Focus Group Discussion (FGD): Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?Waktu dan Tempat Pelaksanaan17 Januari 2013, Ruang Rapat BNN, Lt.7, Jl. MT Haryono, Jakarta TimurNarasumberdr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Edo A Nasution dari Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), dan dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law dari KompolnasPenjelasanAdapun maksud diadakan diskusi ini untuk mencapai kesepahaman yang disepakati bersama oleh semua sektor terkait mekanisme asesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan tujuan dari diskusi ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan Inpres No. 12 Tahun 2011 pada semua instansi terkait, membuat mekanisme asesmen dalam rehabilitasi pecandu vonis hakim, mendapatkan data terkait penyalah guna yang mengakses layanan IPWL, dan merancang standarisasi lembaga rehabilitasi swasta sebagai penerima pecandu vonis hakim.Edo A Nasution dalam paparannya tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna NAPZA dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa penyalah guna untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena kewajiban lapor dituangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 bahwa para penyalah guna akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dr. M Nasser, Sp.KK, D.Law mengatakan bahwa peran rehabilitasi sangat besar dalam menanggulangi permasalahan narkoba dengan payung hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 tentang rehabilitasi. Menurut dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang ini memiliki tujuan agar pecandu narkotika memperoleh hak nya untuk rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada kenyataannya mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pada pecandu narkotika masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini tercermin dari sulitnya mekanisme bagi pecandu narkotika yang terkait kasus hukum untuk mengakses layanan assesment guna mendapatkan hak untuk direhabilitasi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman cara pandang terhadap kebutuhan layanan assesment terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan antara Lembaga Pemerintah, LSM, Komunitas Korban Napza dan Institusi lain pemerhati permasalahan narkotika di Indonesia akan tercapai kesepahaman baru yang disepakati bersama tentang mekanisme assesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.Hasil Capaian / OUTPUTPada kegiatan FGD ini diperoleh rekomendasi yang dihasilkan yaitu perlunya mengintegrasi kegiatan Inpres No.12 tahun 2011 pada semua instansi terkait terutama instansi kehakiman dan kejaksaan agar pelaksanaan INPRES dapat optimal, perlunya dibentuk komite akreditasi untuk menilai kelayakan sebuah lembaga rehabilitasi dalam menerima pecandu vonis hakim, perlunya membuka peluang kerja dan pendidikan seluas-luasnya bagi mantan pecandu untuk mendukung proses kepulihan, perlunya melibatkan kementerian agama dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pecandu di masyarakat, dan perlunya membuat mailing list sebagai media update situasi, informasi dan komunikasi mengenai permasalahan narkotika.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD): “Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?â€
Terkini
-
DIDUKUNG PENUH DPR, BNN MANTAPKAN LANGKAH BERANTAS NARKOBA LEWAT PENDEKATAN KEMANUSIAAN 05 Sep 2025
-
BNN PERKUAT PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI REFORMASI PERAN UKPBJ DAN KAMPANYE STOP GRATIFIKASI 05 Sep 2025
-
BNN MENANGKAN GUGATAN PRAPERADILAN DI PN AMBON 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI LANTIK PEJABAT PRATAMA, TEKANKAN TIGA NILAI UTAMA 03 Sep 2025
-
KEPALA BNN RI TEMUI MENKO POLKAM, SATUKAN LANGKAH WUJUDKAN INDONESIA BERSINAR 02 Sep 2025
-
PERPANJANGAN JADWAL PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 02 Sep 2025
-
TINJAU FASILITAS STRATEGIS DI LIDO, KEPALA BNN RI PETAKAN POTENSI DAN TANTANGAN 01 Sep 2025
Populer
- BELAJAR DARI DESA PONGGOK, BNN KEMBANGKAN STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 08 Agu 2025
- DUKUNG AKUNTABILITAS REKRUTMEN ASN, BNN IKUTI EVALUASI PENGAWASAN CPNS OLEH OMBUDSMAN 08 Agu 2025
- 65 PEJABAT FUNGSIONAL RESMI DILANTIK, BNN PERKUAT KINERJA ORGANISASI BERBASIS KOMPETENSI 08 Agu 2025
- SEMINAR IKM SEMESTER I 2025: BNN PERKUAT LAYANAN REHABILITASI BERBASIS DATA 06 Agu 2025
- BNN, KEMENDESA PDT, DAN POLRI BERGERAK BERSAMA UNTUK DESA BERSINAR 06 Agu 2025
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BNN T.A. 2025 12 Agu 2025
- BNN EDUKASI MABA UI, CEGAH NARKOBA DI KALANGAN REMAJA 08 Agu 2025