Focus Group Discussion (FGD): Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?Waktu dan Tempat Pelaksanaan17 Januari 2013, Ruang Rapat BNN, Lt.7, Jl. MT Haryono, Jakarta TimurNarasumberdr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Edo A Nasution dari Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), dan dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law dari KompolnasPenjelasanAdapun maksud diadakan diskusi ini untuk mencapai kesepahaman yang disepakati bersama oleh semua sektor terkait mekanisme asesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan tujuan dari diskusi ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan Inpres No. 12 Tahun 2011 pada semua instansi terkait, membuat mekanisme asesmen dalam rehabilitasi pecandu vonis hakim, mendapatkan data terkait penyalah guna yang mengakses layanan IPWL, dan merancang standarisasi lembaga rehabilitasi swasta sebagai penerima pecandu vonis hakim.Edo A Nasution dalam paparannya tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna NAPZA dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa penyalah guna untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena kewajiban lapor dituangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 bahwa para penyalah guna akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dr. M Nasser, Sp.KK, D.Law mengatakan bahwa peran rehabilitasi sangat besar dalam menanggulangi permasalahan narkoba dengan payung hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 tentang rehabilitasi. Menurut dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang ini memiliki tujuan agar pecandu narkotika memperoleh hak nya untuk rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada kenyataannya mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pada pecandu narkotika masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini tercermin dari sulitnya mekanisme bagi pecandu narkotika yang terkait kasus hukum untuk mengakses layanan assesment guna mendapatkan hak untuk direhabilitasi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman cara pandang terhadap kebutuhan layanan assesment terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan antara Lembaga Pemerintah, LSM, Komunitas Korban Napza dan Institusi lain pemerhati permasalahan narkotika di Indonesia akan tercapai kesepahaman baru yang disepakati bersama tentang mekanisme assesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.Hasil Capaian / OUTPUTPada kegiatan FGD ini diperoleh rekomendasi yang dihasilkan yaitu perlunya mengintegrasi kegiatan Inpres No.12 tahun 2011 pada semua instansi terkait terutama instansi kehakiman dan kejaksaan agar pelaksanaan INPRES dapat optimal, perlunya dibentuk komite akreditasi untuk menilai kelayakan sebuah lembaga rehabilitasi dalam menerima pecandu vonis hakim, perlunya membuka peluang kerja dan pendidikan seluas-luasnya bagi mantan pecandu untuk mendukung proses kepulihan, perlunya melibatkan kementerian agama dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pecandu di masyarakat, dan perlunya membuat mailing list sebagai media update situasi, informasi dan komunikasi mengenai permasalahan narkotika.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD): “Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?â€
Terkini
-
TEMUI MENDIKDASMEN, KEPALA BNN RI PERKUAT STRATEGI KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR 16 Apr 2025
-
SAMBANGI KAMPUS SEHAT UPI, KEPALA BNN RI TEKANKAN PERAN MAHASISWA ANTINARKOBA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA 15 Apr 2025
-
RESMI BEROPERASI, GEDUNG LAYANAN REHABILITASI DAN KANTOR BNN KOTA BANDUNG, SIMBOL SINERGI DAN KOLABORASI PENANGANAN NARKOBA DI BANDUNG 15 Apr 2025
-
SAMBANGI JAJARAN DI GARUT, KEPALA BNN RI BERIKAN DUKUNGAN MORIL 13 Apr 2025
-
BNN DAN PEMPROV DKI JAKARTA PERKUAT KOLABORASI TANGANI MASALAH NARKOBA DI IBU KOTA 11 Apr 2025
-
KUNJUNGI PT PINDAD, BNN PERKUAT SINERGI DALAM PENANGGULANGAN NARKOBA LEWAT INOVASI TEKNOLOGI 11 Apr 2025
-
KEPALA BNN RI BERIKAN MATERI STRATEGI P4GN DI SESPIMTI POLRI 11 Apr 2025
Populer
- BNN-RCMP TINGKATKAN KERJA SAMA LAWAN KEJAHATAN NARKOTIKA 17 Mar 2025
- HILMI FIRDAUSI: JANGAN BIARKAN RAMADAN LEWAT TANPA PERUBAHAN DIRI 18 Mar 2025
- PERKUAT IMAN DAN TAKWA DI BULAN SUCI, BNN GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 18 Mar 2025
- MIMPI KERJA DI LUAR NEGERI: WASPADAI MODUS SINDIKAT NARKOBA, BNN-P2MI BANGUN SISTEM KEAMANAN KOMUNITAS PEKERJA MIGRAN 21 Mar 2025
- BNN DAN TRUNOJOYO INSTITUTE PERKUAT SINERGI GENERASI MUDA DALAM P4GN 19 Mar 2025
- MODUS OPERANDI PENYELUNDUPAN NARKOBA SEMAKIN VARIATIF, BNN DAN BARANTIN KOLABORASI PERKETAT PENGAWASAN KOMODITI IMPOR 19 Mar 2025
- PERKUAT KOLABORASI DAN KAMPANYE ANTI NARKOBA, DEPUTI PENCEGAHAN LAKUKAN AUDIENSI DENGAN INEWS GROUP 19 Mar 2025