Focus Group Discussion (FGD): Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?Waktu dan Tempat Pelaksanaan17 Januari 2013, Ruang Rapat BNN, Lt.7, Jl. MT Haryono, Jakarta TimurNarasumberdr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Edo A Nasution dari Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), dan dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law dari KompolnasPenjelasanAdapun maksud diadakan diskusi ini untuk mencapai kesepahaman yang disepakati bersama oleh semua sektor terkait mekanisme asesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan tujuan dari diskusi ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan Inpres No. 12 Tahun 2011 pada semua instansi terkait, membuat mekanisme asesmen dalam rehabilitasi pecandu vonis hakim, mendapatkan data terkait penyalah guna yang mengakses layanan IPWL, dan merancang standarisasi lembaga rehabilitasi swasta sebagai penerima pecandu vonis hakim.Edo A Nasution dalam paparannya tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna NAPZA dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa penyalah guna untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena kewajiban lapor dituangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 bahwa para penyalah guna akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dr. M Nasser, Sp.KK, D.Law mengatakan bahwa peran rehabilitasi sangat besar dalam menanggulangi permasalahan narkoba dengan payung hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 tentang rehabilitasi. Menurut dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang ini memiliki tujuan agar pecandu narkotika memperoleh hak nya untuk rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada kenyataannya mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pada pecandu narkotika masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini tercermin dari sulitnya mekanisme bagi pecandu narkotika yang terkait kasus hukum untuk mengakses layanan assesment guna mendapatkan hak untuk direhabilitasi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman cara pandang terhadap kebutuhan layanan assesment terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan antara Lembaga Pemerintah, LSM, Komunitas Korban Napza dan Institusi lain pemerhati permasalahan narkotika di Indonesia akan tercapai kesepahaman baru yang disepakati bersama tentang mekanisme assesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.Hasil Capaian / OUTPUTPada kegiatan FGD ini diperoleh rekomendasi yang dihasilkan yaitu perlunya mengintegrasi kegiatan Inpres No.12 tahun 2011 pada semua instansi terkait terutama instansi kehakiman dan kejaksaan agar pelaksanaan INPRES dapat optimal, perlunya dibentuk komite akreditasi untuk menilai kelayakan sebuah lembaga rehabilitasi dalam menerima pecandu vonis hakim, perlunya membuka peluang kerja dan pendidikan seluas-luasnya bagi mantan pecandu untuk mendukung proses kepulihan, perlunya melibatkan kementerian agama dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pecandu di masyarakat, dan perlunya membuat mailing list sebagai media update situasi, informasi dan komunikasi mengenai permasalahan narkotika.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD): “Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?â€
Terkini
-
KEPALA BNN RI DAN UTUSAN KHUSUS PRESIDEN AJAK GENERASI MUDA PERANGI NARKOBA DI KEMAH KEBANGSAAN BERSINAR 26 Okt 2025 -
BNN DAN AFP SEPAKAT PERKUAT KERJA SAMA PEMBERANTASAN NARKOTIKA, FOKUS PADA INTELIJEN DAN TEKNOLOGI 25 Okt 2025 -
BNN, KEMENKES, DAN IDI PERKUAT KOLABORASI HADAPI TANTANGAN KEGAWATDARURATAN NARKOTIKA 25 Okt 2025 -
TEKAN ANGKA PREVALENSI NARKOBA, BNN FOKUS PENGEMBANGAN REHABILITASI DENGAN DUKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS 24 Okt 2025 -
PKS BNN–IDI: TINGKATKAN STANDARDISASI REHABILITASI MEDIS 23 Okt 2025 -
PENGUMUMAN PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA INSPEKTUR UTAMA BNN T.A. 2025 23 Okt 2025 -
SINERGI KIAN SOLID, KEPALA BNN RI HADIRI PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA SKALA BESAR OLEH BARESKRIM POLRI 23 Okt 2025
Populer
- BNN DAN ESQ CORP SINERGIKAN PENCEGAHAN NARKOBA BERBASIS NILAI SPIRITUAL DAN PEMBENTUKAN KARAKTER 08 Okt 2025

- BNN DAN PP MUHAMMADIYAH SEPAKAT PERKUAT SINERGI DAKWAH ANTI NARKOBA 01 Okt 2025

- HASIL SELEKSI KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SOSIAL KULTURAL (ASSESMENTCENTER) PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Okt 2025

- KEPALA BNN RI DORONG PWI PERKUAT PERANG MELAWAN NARKOBA LEWAT PEMBERITAAN 21 Okt 2025

- TEMUI JAJARAN BNNP DIY, KEPALA BNN RI: “BEKERJALAH, BERPRESTASI, BERIKAN SUMBANGSIH TERBAIK UNTUK BANGSA” 03 Okt 2025

- BNN DAN DPP GRANAT PERKUAT SINERGI DALAM PENANGANAN NARKOBA 04 Okt 2025

- KEPALA BNN RI HADIRI HUT KE-80 TNI 06 Okt 2025
