilitasi menjadi salah satu alternatif guna menekan peningkatan jumlah demand. Selain itu, upaya penegakkan hukum di Indonesia belum mampu memberantas peredaran Narkoba di negeri ini dan penegakan hukum di Indonesia justru berdampak pada meningkatkan jumlah pengedar karena tidak adanya perbedaan penanganan antara pecandu Narkoba dengan pengedar Narkoba di dalam Lapas terkait keterbatasan fasilitas Lapas di Indonesia. Di tempat yang sama, Dr. dr.Imam Rasyidi, Sp.OG mengatakan salah satu fungsi NU yang terdapat dalam kaidah fiqih adalah mencegah sesuatu yang bahaya dan membahayakan serta menghadapi kerusakan yang memiliki dampak lebih besar. Itu menjadi alasan NU turut terlibat dalam upaya P4GN. NU merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia dengan jumlah pengikut sebanyak 70 juta jiwa. Itu pun menjadi salah satu alasan BNN menyambut baik upaya yang telah dan akan dilakukan NU dalam mendukung pemerintah memberantas penyalahgunaan Narkoba. Salah satu upaya yang pernah dilakukan PBNU dalam mendukung kegiatan tersebut adalah menjalankan kegiatan yang serupa dengan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada 12 pesantren di Indonesia yang bekerjasama dengan colombo plan. Kegiatan ini diikuti oleh ± 40 peserta yang berasal dari institusi serta lembaga keagamaan di Indonesia seperti Muslihat, Gerakan Pemuda Ansor, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Dakwah NU dan sebagainya. Diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang wajib lapor bagi pecandu Narkotika yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat pecandu atau korban penyalahguna untuk melakukan wajib lapor dan menjalankan rehabilitasi. Di samping itu, kegiatan ini pun diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat lainnya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Indonesia.
Berita Utama
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) “PBNU TURUT AMBIL PERAN MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBAâ€
Terkini
-
BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 15 Mar 2026 -
KEPALA BNN PIMPIN DELEGASI RI DI CND WINA, DORONG PENDEKATAN BERIMBANG PENANGANAN NARKOTIKA 13 Mar 2026 -
BUKA PUASA BERSAMA TNI-POLRI, PERKUAT SINERGITAS ANTARINSTANSI 13 Mar 2026 -
BNN PAPARKAN PENANGANAN KASUS PENYELUNDUPAN 1,9 TON SABU DALAM RDP KOMISI III DPR RI 12 Mar 2026 -
BNN BEKALI AGEN PEMULIHAN, PERLUAS AKSES REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT 10 Mar 2026 -
BNN KUNJUNGI TVRI, PODCAST DIBALIK LAYAR BAHAS ISU TERKINI 10 Mar 2026
Populer
- FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026

- FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026

- RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026

- PERKUAT KETAHANAN BANGSA, BNN DAN BGN JALIN SINERGITAS MELALUI PROGRAM MBG 28 Feb 2026

- BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026

- BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
