Focus Group Discussion (FGD): Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?Waktu dan Tempat Pelaksanaan17 Januari 2013, Ruang Rapat BNN, Lt.7, Jl. MT Haryono, Jakarta TimurNarasumberdr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Edo A Nasution dari Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI), dan dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law dari KompolnasPenjelasanAdapun maksud diadakan diskusi ini untuk mencapai kesepahaman yang disepakati bersama oleh semua sektor terkait mekanisme asesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika, sedangkan tujuan dari diskusi ini adalah mengintegrasikan pelaksanaan kegiatan Inpres No. 12 Tahun 2011 pada semua instansi terkait, membuat mekanisme asesmen dalam rehabilitasi pecandu vonis hakim, mendapatkan data terkait penyalah guna yang mengakses layanan IPWL, dan merancang standarisasi lembaga rehabilitasi swasta sebagai penerima pecandu vonis hakim.Edo A Nasution dalam paparannya tentang Wajib Lapor Bagi Pengguna NAPZA dan Rehabilitasi menyampaikan bahwa penyalah guna untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditunjuk pemerintah, karena kewajiban lapor dituangkan dalam PP Nomor 25 Tahun 2011 bahwa para penyalah guna akan mendapatkan layanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya dr. M Nasser, Sp.KK, D.Law mengatakan bahwa peran rehabilitasi sangat besar dalam menanggulangi permasalahan narkoba dengan payung hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 tentang rehabilitasi. Menurut dr. Kusman Suriakusumah, Sp.KJ selaku Deputi Bidang Rehabilitasi BNN mengatakan bahwa aturan turunan dari Undang-Undang ini memiliki tujuan agar pecandu narkotika memperoleh hak nya untuk rehabilitasi medis dan sosial. Namun pada kenyataannya mekanisme pelaksanaan rehabilitasi pada pecandu narkotika masih belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini tercermin dari sulitnya mekanisme bagi pecandu narkotika yang terkait kasus hukum untuk mengakses layanan assesment guna mendapatkan hak untuk direhabilitasi. Hal ini terjadi karena belum adanya kesepahaman cara pandang terhadap kebutuhan layanan assesment terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya pertemuan antara Lembaga Pemerintah, LSM, Komunitas Korban Napza dan Institusi lain pemerhati permasalahan narkotika di Indonesia akan tercapai kesepahaman baru yang disepakati bersama tentang mekanisme assesment terkait rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika.Hasil Capaian / OUTPUTPada kegiatan FGD ini diperoleh rekomendasi yang dihasilkan yaitu perlunya mengintegrasi kegiatan Inpres No.12 tahun 2011 pada semua instansi terkait terutama instansi kehakiman dan kejaksaan agar pelaksanaan INPRES dapat optimal, perlunya dibentuk komite akreditasi untuk menilai kelayakan sebuah lembaga rehabilitasi dalam menerima pecandu vonis hakim, perlunya membuka peluang kerja dan pendidikan seluas-luasnya bagi mantan pecandu untuk mendukung proses kepulihan, perlunya melibatkan kementerian agama dalam mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap pecandu di masyarakat, dan perlunya membuat mailing list sebagai media update situasi, informasi dan komunikasi mengenai permasalahan narkotika.
Berita Utama
Focus Group Discussion (FGD): “Layakkah Rehabilitasi Swasta Menerima Pecandu Vonis Hakim?â€
Terkini
-
BUPATI REJANG LEBONG SAMBANGI BNN, INISIASI PEMBENTUKAN BNNK 29 Mei 2025
-
TRIDARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK INDONESIA BERSINAR: KOMITMEN SINERGIS BNN DAN UNIVERSITAS MH. THAMRIN 29 Mei 2025
-
Rapat Kerja dalam Rangka Sinergi Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Provinsi Kepulauan Riau 28 Mei 2025
-
BNN GELAR DONOR DARAH RUTIN, WUJUD SOLIDARITAS KEMANUSIAAN 28 Mei 2025
-
WEBINAR “WORK LIFE BALANCE”: KELUARGA BAHAGIA, KINERJA MEROKET 28 Mei 2025
-
SAMBANGI BNN, PULUHAN MAHASISWA UI PELAJARI PENDEKATAN REHABILITASI SEBAGAI PEMUTUS RANTAI PEREDARAN GELAP NARKOTIKA 27 Mei 2025
-
DUA TON SABU DISITA, BNN RI-POLDA KEPRI-BEA DAN CUKAI-TNI AL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN SABU TERBESAR SEPANJANG SEJARAH 26 Mei 2025
Populer
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Tahap II Pada Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 02 Mei 2025
- KEPALA BNN RI HADIRI GALA PREMIER SAYAP-SAYAP PATAH 2: OLIVIA 01 Mei 2025
- SESTAMA BNN RI HADIRI FORUM SEKRETARIS K/L: PERKUAT SINERGI PEMBERDAYAAN UMKM 08 Mei 2025
- BNN PAPARKAN STRATEGI 2025-2029, KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS SIAP DUKUNG PENANGANAN NARKOBA SEBAGAI BAGIAN DARI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL 10 Mei 2025
- KEPALA BNN RI LANTIK 3 PEJABAT BARU DAN LEPAS 7 PEJABAT PURNA TUGAS 01 Mei 2025
- TEMUI WARGA KAMPUNG KIAPANG, KEPALA BNN RI: KEMISKINAN BUKAN ALASAN UNTUK MENJADI BAGIAN SINDIKAT KEJAHATAN NARKOBA 09 Mei 2025
- GEDUNG BARU BNNP RIAU, WUJUD KOMITMEN PEMPROV DUKUNG P4GN 06 Mei 2025